Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Diangkat Jadi Direksi

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Karyawan Diangkat Jadi Direksi

Karyawan Diangkat Jadi Direksi
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Karyawan Diangkat Jadi Direksi

PERTANYAAN

Jika karyawan BUMN diangkat menjadi direksi BUMN, bagaimana statusnya di BUMN yang bersangkutan, apakah diberhentikan sementara atau dipensiunkan, atau ada acuan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Ada perbedaan ketentuan hukum antara seorang karyawan (pekerja/buruh) dalam hubungan kerja dengan Direksi (cq. anggota Direksi) dalam hubungan hukum korporasi (corporate law). Walaupun menurut Prof. Iman Soepomo, karyawan dan anggota Direksi semuanya (sama-sama) merupakan tenaga kerja (Hukum Perburuhan/XVIII, 2001, hal. 3, lihat juga pasal 1 angka 2 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan).

     

    Sayangnya pertanyaan Saudara tidak menjelaskan lebih jauh, anggota Direksi BUMN apa yang Saudara maksudkan. Apakah Perusahaan Perseroan (PT/Persero) atau Perusahaan Umum (Perum). Tapi asumsi kami, -dalam hal ini- mungkin yang Saudara maksud adalah anggota Direksi BUMN berbentuk PT/Persero. Terkait dengan itu, maka pada prinsipnya tidak ada perbedaan ketentuan antara anggota Direksi PT/Persero BUMN dengan anggota Direksi pada Perseroan Terbatas pada umumnya (PT biasa, besloten vennootschap), termasuk perseroan terbatas terbuka (PT Tbk, openbaar vennootschap) (baca pasal 11 dan penjelasannya UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara).

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT

    Perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT
     

    Jika seorang karyawan bekerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), maka tentunya tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (labour law). Sedangkan, seorang anggota Direksi yang bekerja dalam hubungan hukum korporasi (berdasarkan anggaran dasar, article of incorporation) tunduk pada UU Perseroan Terbatas cq. UU No. 40 Tahun 2003 jo UU Nomor 19 Tahun 2003 (corporate law). Dengan demikian, dari sudut pandang hukum, terdapat beberapa perbedaan antara karyawan dengan anggota Direksi, yakni -antara lain-:

    1.   hubungan hukum antara seorang karyawan dengan manajemen perusahaan (yang disebut dengan hubungan kerja) adalah hubungan atasan-bawahan (dientsverhouding) atau hubungan yang bersifat sub-ordinasi (“atasan” kepada “bawahan”). Sedangkan, hubungan hukum antara anggota Direksi dengan owners atau RUPS adalah hubungan kepercayaan (fiduciary duties) dan pemberian amanat (legal mandatory), atau hubungan yang bersifat ko-ordinasi (partnership), tidak ada atasan-bawahan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.   Pada hubungan atasan-bawahan, ada unsur-unsur yang merupakan ciri hubungan kerja -yang tidak ada atau berbeda pada hubungan partnership (kesetaraan)-, yakni: adanya pekerjaan dan perintah (prestasi) serta adanya upah (kontra prestasi) (lihat pasal 1 angka 15 UU No. 13/2003). Penjelasannya, sebagai berikut :

    -      Pekerjaan yang dimaksudkan dalam hubungan kerja adalah pekerjaan yang telah ditentukan spesifikasinya dan lokasi (tempat kerja)-nya, bahkan ditentukan syarat jabatan atau spesialisasinya (lihat pasal 54 ayat [1] huruf c dan huruf d jo pasal 52 ayat [1] huruf c UU No. 13/2003). Sedangkan, anggota Direksi tidak ditentukan (spesifik) pekerjaannya, akan tetapi secara general harus mengurus semua pekerjaan yang diamanatkan kepadanya -termasuk mewakili perseroan-, baik di dalam maupun di luar pengadilan (lihat pasal 98 ayat [1] UU No. 40 Tahun 2007).

    -      Yang dimaksud perintah dalam hubungan kerja adalah perintah yang tidak menimbulkan tanggung jawab langsung (vicarious liability) (lihat pasal 1 angka 14 jo angka 4 UU No. 13/2003). Sedangkan “perintah” (pemberian amanat/kepercayaan) pada hubungan hukum korporasi (partnership) adalah “perintah” dengan tanggung-jawab langsung (strict liability) (lihat pasal 97 ayat [1] dan ayat [3] UU No. 40 Tahun 2007);

    -      Pada hubungan kerja, pembayaran upah karyawan adalah merupakan imbalan dari pengusaha sesuai perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan -sebagai contra prestasi- atas suatu pekerjaan yang telah ditentukan (lihat pasal 1 angka 30 jo pasal 90 ayat [1] dan pasal 91 ayat [1] jo pasal 89 ayat [1] UU No. 13/2003). Sedangkan, gaji anggota Direksi adalah merupakan pembayaran yang ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan anggaran dasar (tanpa harus mengindahkan peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan) yang merupakan kontra prestasi atas amanat tugas/wewenang yang diemban sebagai pemegang legal mandatory (lihat pasal 96 ayat [1] UU No. 40/2007);

     

    3.   Hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada karyawan, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anggota Direksi. Misalnya, hak yang terkait dengan kebijakan pengupahan, hak pesangon, hak cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan atau cuti gugur-kandung (bagi karyawati), serta hak-hak lainnya yang timbul dari UU No. 13/2003. Kecuali -telah- diperjanjikan dan/atau diamanatkan (secara tegas dan tertulis) dalam anggaran dasar untuk memberikan -atau memberlakukan beberapa/sebagian ketentuan- hak-hak dimaksud.

     

    4.   Mekanisme penyelesaian perselisihan (permasalahan) antara seorang karyawan dengan managmenet perusahaan, dilakukan –secara berjenjang- melalui mekanisme lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (termasuk Pengadilan Hubungan Industrial). Sedangkan, penyelesaian perselisihan antara anggota Direksi dengan RUPS atau organ perseroan lainnya, termasuk masalah conflict of interest, diselesaikan melalui mekanisme beracara di peradilan umum atau mekanisme yang diperjanjikan/diatur tersendiri (privatrecht).

     

    Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dan terkait dengan pertanyaan Saudara, apabila ada seorang karyawan yang diangkat menjadi anggota Direksi (termasuk anggota Direksi PT/Persero), maka -dengan demikian- terjadi perubahan ketentuan / status –domein- hukum dari UU Ketenagakerjaan (UU No/13/2003) berubah dan beralih menjadi –berlaku- ketentuan UU Perseroan Terbatas (UU No.40/2007 jo UU No.19/2003).

     

    Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan di kemudian hari karena adanya perbedaan –domain- hukum tersebut, dan untuk meniadakan atau mengurangi permasalahan –kekacauan- hubungan hukum, maka apabila seseorang karyawan diangkat menjadi anggota Direksi (termasuk anggota Dewan Komisaris), maka seyogyanya diselesaikan dulu semua hak-hak yang bersangkutan sebagai karyawan melalui perundingan (termasuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dengannya atau mungkin –berpotensi- timbul di kemudian hari) berkenaan dengan hubungan kerja dimaksud. Artinya, karyawan yang bersangkutan terlebih dahulu di-PHK (atau istilah Saudara: diberhentikan, baik sementara atau dipensiunkan) dan dipenuhi hak-haknya berkenaan dengan hubungan kerja, baru kemudian diangkat menjadi anggota Direksi yang nota bene domain hukumnya dan mekanisme penyelesaian perselisihannya berbeda.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga dapat menambah wawasan Saudara.

     
    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.   Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    3.   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!