Apakah miniatur produk yang dibuat menyerupai aslinya seperti gantungan kunci dengan bentuk produk mi instan, makanan ringan, dll termasuk pelanggaran kekayaan intelektual? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terkait pelanggaran kekayaan intelektual, baik dalam pelanggaran perdata maupun pidana baru terjadi apabila penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk jenis barang dan/atau jasa yang sejenis.
Lalu apakah menjual gantungan kunci berbentuk mi instan dapat dikatakan melanggar merek?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan Langgar Merek?
Sebelumnya, kami informasikan bahwa hak atas suatu merek baru diperoleh ketika suatu merek tersebut telah terdaftar, bukan ketika diajukan pendaftaran merek ke Kementerian Hukum dan HAM.[1] Terdaftarnya merek tersebut dapat dibuktikan dengan telah terbitnya suatu sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, untuk pelanggaran kekayaan intelektual, baik dalam pelanggaran perdata maupun pidana baru terjadi apabila penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk jenis barang dan/atau jasa yang sejenis. Hal ini diatur secara tegas dalam dalam Pasal 83 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) dan (2), dan Pasal 102 UU Merek yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 83 ayat (1)
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
gugatan ganti rugi; dan/atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Pasal 100 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 102
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, perlu diperhatikan kembali pendaftaran merek atas jenis barang atau jasa terkait. Jadi, apabila ada pihak yang memproduksi atau menjual gantungan kunci yang menyerupai produk mi instan atau suvenir lainnya yang menggunakan merek terdaftar, secara prinsip perbuatan ini bukanlah pelanggaran pidana atau perdata atas UU Merek, sepanjang pemilik merek mi instan tidak memiliki pendaftaran merek untuk jenis barang yang berkaitan dengan gantungan kunci.
Namun sebaliknya, pelanggaran pidana atau perdata atas UU Merek tersebut baru terjadi apabila pemilik merek mi instan terkait memiliki pendaftaran merek untuk jenis barang berkaitan dengan gantungan kunci dalam hal ini kelas barang yang relevan adalah kelas 14.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, karena telah menjual produk pisau cukur menggunakan merek terdaftar untuk jenis barang pisau cukur milik salah satu perusahaan multinasional di Indonesia. Dalam hal ini, keduanya sama-sama merupakan produk pisau cukur atau dengan kata lain sejenis.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Selain adanya potensi pelanggaran merek, produk gantungan kunci atau souvenir yang mencantumkan merek terdaftar bisa berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.[3]
Pelanggaran atas ketentuan larangan di atas mengakibatkan pelaku usaha diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[4]