Saya ingin menanyakan tentang keabsahan sertifikat yang ditandatangani oleh ketua tim adjustifikasi dalam sertfikat hak milik? Bila memang sah, apa dasar hukumnya? Mengingat yang selama ini terjadi sertifikat ditandatangani oleh Ketua BPN.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mungkin yang Anda maksud adalah Panitia Ajudikasi. Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (lihat pasal 1 angka 8 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah/”PP No. 24 Tahun 1997”). Panitia Ajudikasi ini dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk, dan bertugas untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran tanah sistemik (lihat pasal 8 ayat [1] PP No. 24 Tahun 1997).
Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat, buku tanah, sertipikat dan surat ukur dalam pendaftaran tanah bisa ditandatangani oleh ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan dalam hal;
1.pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik yang melibatkan Panitia Ajudikasi.
2.pemeliharaan dan pendaftaran tanah yang telah didaftar untuk pertama kali secara sistematik, sepanjang hal tersebut dilakukan sebelum penyerahan hasil kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam pasal 72 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jadi, memang bisa ada sertipikat yang ditandatangani Ketua Panitia Ajudikasi, dan sertipikat itu tetap berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat