Seorang teman saya telah menghamili pacarnya. Setelah hamil sekitar 3 bulan, demi menghindari kecurigaan di kalangan keluarga, maka teman saya bersepakat dengan pacarnya untuk menikah. Sedangkan, saat itu semua keluarga tidak ada yang mengetahui bahwa si wanita sedang hamil. Maka seperti biasa proses perkawinan, setelah menikah teman saya itu mendapatkan buku nikah. Namun, setelah usia perkawinan mencapai 6 bulan, si wanita sudah melahirkan dan menimbulkan kecurigaan, yang akhirnya diketahui oleh pihak keluarga bahwa dulu ketika dinikahkan, dia (wanita) telah hamil di luar nikah. Akhirnya, keluarga sepakat untuk menikahkan lagi, setelah si wanita melahirkan. Pada saat nikah kedua, keluarga hanya menghadiri seorang penghulu tanpa diberikan buku nikah seperti pada saat menikah pertama. Pertanyaan saya, bagaimana keabsahan buku nikah yang dibuat pada saat menikahkan istri ketika sedang hamil di luar nikah (nikah pertama)? Bagaimana status pernikahan kedua (setelah si wanita melahirkan) yang tidak diberikan buku nikah? Mohon penjelasannya.
Atas pencatatan perkawinan ini, akan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri (Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU Adminduk). Untuk yang beragama Islam, dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, buku nikah adalah kutipan akta nikah.
Jadi, perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama, dan agar perkawinan tersebut diakui Negara, maka perkawinan tersebut harus dicatatkan. Dengan demikian, dalam kasus yang Anda sampaikan, perkawinan yang sesuai peraturan perundang-udangan adalah perkawinan yang pertama.
Di sisi lain, kami kurang jelas mengenai maksud dari dilangsungkannya perkawinan kedua. Jika perkawinan kedua dilangsungkan agar anak yang dilahirkan dianggap anak yang sah dalam perkawinan tersebut, maka perkawinan kedua tersebut tidak mempunyai dasar hukum. Ini karena berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, dilihat dari Hukum Islam, ada yang dinamakan dengan kawin hamil. Mengenai kawin hamil dijelaskan dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Jika wanita tersebut telah menikah dengan pria yang menghamilinya sebelum anaknya dilahirkan, maka berdasarkan Pasal 99 KHI, anak tersebut adalah anak yang sah. Ini karena anak yang sah adalah:
a.anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
b.hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Jadi, sepanjang perkawinan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka buku nikah yang diberikan pegawai pencatat nikah pada pernikahan yang pertama dalam kasus tersebut (saat si wanita sedang hamil) adalah sah. Kemudian, status pernikahan kedua setelah si wanita melahirkan anaknya, adalah tidak mempunyai dasar hukum, dan tidak perlu dilakukan.