Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi

Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi
M. Naufal Fileindi, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi

PERTANYAAN

Apakah suatu perjanjian baku yang mengandung exoneratie clausula itu menjadi persetujuan yang sah apabila telah disetujui oleh para pihak sebelumnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

     

    Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel Klausula Eksonerasi, eksonerasi atau exoneration (Bahasa Inggris) diartikan oleh I.P.M. Ranuhandoko B.A. dalam bukunya “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” yaitu “membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggung jawab.” Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban/tanggung jawab dalam perjanjian.

     

    Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), klausula eksonerasi merupakan salah satu bentuk klausula baku yang dilarang oleh UU tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?
     

    Mengenai perjanjian, meskipun telah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak dapat dianggap sah apabila mengandung klausula eksonerasi di dalamnya.

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen, klausula baku didefinisikan sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh konsumen”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam bukunya yang berjudul Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Sutan Remy Sjahdeni mendefinisikan Perjanjian Baku sebagai perjanjian yang telah dipersiapkan dengan syarat-syarat baku yang telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak untuk kemudian diberikan kepada pihak lain tanpa memberikan pihak lain tersebut untuk melakukan negosiasi terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan sebelumnya tersebut.

     

    Klausula baku menjadi tidak patut ketika kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatu perjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme –disepakati oleh kedua belah pihak- dan mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut sebagai undang-undang. Dengan demikian, pelanggaran terhadap asas konsensualisme tersebut dapat mengakibatkan perjanjian antara kedua belah pihak menjadi tidak sah. Oleh karena itu, klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dilarang oleh hukum.

     

    Patut disadari bahwa meskipun terdapat asas kebebasan berkontrak, namun salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) adalah suatu sebab yang halal. Selanjutnya Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab (dilakukannya perjanjian) adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

     

    Dengan demikian, meskipun perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi telah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian tersebut tidak dapat dianggap sah karena mengandung ketentuan/klausula yang bertentangan dengan undang-undang.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

      

    Tags

    hukum
    persetujuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!