Halo. Saya mau nanya, ada perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location saat libur kerja. Yang artinya ruang gerak karyawan diawasi. Bukannya itu melanggar hak pribadi (personal right)? Pasal apa saja yang bisa dikenakan pada si perusahaan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Personal rights sebagaimana Anda sebutkan merupakan hak-hak yang termasuk didalamnya hak keamanan privasi, kebebasan pribadi, dan hak milik pribadi yang berkaitan dengan individu tersebut.
Jika dikaitkan dengan kasus Anda, di mana perusahaan mewajibkan karyawan membagikan lokasi (share location) saat hari libur kerja, ini berhubungan dengan hak privasi. Bagaimana hukumnya penggunaan data pribadi seperti lokasi di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Pribadi dan Hak Privasi
Merujuk ke pertanyaan, Anda menyebutkan personal rightsyang mana menurut kamus Merriam-Webster adalah rights (as of personal security, personal liberty, and private property) appertaining of the person. Artinya, personal rights merupakan hak-hak yang termasuk di dalamnya hak keamanan privasi, kebebasan pribadi, dan hak milik pribadi yang berkaitan dengan individu tersebut.
Personal rights (hak atas kebebasan pribadi) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap individu yang juga diakui oleh Indonesia dalam UU HAM yang khususnya tercantum dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 UU HAM yang mencakup antara lain:
hak untuk memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;[3]
hak kebebasan dalam berpendapat, berkumpul, dan berserikat;[4]
hak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan kewarganegaraan;[5]
hak kebebasan bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia.[6]
Personal rights juga berkaitan erat dengan dengan privacy. Menurut Cambridge Dictionary, privacydiartikan sebagai the right that someone has to keep their personal life or personal information secret or known only to small group of people. Ini berarti, privasi merupakan hak seseorang dalam merahasiakan kehidupan pribadi maupun informasi pribadi atau merahasiakannya dengan hanya diketahui sekelompok kecil orang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dari pengertian di atas, apakah perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location saat libur kerja itu melanggar personal rights karyawan?
Menurut hemat kami, karyawan yang diminta share lokasi saat libur kerja lebih mengarah ke hak privasi dari pada hak pribadi. Terkait ini, Anda perlu mengetahui Peraturan Perlindungan Privasi dan Arus Lintas Batas Data Pribadi atau Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data yang diadopsi oleh Dewan OECD (The Organization for Economic Co-operation and Development) pada tanggal 23 September 1980 dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari peningkatan penggunaan data pribadi dan risiko yang akan muncul terhadap ekonomi global yang diakibatkan pembatasan arus informasi lintas batas negara.[7]
Kemudian pada 11 Juli 2013 dilakukan revisi atau amandemen. Ini bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi nilai-nilai dasar privasi, kebebasan individu dan arus bebas informasi global guna membangun hubungan ekonomi dan sosial dari anggota OECD.[8]
No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.
Sehingga hak privasi seseorang harus dilindungi, dipenuhi dan dihormati baik oleh pemerintah, badan hukum, maupun individu lainnya dari segala macam intervensi maupun serangan kepada kehormatan dan reputasinya.
Share Location Wajib Persetujuan Karyawan
Walaupun dalam peraturan taraf internasional hak privasi merupakan hak dasar yang diakui, namun di Indonesia, mengacu Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, UU HAM, dan UU ITE hanya secara implisit menyatakan bahwa privacy rights diakui. Hal tersebut dikarenakan masih rancunya perbedaan antara hak privasi dan hak pribadi di Indonesia.
Adapun bentuk perlindungan hak privasi yang paling penting dapat dilihat pada Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Pasal tersebut menjelaskan data pribadi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang hanya bisa digunakan atas persetujuan dari pemiliknya. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dapat dikatakan membagikan data lokasi di mana Anda berada saat hari libur kerja termasuk data yang hanya bisa diakses jika Anda telah menyetujuinya.
Dengan demikian, menurut kami, kebijakan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location saat libur kerja atau di luar jam kerja bertentangan dengan prinsip adanya persetujuan dari karyawan karena informasi lokasi merupakan data pribadi yang memerlukan persetujuan, dan tidak bisa dibebankan jadi kewajiban karyawan.
Namun, perlu juga dilihat apakah dalam perjanjian kerja telah diatur klausul terkait hal ini. Jika ada klausa untuk share location, secara langsung karyawan memberikan kesediaan untuk melakukan share location kepada perusahaan. Maka dari itu, pada prinsipnya perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk melakukan share location pada saat libur kerja tanpa ada persetujuan sebelumnya.
Pembatasan Hak Privasi Menurut PBB
Kemudian bagaimana dengan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location pada saat liburan dalam situasi pandemi COVID-19?
Perlu Anda ketahui, Komite HAM PBB menjelaskan pembatasan atas hak privasi bisa dilaksanakan dengan syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lawful), perlu untuk dilakukan (necessary) dan proporsional (proportionate), tujuan yang sah (legitimate objective), waktu yang terbatas (limited duration), menghormati harga diri manusia (respect human dignity), tindakan perbaikan (measures of remediation).[9]
Namun pembatasan hak privasi tidak bisa semena-mena dilakukan, menurut prinsip Siracusa[10] yang diadopsi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada tahun 1984 dan pernyataan umum Komite HAM PBB mengenai keadaan darurat dan kebebasan bergerak (berpindah-pindah) memberikan panduan otoritatif mengenai tanggapan pemerintah dalam membatasi HAM karena alasan kesehatan masyarakat atau keadaan darurat nasional bisa dilakukan dengan tujuan melindungi penduduk dengan alasan dan cara yang sah, dirasa sangat perlu dan proporsional. Dijelaskan pula, keadaan darurat tersebut perlu ada batas waktu dan setiap pembatasan hak harus mempertimbangkan dampaknya.[11]
Penerapan penggunaan aplikasi dalam penggunaan data geolokasi sebenarnya membantu melacak pergerakan masyarakat yang berhubungan dengan penyebaran COVID-19, sehingga pergerakan virus juga dapat dilacak dan tindakan selanjutnya menjadi lebih mudah dan tidak salah sasaran atau melewatkan suatu lokasi. Untuk menanggulangi penyebaran data dan informasi yang tidak bertanggung jawab, beberapa negara di dunia menerapkan dan membentuk peraturan dan berusaha membentuk mekanisme aplikasi yang tidak hanya melakukan tracking penyebaran virus namun tetap tidak melanggar hak privasi warga negaranya.
Pembatasan Hak Privasi di Indonesia
Bagaimana dengan Indonesia? Pembatasan hak privasi terkait share location guna melindungi masyarakat di masa pandemi ternyata masih tidak sesuai dengan ketentuan, mengapa? Berikut penjelasan selengkapnya:
Terkait lawful, pembatasan HAM di Indonesia diatur dalam Pasal 73 UU HAM yang menyebutkan:
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan orang dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban hukum, dan kepentingan bangsa.
Oleh karena itu, pembatasan hak privasi hanya dapat dilakukan dengan peraturan setara undang-undang. Sehingga jika peraturan yang dibuat bukanlah undang-undang, maka seharusnya tidak dapat dijadikan alasan pembatasan.
Proporsional, berarti aplikasi share location yang dimiliki Indonesia meminta banyak permission untuk mengakses seperti kamera dan file pribadi. Tindakan ini dinilai berlebihan dan justru bisa mengumpulkan data digital tanpa diketahui masyarakat.
Langkah-langkah perbaikan (measures of remediation). Tindakan perbaikan setelah adanya pembatasan hak privasi masih dinilai sangat kurang. Aplikasi di Indonesia menyimpan berbagai data seperti nomor ponsel, KTP, e-mail, sehingga jika terjadi kebocoran data akan sangat merugikan masyarakat. Kemudian, kurangnya informasi mengenai perlindungan data masyarakat juga membuat resah apabila data pribadi bocor.
Menjawab pertanyaan Anda, jika tak ada kesiapan perlindungan data, perusahaan sebaiknya tidak melakukan pembatasan hak privasi hanya karena dengan alasan negara sudah terlebih dahulu melakukan pembatasan pada saat pandemi ini berlangsung.
Jadi dapat disimpulkan, asalkan karyawan telah setuju membagikan lokasi (share location) pada saat hari libur kerja kepada perusahaan, ini dibenarkan. Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa memaksa atau mewajibkannya.