Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal

Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal

PERTANYAAN

Kronologis: 1. Terjadi kecelakaan, pejalan kaki tertabrak pengendara motor 2. Pengendara motor membawa pejalan kaki ke rumah sakit 3. Pejalan kaki meninggal dunia di rumah sakit 4. Usia pejalan kaki 70an tahun 5. Status sekarang proses dengan keluarga pejalan kaki di kepolisian setempat. Pertanyaan : 1. Bagaimana proses yang benar dalam penanganan kasus ini? 2. Berapa nominal ganti rugi yang harus dibayarkan karena sesuai UU No. 22 Tahun 2009 maksimal ganti rugi adalah Rp12 juta? 3. Apakah pejabat kepolisian juga berhak untuk meminta sejumlah uang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Ditegaskan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf c dan Pasal 232 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) bahwa setiap orang baik yang terlibat kecelakaan lalu lintas maupun yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib melaporkan kecelakaan tersebut ke Kepolisian terdekat untuk kemudian dilakukan penyidikan terhadap kecelakaan tersebut. 

     

    Sesuai Pasal 227 UU LLAJ, dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:

    a.      mendatangi tempat kejadian dengan segera;

    b.      menolong korban;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.      melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

    d.      mengolah tempat kejadian perkara;

    e.      mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

    f.       mengamankan barang bukti; dan

    g.      melakukan penyidikan perkara.

     

    2.      Melalui kronologis peristiwa yang Anda gambarkan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya pejalan kaki. Dengan demikian, berlakulah ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ;

     

    Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

     

    Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.

     

    Untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

     

    Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).

     

    3.      Sepanjang yang kami ketahui, dalam pengaturan kecelakaan lalu lintas ini (UU LLAJ), tidak diatur mengenai pemberian uang secara resmi kepada kepolisian terkait dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!