KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kades Tak Sampaikan Laporan Pemerintahan Desa, Ini Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kades Tak Sampaikan Laporan Pemerintahan Desa, Ini Sanksinya

Kades Tak Sampaikan Laporan Pemerintahan Desa, Ini Sanksinya
Ifziwarti, S.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Kades Tak Sampaikan Laporan Pemerintahan Desa, Ini Sanksinya

PERTANYAAN

Dasar apakah yang bisa digunakan untuk pembatalan SK Bupati dalam pelantikan kades baru-baru ini di mana calon di desa kami lolos verifikasi berkas meski tanpa memasukan LPJ selama 6 tahun memerintah, sedangkan itu adalah salah satu yang disyaratkan oleh panitia kabupaten di Sulawesi Utara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Keputusan Bupati dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara sehingga dapat dilakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara. Di sisi lain, pencalonan kepala desa diatur lebih lanjut ke dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

    Kemudian kepala desa sebenarnya diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota dan badan permusyawaratan desa.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

    KLINIK TERKAIT

    Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

    Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

    Sebelumnya perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.[1] Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib:[2]  

    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

    Bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) juga mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.

    Selanjutnya mengenai pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 31 – 39 UU Desa. Adapun kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan tata caranya diatur dengan PP 43/2014 dan perubahannya.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ada calon kepala desa terpilih yang lolos verifikasi berkas namun sebelumnya saat menjabat tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau dalam hal ini laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6 tahun memerintah, berarti secara singkat telah melanggar kewajiban sebagai kepala desa.

    Sebagaimana telah kami jelaskan di atas berdasarkan UU Desa dan PP 43/2014 dan perubahannya, kepala desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dikenai sanksi administratif dan bahkan bisa sampai tindakan pemberhentian.

     

    Upaya Hukum atas SK Bupati

    Lantas langkah hukum apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat? Terkait pembatalan Surat Keputusan (“SK”) Bupati, perlu dipahami bentuk dari SK ini dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”).

    Disarikan dari Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara, salah satunya adalah adanya KTUN sebagai objek sengketa. KTUN menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:

    Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Alasan-alasan yang bisa digunakan dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah:[5]

    1. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

    Sebagai contoh, Putusan PTUN Surabaya Nomor 37/G/2020/PTUN.Sby membatalkan Keputusan Bupati Sumenep tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tanggal 2 Desember 2019 dan surat pernyataan pelantikan Bupati Sumenep Nomor: 141/145/435.118.5/2019 tanggal 30 Desember 2019 (hal. 48).

    Selain itu, dalam amar putusan mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan dan surat pernyataan tersebut (hal. 48). Dalam pertimbangan hukumnya, pelantikan kepala desa tersebut tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi karena salah satunya tidak ada arsip ijazah yang valid (hal. 45 – 46).

    Di sisi lain, patut diperhatikan, calon kepala desa wajib memenuhi syarat salah satunya tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan dan lebih lanjut syarat lain diatur dalam peraturan daerah.[6]

    Oleh karena itu, Anda perlu menelusuri lebih lanjut terkait syarat lain pencalonan kepala desa yang diatur ke dalam peraturan daerah setempat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

     

    Putusan:

    Putusan PTUN Surabaya Nomor 37/G/2020/PTUN.Sby.


    [1] Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    [2] Pasal 27 UU Desa

    [3] Pasal 28 UU Desa

    [4] Pasal 31 ayat (2) dan (3) UU Desa

    [5] Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    [6] Pasal 21 huruf l dan m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

    Tags

    ptun
    bpd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!