Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?

Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?

PERTANYAAN

Saya hendak mendirikan usaha yang sepertinya harus menggunakan paten milik perusahaan lain. Apakah pengurusan lisensi paten harus dilakukan sebelum mendirikan usaha? Atau dapat dilaksanakan bersamaan dengan pendirian usaha? Lalu, bahasa apa yang saya perlukan untuk mengajukan paten di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pengurusan lisensi paten dapat dilakukan baik sebelum mendirikan usaha maupun bersamaan dengan pendirian usaha.

    Perlu Anda perhatikan jika pengurusan lisensi paten dilakukan sebelum mendirikan usaha, maka yang menerima lisensinya adalah pemilik usaha secara perorangan. Namun jika dilaksanakan bersamaan dengan pendirian usaha yang berbentuk badan hukum, maka yang menerima lisensinya adalah badan hukum tersebut, dengan memerhatikan ketentuan UU PT.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dengan judul sama, yang dibuat oleh Adv. Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 9 Maret 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?

    Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Paten

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai apa hukum paten di Indonesia? Pada dasarnya pengaturan mengenai paten merujuk pada UU Paten.  Menurut Pasal 1 angka 1 UU Paten, pengertian mengenai paten sebagai berikut:

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Berdasarkan hukum paten di Indonesia, pada dasarnya perlindungan paten dapat  meliputi paten dan paten sederhana.[1] Untuk perlindungan terhadap paten diberikan terhadap invensi yang sifatnya baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.[2] Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis serta dapat diterapkan dalam industri.[3]

    Berdasarkan lama perlindungannya, perlindungan paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.[4] Sedangkan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.[5]  Menjawab pertanyaan Anda terkait bahasa apa yang diperlukan untuk mengajukan paten di Indonesia, mengacu pada Pasal 24 ayat (2) UU Paten, permohonan terhadap perlindungan paten diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya tertentu.

    Selain itu, Anda hendak mendirikan perusahaan yang sepertinya harus menggunakan paten milik perusahaan lain. Kami asumsikan bahwa paten yang Anda maksud adalah paten, bukan paten sederhana. Selanjutnya, Anda perlu melihat apakah paten yang hendak dimintakan lisensinya tersebut adalah paten-produk, paten-proses, atau paten-produk dan paten-proses sekaligus.

    Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:[6]

    1. dalam hal paten-produk, untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
    2. dalam hal paten-proses, untuk menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.

    Baca juga: Seluk Beluk Paten

     

    Lisensi Paten

    Untuk dapat menggunakan paten milik perusahaan lain, maka diperlukan adanya izin dari pemegang paten kepada Anda atau perusahaan Anda. Izin tersebut dinamakan dengan lisensi.

    Apa itu lisensi paten? Pada dasarnya lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[7]

    Suatu perjanjian lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.[8]

    Pada prinsipnya, lisensi melalui suatu perjanjian hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[9]

    Selanjutnya, Pasal 4  PP 36/2018 menyebutkan bahwa:

    Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:

    1. berakhir masa perlindungannya; atau
    2. telah dihapuskan.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan apakah paten yang akan Anda mintakan lisensinya tersebut masih dalam masa perlindungan dan patennya tidak dihapuskan. Lisensi juga harus dibuat dalam bentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila perjanjian lisensi dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.[10]

    Selanjutnya, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:[11]

    1. merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
    2. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
    3. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
    4. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Permohonan pencatatan perjanjian lisensi kemudian diatur di dalam Pasal 7 PP 36/2018 sebagai berikut:

    1. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri.
    2. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
      1. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
      2. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
      3. objek perjanjian Lisensi;
      4. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
      5. jangka waktu perjanjian Lisensi;
      6. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
      7. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

      

    Pengurusan Lisensi Paten

    Selanjutnya Anda menanyakan mengenai apakah pengurusan lisensi paten harus dilakukan sebelum mendirikan usaha atau dapat dilaksanakan bersamaan dengan pendirian usaha.

    Lisensi sendiri dapat diberikan oleh pemegang paten kepada perorangan atau kepada badan hukum. Hal ini sebagaimana tergambar pada Pasal 76 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UU Paten.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, pengurusan lisensi paten dapat dilakukan sebelum mendirikan usaha maupun bersamaan dengan pendirian usaha. Jika pengurusan lisensi paten dilakukan sebelum mendirikan usaha, maka yang menerima lisensinya adalah Anda sebagai perorangan. Namun jika dilaksanakan bersamaan dengan pendirian usaha berbentuk badan hukum, maka yang menerima lisensinya adalah badan hukum tersebut.

    Namun demikian, Anda perlu memperhatikan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PT berikut:

    Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

    Selain itu, Pasal 14 UU PT pun mengatur bahwa:

    1. Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
    2. Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
    3. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum.
    4. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan.
    5. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”)

    [2] Pasal 107 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 3 ayat (1) UU Paten

    [3] Pasal 107 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 3 ayat (2) UU Paten

    [4] Pasal 22 ayat (1) UU Paten

    [5] Pasal 23 ayat (1) UU Paten

    [6] Pasal 19 UU Paten

    [7] Pasal 1 angka 11 UU Paten

    [8] Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten

    [9] Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten

    [10] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”)

    [11] Pasal 6 PP 36/2018

    Tags

    paten
    hak paten

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!