KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Menolak Mutasi, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Karyawan Menolak Mutasi, Ini Akibat Hukumnya

Karyawan Menolak Mutasi, Ini Akibat Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Karyawan Menolak Mutasi, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

PT tempat saya bekerja ingin memutasi saya dan bila saya menolaknya, saya akan dikenakan sanksi. Pihak PT akan menganggap saya mengundurkan diri, bila saya masih tidak ingin menerima mutasi ini. Apa saja hak saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menolak mutasi sama dengan menolak perintah kerja dan ketidakhadiran di tempat kerja mutasi dapat dikategorikan sebagai mangkir, akibatnya pekerja dapat dikualifikasikan mengundurkan diri dengan sejumlah ketentuan. Namun sebelumnya Anda harus melihat kembali ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan terkait kewenangan mutasi.
     
    Penolakan mutasi yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Jika ada ketidaksesuaian atas PHK tersebut, maka timbul suatu perselisihan PHK.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anda juga bisa konsultasikan langsung masalah ini secara lebih spesifik dan personal dengan advokat berpengalaman di sini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Karyawan yang Menolak Mutasi
    Mengenai mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain harus memperhatikan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
    1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
    2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
    3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
    Mengacu pada berita Menolak Dimutasi Berarti Menolak Perintah Kerja, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta berpendapat bahwa menolak mutasi sama dengan menolak perintah kerja, sehingga dapat dikualifikasi mengundurkan diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan. Namun patut dicatat, pemutusan hubungan kerja dalam kasus tersebut dilakukan dengan alasan karyawan mangkir selama 21 hari (hal. 1).
     
    Adapun bunyi Pasal 168 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
    1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau  lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
    2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
    3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    Masih bersumber dari artikel yang sama, dalam kasus tersebut terdapat peraturan perusahaan yang menyatakan perusahaan berwenang untuk mengangkat, menetapkan, atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan serta sebelumnya karyawan yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk dimutasi (hal. 1).
     
    Oleh karena itu, Anda perlu menilik kembali ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan, karena pada umumnya dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan diatur bahwa perusahaan mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya. Jika memang demikian, menolak mutasi dapat diartikan sebagai menolak perintah kerja, dan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Selain itu, ketidakhadiran di tempat kerja mutasi disamakan dengan mangkir sehingga dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (“PHK”) karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
     
    Hak yang Diterima Karyawan
    Atas penolakan mutasi tersebut, karyawan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dapat di-PHK setelah karyawan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.[1]
     
    Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[2]
    Karyawan yang mengalami PHK dengan alasan melanggar ketentuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan di atas, memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.[3]
     
    Selain itu, PHK juga dapat dilakukan berdasarkan Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, yaitu karena pekerja/buruh mangkir selama 5 hari atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. PHK yang demikian dilakukan dengan anggapan bahwa pekerja/buruh mengundurkan diri sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Apabila demikian, maka hak yang Anda peroleh adalah uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]
     
    Baca juga: Dipaksa Mengundurkan Diri Karena Menolak Mutasi
     
    Langkah Penyelesaian
    Jika karyawan yang menolak mutasi di-PHK oleh perusahaan dan timbul ketidaksesuaian pendapat mengenai PHK tersebut, maka timbullah perselisihan PHK,[5] yang harus diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu.[6]
     
    Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan PHK yang telah dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan setempat, dapat diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan bersama. Namun jika masih tidak ada kesepakatan, maka sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu dilakukan mediasi.[7]
    Sebagai contoh, kami merujuk pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2017/PNMdn.
     
    Penggugat menolak mutasi yang diperintahkan perusahaan (Tergugat) dengan dibuktikan berupa surat penolakan mutasi yang diajukan oleh Penggugat. Majelis Hakim berpendapat mutasi yang dilakukan Tergugat adalah berdasarkan kebutuhan operasional dan telah tertuang dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, sehingga sah sesuai dengan kebijakan perusahaan (hal. 18 -19).
     
    Oleh karena Penggugat tidak melaksanakan perintah atasan untuk mutasi, dan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis sehingga hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan harus ditetapkan dengan alasan Tergugat melakukan tindakan pelanggaran peraturan kerja dan disertai dengan pembayaran hak-hak Penggugat selaku pekerja sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan hukum yang berlaku (hal. 20).
     
    Adapun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat berdasarkan Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan total nominal yang harus dibayarkan Tergugat adalah Rp20.766.930 (hal. 22-23).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman di sini.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2017/PNMdn.
    [1] Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 168 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
    [6] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
    [7] Angka 5 Penjelasan Umum, Pasal 4 ayat (1) dan (5) UU PPHI

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!