Bagaimana hukumnya bila ada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan serta tidak sesuai PKWT yang masih berjalan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Terhadap pekerja yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan, perusahaan perlu memanggil pekerja secara patut dan tertulis agar dapat dilakukan perundingan dan/atau diminta mengundurkan diri sesuai peraturan yang berlaku. Jika upaya tersebut tidak berhasil, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.
Lalu, bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT selesai, maka pekerja wajib membayar ganti kerugian kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian.
Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menyikapi Karyawan PKWT yang Resign Tanpa Pemberitahuan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Februari 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PKWT atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja/karyawan kontrak. Kemudian, PKWT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan,[2] tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,[3] dan memiliki jangka waktu pekerjaan yang waktunya terbatas (waktu tertentu).[4]
Mengenai “waktu tertentu” berdasarkan PP 35/2021, pemerintah memberikan batasan PKWT paling lama 5 tahun. Kemudian, jika jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]
UU Cipta Kerja juga telah mengatur mengenai jenis dan sifat atau kegiatan PWKT sebagai berikut:[6]
Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Aturan One Month Notice
Sebelum pekerja melakukan resign atau pengunduran diri, pekerja wajib melakukan pemberitahuan kepada perusahaan/pengusaha selambat–lambatnya dalam waktu 30 sebelum pengunduran diri atau yang dikenal dengan istilah one month notice.[7]
Disarikan dari artikel Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja, one month notice adalah salah satu dari 3 ketentuan yang harus dipenuhi jika pekerja hendak mengundurkan diri, yang diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Adapun bunyi lengkap ketentuannya adalah sebagai berikut:
…
…
Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Sebagai informasi, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[8]
Selanjutnya, bagaimana hukumnya bila ada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan serta tidak sesuai PKWT yang masih berjalan?
Jika Karyawan PKWT Resign Tanpa Pemberitahuan
Pada praktiknya, banyak ditemui pekerja kontrak yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan dan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Kondisi demikian diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu apabila seorang pekerja berhenti bekerja tanpa pemberitahuan dan tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah, juga telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis, dapat dikatakan pekerja itu mangkir dan dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya.[9]
Hal ini dilakukan untuk mencegah pekerja melakukan hal yang dapat merugikan perusahaan. Berdasarkan praktik kami, pada umumnya, pihak perusahaan mengatasinya dengan menetapkan ketentuan-ketentuan melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama, yakni dengan mengatur ganti rugi.
Untuk menyikapi para pekerja kontrak yang resign tanpa pemberitahuan, menurut hemat kami, sebaiknya perusahaan memanggil pekerja bersangkutan secara patut dan tertulis agar dapat dilakukan perundingan dan/atau diminta mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Berikutnya, bila upaya tersebut tidak berhasil, dapat dilakukan upaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.
Jika Karyawan Resign Sebelum Jangka Waktu PKWT Selesai
Apabila salah satu pihak (baik pekerja maupun pengusaha) mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dalam kasus yang Anda tanyakan, pekerja adalah pihak yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan dan sebelum batas waktu berakhirnya PKWT. Maka, pekerja wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan aturan pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yaitu:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan di atas, perusahaan berhak meminta ganti kerugian kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, kecuali pengakhiran hubungan kerja tersebut berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu atas dasar:
pekerja/buruh meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
selesainya suatu pekerjaan tertentu;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Kesimpulannya, bagi pekerja yang mengundurkan diri tanpa one month notice, perusahaan perlu memanggil pekerja secara patut dan tertulis agar dapat dilakukan perundingan dan/atau diminta mengundurkan diri sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika upaya tersebut tidak berhasil, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.
Lalu, bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT selesai, maka pekerja wajib membayar ganti kerugian kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Elsa Indira Larasati. Kerugian Perusahaan Akibat Pengunduran Diri Pekerja Waktu Tertentu Tanpa Adanya Pemberitahuan Kepada Perusahaan. Jurnal Jurist-Diction, FH Unair, Vol. 2, No. 1, 2019.
[6] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan
[7] Elsa Indira Larasati. Kerugian Perusahaan Akibat Pengunduran Diri Pekerja Waktu Tertentu Tanpa Adanya Pemberitahuan Kepada Perusahaan. Jurnal Jurist-Diction, FH Unair, Vol. 2, No. 1, 2019, hal. 128