KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Keputusan Menteri Lawas dalam Hierarki Perundang-undangan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Kedudukan Keputusan Menteri Lawas dalam Hierarki Perundang-undangan

Kedudukan Keputusan Menteri Lawas dalam Hierarki Perundang-undangan
Inna Junaenah, S.H., M.H.Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Keputusan Menteri Lawas dalam Hierarki Perundang-undangan

PERTANYAAN

Dengan hormat, mohon infonya bagaimanakah sebenarnya kekuatan hukum SK Menteri, dalam hal ini SK Menag No. 85 Tahun 1961 Tentang Pengakuan BP4 Pusat dan bagaimana atau dimana kedudukan SK Menag tersebut didalam Hierarki Perundang-Undangan? Mohon balasannya, atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak. Terima kasih. Surya adifa

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Ilmu Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan menurut Prof. Bagir Manan di dalam bukunya Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia (hlm. 3), adalah Keputusan (Putusan) tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yang mengatur dan mengikat umum.

     

    Sementara, berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No 12/2011) dijelaskan bahwa:

    “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
     

    Beberapa Dosen Senior Hukum Tata Negara Unpad, salah satunya Dr. Kuntana Magnar mengatakan, pencantuman dalam kurung (Putusan) dimaksudkan supaya tidak keliru dengan bentuk produk hukum yang menetapkan (beschikking). Sementara (Putusan) memiliki sifat produk hukum yang mengatur (regeling). Dengan demikian terdapat penggolongan produk hukum yang mengatur dan produk hukum yang menetapkan.

     

    Dalam Hukum Administrasi Negara, sebagaimana disarikan dari Philipus M. Hadjon (et.al) dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, produk hukum yang bersifat menetapkan (beschikking) memiliki ciri individual dan konkrit. Sedangkan produk hukum yang mengatur (regeling) dengan ciri umum dan abstrak. Lebih jauh Maria Farida di dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan (hlm 50-55) menggolongkan norma dari variabel umum, individu, abstrak dan konkrit.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika diterapkan untuk melihat yang mana yang termasuk hierarki perundang-undangan, maka dapat dilihat di Pasal 7 UU No. 12/2011 yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.

     

    Sementara itu, SK Menag No. 85 Tahun 1961 tentang Pengakuan BP4 Pusatdilihat dari bentuknya, yaitu Surat Keputusan, termasuk produk hukum yang menetapkan. Namun demikian, hal itu belum tentu serta merta disebut begitu jika dilihat secara keseluruhan isi normanya. Dapat saja terdapat norma yang mengatur.

     

    Bagaimanapun, jika diperkirakan bahwa SK itu ditujukan kepada Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai badan yang diakui di dalam lingkungan Kementerian Agama, instansi tersebut dikukuhkan untuk memiliki fungsi tertentu. Dalam hal ini SK tersebut mendekati ciri-ciri konkrit. Hal lainnya adalah penetapan mengenai pengakuan Menteri Agama terhadap BP4, ditambah bahwa bentuk hukumnya adalah Surat Keputusan, SK Menag ini mendekati sifat produk hukum yang menetapkan (beschikking), bukan peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat sebagai legitimasi keberadaan kelembagaan BP4.

     

    Hanya saja, jika dilihat tahun terbitnya, yaitu 1961, dari segi substantsi dapat dikaji kembali apakah SK ini merupakan dasar keberadaan suatu lembaga pemerintahan, seperti Komnas HAM yang sekarang dibentuk berdasarkan UU namun sebelumnya bukan berdasarkan UU. Atau hanya peraturan internal seperti dasar pembentukan atau perubahan organisasi pemerintahan (seperti Bagian, Divisi, Seksi, atau nama lainnya). Sayangnya kami belum menemukan naskah SK Menag tersebut.

     

    Walaupun mungkin contohnya tidak tepat, hal ini mirip dengan bentuk Keputusan Presiden sebelum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasca berlakunya UU tersebut, bentuk Keputusan Presiden yang bersifat mengatur disebut Peraturan Presiden (Perpres), sedangkan bentuk yang bersifat menetapkan masih disebut Kepres. Namun, bagi Kepres yang masih belum diganti pasca UU No. 10 Tahun 2004, nomenklaturnya masih digunakan.

     

    Sementara sekian.  

     

    Dasar hukum:

    UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

     

    Tags

    hierarki peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!