Upaya hukum apa yang bisa saya lakukan jika perawat melakukan suntik vaksin dan lalai tanpa membaca hasil screening dan memberi penjelasan kepada pasien langsung, sehingga memberikan suntikan vaksin yang salah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Menjawab kasus Anda, bisa saja terjadi beberapa kesalahan dengan asumsi berupa kesalahan tempat/lokasi penyuntikan, cara penyuntikan, dosis vaksin, penyimpanan vaksin (rusaknya vaksin), jenis vaksin, hingga interval atau selang waktu antar vaksinasi. Rupa-rupa kesalahan ini dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan penerima vaksin, termasuk pula efek positif yang timbul.
Dugaan perawat yang salah menyuntik vaksin dapat dimintakan pertanggungjawaban profesi secara etik, disiplin dan hukum. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewenangan Perawat untuk Menyuntik
Secara umum, suntik vaksin (vaksinasi) merupakan upaya dalam meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.[1]
Menyuntik vaksin merujuk pada bagaimana cara memberikan vaksin tersebut untuk dapat masuk ke dalam tubuh manusia. Menyuntik merupakan salah satu dari tindakan kedokteran, yang mana merupakan bagian dari kewenangan seorang dokter.[2]
Tentunya, tindakan kedokteran ini dilakukan didasarkan pada diagnosis yang ditegakkan oleh seorang dokter, yang mana sebelumnya dokter akan melakukan anamnesis (mewawancarai pasien), pemeriksaan fisik (memeriksa fisik dan mental pasien), dan pemeriksaan penunjang (konfirmatif terhadap temuan anamnesis dan pemeriksaan fisik). Secara umum, vaksinasi erat kaitannya dengan imunisasi, yang mana merupakan upaya agar terlindungi dari suatu penyakit.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam konteks COVID-19, vaksinasi bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.[3]
Perawat dalam menyelenggarakan praktik keperawatan bertugas sebagai: [4]
pemberi asuhan keperawatan;
penyuluh dan konselor bagi klien;
pengelola pelayanan keperawatan;
peneliti keperawatan;
pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Poin e di atas secara utuh dijabarkan dalam kewenangan perawat untuk:
Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah.[5]
Karena menyuntik merupakan salah satu tindakan medis yang dilakukan oleh dokter, tindakan menyuntik dapat dilakukan perawat atas adanya pelimpahan wewenang secara delegatif.[6] Pelimpahan ini diberikan dokter kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.[7]
Adapun vaksinasi COVID-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan, yang jika dilakukan oleh bidan atau perawat, mutlak di bawah supervisi dokter.[8] Menurut pandangan penulis, supervisi ini seakan mengakibatkan ambiguitas tanggung jawab hukum, dikarenakan menyuntik bersifat delegatif.
Tahapan Vaksinasi COVID-19
Sebelumnya, kami akan menggambarkan secara singkat vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh satu tim vaksinasi, terdiri dari satu petugas vaksinator dibantu oleh sekurang-kurangnya tiga petugas yaitu petugas ruang tunggu, petugas skrining, serta petugas pencatatan dan observasi.
Oleh karena itu, tindakan menyuntik vaksin wajib didahului dengan proses skrining terhadap status kesehatan, untuk menentukan apakah calon penerima vaksin layak atau tidak memperoleh vaksinasi.
Tanggung Jawab Perawat Jika Salah Suntik Vaksin
Dalam kasus Anda, bisa saja terjadi beberapa kesalahan dengan asumsi berupa kesalahan tempat/lokasi penyuntikan, cara penyuntikan, dosis vaksin, penyimpanan vaksin (rusaknya vaksin), jenis vaksin, hingga interval atau selang waktu antar vaksinasi. Rupa-rupa salah suntik vaksin dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan penerima vaksin, termasuk pula efek positif yang timbul.
Dugaan perawat yang salah menyuntik vaksin dapat dimintakan pertanggungjawaban profesi secara etik, disiplin dan hukum. Masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran etik kepada Majelis Kehormatan Etik Keperawatan.
Pola pendekatan umum untuk melakukan telaah dalam dugaan kelalaian medis terdiri dari:[9]
Menetapkan prinsip kehati-hatian;
Menetapkan standar perawatan yang diharapkan dan pelanggaran tugas perawatan yang ditetapkan;
Menetapkan sebab akibat dan ruang lingkup pertanggungjawaban;
Pertimbangan pembelaan dalam upaya hukum litigasi; dan
Pertimbangan kerusakan/dampak dan ganti rugi.
Pola pendekatan umum ini merupakan turunan dari doktrin 4D, yakni duty of care (kewajiban hukum untuk memberikan perawatan), dereliction of duty (pelanggaran kewajiban akibat kegagalan merawat sesuai dengan standar profesi), damages (cedera/kerusakan yang diakibatkan), dan direct causation (penyebab secara langsung/hubungan kausalitas antara pelanggaran tugas dan cedera).[10]
Dengan demikian, melihat kedudukan hukum perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang tunduk pada ketentuan etik, disiplin profesi dan hukum, maka terhadap kasus salah vaksin ini dapat dimintai pertanggungjawaban etik maupun disiplin profesi, dan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator (bersifat netral) yang dipilih dan disepakati oleh para pihak (perawat dengan penerima vaksin).
Sebab, dalam Pasal 29 UU 36/2009 menyebutkan dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.