Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Perdamaian
Berdasarkan pertanyaan Anda, menurut hemat kami,
tindak pidana ‘berbohong’ yang Anda maksud kemungkinan dapat memenuhi kriteria tindak pidana
penggelapan dalam
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tindak pidana
penipuan dalam
Pasal 378 KUHP.
Keduanya termasuk sebagai delik biasa. Perbedaan lebih lanjut antara penipuan dan penggelapan dapat Anda simak dalam artikel
Penggelapan dan Penipuan.
Atas perbuatannya, kami asumsikan notaris dan debitur belum dilaporkan ke kepolisian, karena terdapat pilihan untuk menyelesaikan permasalahan secara perdata.
Kami akan berfokus mengulas skenario ini.
Berdasarkan kasus Anda, notaris beserta debitur telah sepakat untuk mengembalikan dana secara bertahap.
Apabila Anda menyetujui rencana perdamaian tersebut, Anda dapat membuat perjanjian perdamaian agar rencana mengikat para pihak.
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (hal. 177-178), perdamaian merupakan perjanjian formal, karena diadakan menurut suatu formalitas tertentu. Bila tidak, maka perdamaian tidak mengikat dan tidak sah.
Supaya perjanjian perdamaian sah menurut hukum, harus memenuhi syarat-syarat:
Memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian yang diatur Pasal 1320 hingga Pasal 1337 KUH Perdata.
Dibuat secara tertulis.
Setelah syarat-syarat telah terpenuhi, perjanjian perdamaian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.
Status Perkara Pidana Setelah Kesepakatan Damai
Akan tetapi, apakah penyelesaian yang demikian mengubah pertanggungjawaban dari pidana menjadi perdata?
Perlu dipahami bahwa upaya hukum perdata tidak meniadakan upaya hukum secara pidana, karena keduanya merupakan hal yang berbeda.
Pada permasalahan Anda, dugaan tindak pidana yang dilakukan termasuk sebagai delik biasa.
P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik biasa sebagai tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Meskipun telah tercapai perdamaian oleh para pihak, proses hukum atas delik biasa yang sedang berlangsung tidak serta merta dapat dihentikan.
Oleh Pasal 1853 KUH Perdata juga telah diatur bahwa:
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
Dengan demikian, meskipun Anda telah memilih untuk menyelesaikan permasalahan secara perdata (perdamaian), hal ini tidak menghilangkan unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan oleh notaris dan debitur.
Keadilan Restoratif
Upaya ini dapat dilakukan, baik atas delik aduan maupun delik biasa.
Tujuannya untuk mencapai keadilan restoratif, melalui penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
[1]
Keadilan restoratif dapat dilakukan dalam proses penyidikan apabila terpenuhi syarat materiel dan syarat formal.
Syarat materiel, meliputi:
[2]tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
tidak berdampak konflik sosial;
adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
prinsip pembatas:
pada pelaku:
tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
pelaku bukan residivis;
pada tindak pidana, dalam proses:
penyelidikan;
penyidikan, sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Penuntut Umum;
Adapun syarat formal meliputi:
surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik;
berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif;
pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
Sehingga, membuat perjanjian perdamaian merupakan upaya yang dapat Anda tempuh untuk menyelesaikan permasalahan Anda.
Jika di kemudian hari ternyata notaris dan debitur tidak melaksanakan perjanjian perdamaian, Anda dapat melaporkan mereka ke pihak kepolisian.
Selain itu, perjanjian perdamaian dapat dijadikan dasar gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, yang dapat diajukan bersamaan dengan laporan kepolisian atau tanpa laporan kepolisian.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2011;
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1989.
[1] Pasal 1 angka 27 Perkapolri 6/2019
[2] Pasal 12 huruf a Perkapolri 6/2019