Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengaburan Identitas Korban dalam Perkara Kesusilaan
Pertama-tama, kami hendak menyampaikan keprihatinan atas keseluruhan peristiwa yang Anda alami.
Kami mengasumsikan kronologis kasus asusila yang Anda alami dipublikasikan oleh Mahkamah Agung melalui putusan. Sehigga di sini perlu kami jelaskan lebih dulu mengenai dasar hukum publikasi putusan oleh Mahkamah Agung melalui situs
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menyambung pernyataan Anda mengenai informasi identitas yang tidak disamarkan dalam putusan, Keputusan KMA 1-144/2011 pada dasarnya telah mengatur mengenai prosedur pengaburan sebagian informasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik. Pada Angka 1 huruf a Romawi VI Lampiran I Keputusan KMA 1-144/2011 telah diuraikan secara jelas bahwa:
Sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs, Petugas Informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak di bawah ini dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara sebagai berikut:
Mengaburkan nomor perkara dan identitas saksi korban dalam perkara-perkara:
Tindak pidana kesusilaan;
Tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalarn rumah tangga;
Tindak pidana yang menurut undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi; dan
Tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
Selain telah disebutkan di atas secara eksplisit, perlu diketahui pula bahwa sidang perkara tindak pidana asusila sendiri juga dilangsungkan secara tertutup. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, menurut hemat kami, sudah menjadi kewajiban petugas informasi di lingkungan Mahkamah Agung untuk mengaburkan identitas Anda dalam putusan tindak pidana asusila tersebut. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah Kepala Subbagian Data dan Pelayanan Informasi.
[1]
Publikasi Penelitian Mahasiswa
Dikarenakan Anda tidak menyebutkan secara spesifik mengenai bentuk penelitian yang dimaksud, kami mengasumsikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan melaksanakannya dalam rangka menyusun tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi. Pada Pasal 46 ayat (2), (3), dan (4) Permenristekdikti 44/2015, diuraikan bahwa:
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
SE Ditjenbelmawa B/565/2019 tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa setiap karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa wajib dipublikasikan melalui sarana-sarana yang telah ditentukan. Sebagai contoh untuk program pendidikan sarjana, skripsi atau laporan tugas akhir diunggah di repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan pada portal
Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti. Namun apabila skripsi dan laporan tugas akhir tersebut dipublikasikan di jurnal nasional, maka diunggah di Portal Garuda.
Dengan demikian, menurut hemat kami, penggunaan putusan yang notabene merupakan informasi publik sebagai bahan penelitian/karya ilmiah oleh mahasiswa seharusnya sudah melalui proses dan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan oleh kampus yang bersangkutan.
Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara sistem elektronik sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
[2]
Sepanjang penelusuran kami, memang tidak diatur secara khusus mengenai prosedur untuk penghapusan penelitian mahasiswa yang telah diunggah. Dengan demikian menurut hemat kami, Anda dapat menghubungi penanggungjawab situs Mahkamah Agung terkait putusan yang mencantumkan nama Anda untuk dilakukan pengaburan informasi identitas. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
[3] Kami beranggapan, telah terjadi kelalaian dari pihak Mahkamah Agung dalam mengaburkan identitas Anda dalam putusan.
Selain itu, dikarenakan penelitian mahasiswa yang menggunakan putusan tersebut sudah terlanjur dipublikasikan di situs perpustakaan online milik kampus, kami sarankan kepada Anda untuk mengkomunikasikannya kepada pengelola situs repositori kampus yang bersangkutan atau pihak pengelola repositori Kemenristekdikti, untuk mengingatkan adanya jaminan kerahasiaan identitas Anda sebagai korban tindak pidana kesusilaan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Huruf B angka 4 Romawi III Lampiran I SK KMA 1-144/2011
[2] Pasal 1 angka 6a UU 19/2016
[3] Romawi IV Angka 5 Lampiran I SK KMA 1-144/2011