Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?

Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?
Yanne Sukmadewi, S.H., K.N., M.H.Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Bacaan 10 Menit
Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?

PERTANYAAN

Apakah miniatur produk yang dibuat menyerupai aslinya seperti gantungan kunci dengan bentuk produk mi instan, makanan ringan, dll termasuk pelanggaran kekayaan intelektual? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait pelanggaran kekayaan intelektual, baik dalam pelanggaran perdata maupun pidana baru terjadi apabila penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk jenis barang dan/atau jasa yang sejenis.

    Lalu apakah menjual gantungan kunci berbentuk mi instan dapat dikatakan melanggar merek?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mendaftar Merek Pakai Nama Orang Tanpa Izin, Bisakah Digugat?

    Mendaftar Merek Pakai Nama Orang Tanpa Izin, Bisakah Digugat?

     

    Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan Langgar Merek?

    Sebelumnya, kami informasikan bahwa hak atas suatu merek baru diperoleh ketika suatu merek tersebut telah terdaftar, bukan ketika diajukan pendaftaran merek ke Kementerian Hukum dan HAM.[1] Terdaftarnya merek tersebut dapat dibuktikan dengan telah terbitnya suatu sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, untuk pelanggaran kekayaan intelektual, baik dalam pelanggaran perdata maupun pidana baru terjadi apabila penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk jenis barang dan/atau jasa yang sejenis. Hal ini diatur secara tegas dalam dalam Pasal 83 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) dan (2), dan Pasal 102 UU Merek yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 83 ayat (1)

    Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

     

    Pasal 100 ayat (1)

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

     

    Pasal 102

    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

    Berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, perlu diperhatikan kembali pendaftaran merek atas jenis barang atau jasa terkait. Jadi, apabila ada pihak yang memproduksi atau menjual gantungan kunci yang menyerupai produk mi instan atau suvenir lainnya yang menggunakan merek terdaftar, secara prinsip perbuatan ini bukanlah pelanggaran pidana atau perdata atas UU Merek, sepanjang pemilik merek mi instan tidak memiliki pendaftaran merek untuk jenis barang yang berkaitan dengan gantungan kunci.

    Namun sebaliknya, pelanggaran pidana atau perdata atas UU Merek tersebut baru terjadi apabila pemilik merek mi instan terkait memiliki pendaftaran merek untuk jenis barang berkaitan dengan gantungan kunci dalam hal ini kelas barang yang relevan adalah kelas 14.

     

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah gambaran Anda terkait pelanggaran merek, kami mencontohkan kasus penjualan produk pisau cukur yang telah diputus melalui Putusan PN Jakarta Barat No. 1619/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt.

    Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, karena telah menjual produk pisau cukur menggunakan merek terdaftar untuk jenis barang pisau cukur milik salah satu perusahaan multinasional di Indonesia. Dalam hal ini, keduanya sama-sama merupakan produk pisau cukur atau dengan kata lain sejenis.

     

    Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

    Selain adanya potensi pelanggaran merek, produk gantungan kunci atau souvenir yang mencantumkan merek terdaftar bisa berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Konsumen.

    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.[3]

    Pelanggaran atas ketentuan larangan di atas mengakibatkan pelaku usaha diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1619/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt.

     

    Referensi:

    Kelas 14, yang diakses pada 14 Maret 2023, pukul 15.30 WIB.


    [1] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”)

    [2] Pasal 108 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 25 ayat (1) UU Merek

    [3] Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [4] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    hak kekayaan intelektual
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!