Apa saja yang didapatkan jika menjadi kepala desa selain digaji menurut aturan? Sekarang banyak sekali orang berbondong-bondong ikut pemilihan kepala desa dengan harapan bisa menjadi kepala desa atau setidaknya perangkat desa. Katanya gajinya lumayan. Berapa sih memangnya gaji kepala desa? Saya melihat besaran tiap daerah berbeda-beda.
Kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan:
1.Penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota;
2.Tunjangan yang berasal dari APB Desa;
3.Jaminan kesehatan;
4.Penerimaan lainnya yang sah.
Besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Untuk mengetahui besaran penghasilan tetap kepala desa, Anda dapat melihat peraturan bupati/walikota setempat.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.[1]
Hak-hak Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak:[2]
a.mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c.menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d.mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Penghasilan Kepala Desa
Menyorot pertanyaan Anda, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.[3] Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) Kabupaten/Kota.[4]
Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) dan besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota dan penerimaan lain yang sah.[5]
Selain penghasilan tetap sebagaimana, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.[6]Penerimaan lain yang sah dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
Jadi kepala desa dan perangkat desa mendapatkan:
a.Penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota;
b.Tunjangan yang berasal dari APB Desa;
c.Jaminan kesehatan;
d.Penerimaan lainnya yang sah.
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap, tunjangan, serta penerimaan lainnya yang sah kepala desa diatur dalam PP 43/2014 sebagaimana diubah dengan PP 47/2015.[8]
Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (“ADD”).[9]
ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.[10]
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:[11]
a.ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500 juta digunakan paling banyak 60%;
b.ADD yang berjumlah lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta digunakan antara Rp300 juta sampai dengan paling banyak 50%;
c.ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai dengan Rp900 juta digunakan antara Rp350 juta sampai dengan paling banyak 40%; dan
d.ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta digunakan antara Rp360 juta sampai dengan paling banyak 30%.
Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.[12]
b.sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c.perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.[14]
Jadi, benar seperti yang Anda katakan bahwa besaran gaji atau penghasilan tetap seorang kepala desa berbeda-beda. Hal ini karena besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa ditentukan berdasarkan ADD desa tersebut dan ditentukan oleh bupati/walikota dalam bentuk peraturan bupati/walikota. Untuk mengetahui besarannya, Anda bisa melihat peraturan bupati/walikota setempat.