KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat

Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat

PERTANYAAN

Mengapa dalam gugatan yang melibatkan notaris, notaris juga dijadikan sebagai turut tergugatnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (hlm. 2), dalam praktik perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim. Terkait hal ini simak juga Turut Tergugat Mengajukan Rekonpensi.

     

    Jadi, apabila seorang notaris berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam suatu gugatan, ia hanya berkedudukan sebagai pelengkap saja. Notaris tersebut dijadikan Turut Tergugat agar gugatan menjadi lengkap, sehingga Turut Tergugat dapat dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan, padahal pihak yang berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris

    Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris

     

    Perlunya diikutsertakan Turut Tergugat dalam gugatan menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 adalah karena “dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Selain itu disebutkan juga dalam salah satu pertimbangan putusan tersebut:

     

    Ketidaklengkapan dalam merumuskan subjek yang seharusnya menjadi Tergugatnya, maka gugatan yang diajukan dapat dianggap telah terjadi error in persona/kesalahan subjek hukum maka gugatan tidak bisa diterima/Niet Ontvenkel Ijkverklaard.

     

    Dari pendapat Mahkamah Agung tersebut dapat kita ketahui bahwa bila seorang notaris dimasukan sebagai salah satu pihak dalam gugatan adalah untuk melengkapi subjek/para pihak dalam gugatan, karena suatu gugatan yang tidak lengkap rumusan subjeknya akan menjadikan gugatan error in persona, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Selengkapnya, mengenai error in persona simak Tentang Error In Persona Dan Error In Objecto.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!