Saya dan suami menikah 1 tahun yang lalu dan tanpa perjanjian pra nikah. Saat ini suami sedang ingin membangun usaha dengan modal yang cukup lumayan. Timbul kekhawatiran saya apabila usaha suami tidak dapat berjalan dengan baik maka utang di bank akan berdampak pula pada harta kami, sedangkan kami tidak ingin hal ini terjadi. Kawan saya sempat menanyakan mengapa kami tidak membuat perjanjian pra nikah dan kami jawab saat itu kami tidak terpikir untuk membangun usaha dengan modal yang lumayan. Pertanyaannya, apakah dimungkinkan oleh hukum untuk perkawinan antara WNI membuat perjanjian pasca pernikahan? Apabila ya, bagaimana caranya?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Intisari:
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan pisah harta, yaitu hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Walaupun Putusan MK 69/2015 tersebut dimohonkan oleh WNI yang menikah dengan WNA (perkawinan campuran), namun Putusan MK tersebut berlaku pula bagi pasangan menikah sesama WNI.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan pisah harta setelah perkawinan berlangsung karena dipahami bahwa perjanjian perkawinan haruslah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Namun demikian, dengan adanya Putusan MK 69/2015, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan telah diubah menjadi sebagai berikut:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan ataunotaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Putusan MK 69/2015 tersebut telahmemperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Walaupun Putusan MK 69/2015 tersebut dimohonkan oleh WNI yang menikah dengan WNA (perkawinan campuran), namun Putusan MK tersebut berlaku pula bagi pasangan menikah sesama WNI.
Adapun perlu dicatat bahwa Perjanjian Pasca Perkawinan tersebut tetap harus dibuat di hadapan notaris atau pegawai pencatat perkawinan.
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu menjawab permasalahan Anda. Terima kasih.