Kegiatan Operasi Moneter Syariah
PERTANYAAN
Apa itu yang dimaksud dengan Operasi Moneter Syariah? Bagaimana bentuk kegiatannya? Serta apa fungsinya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa itu yang dimaksud dengan Operasi Moneter Syariah? Bagaimana bentuk kegiatannya? Serta apa fungsinya?
Intisari:
Operasi Moneter Syariah atau OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
Fungsi dari OMS ini adalah menghadapi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi, keuangan, dan moneter.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Operasi Moneter Syariah
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita dapat merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Operasi Moneter Syariah (“PBI 16/2014”).
Operasi Moneter Syariah (“OMS”) adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.[1]
Kegiatan OMS ini dilakukan dengan:[2]
1. Operasi Pasar Terbuka (“OPT”) Syariah
OPT Syariah adalah kegiatan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan pihak lain dalam rangka OMS.[3]
2. Standing Facilities Syariah
Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka OMS.[4]
Kegiatan OMS harus memenuhi prinsip syariah. Pemenuhan prinsip syariah tersebut dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau opini syariah.[5]
OMS ini bertujuan untuk mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia. Target operasional dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.[6]
Pencapaian target operasional kebijakan moneter itu dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi likuiditas atau injeksi likuiditas. Pencapaian target operasional kebijakan moneter didukung dengan pengelolaan likuiditas di pasar valuta asing.[7]
1. Operasi Pasar Terbuka Syariah
Sebagaimana dijelaskan di atas, salah satu bentuk kegiatan OMS adalah OPT Syariah yang dilakukan dengan cara:[8]
a. penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”);
b. jual beli surat berharga dalam Rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”), dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Kegiatan jual beli surat berharga dalam rupiah ini dapat dilakukan dengan cara antara lain:[9]
1) pembelian secara lepas (outright buying);
2) penjualan secara lepas (outright selling);
3) penjualan secara bersyarat (repurchase agreement/repo); dan/atau
4) pembelian secara bersyarat (reverse repo).
c. penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing; dan/atau
d. transaksi lainnya baik di pasar uang Rupiah maupun di pasar valuta asing.
OPT Syariah dapat dilaksanakan setiap Hari Kerja. OPT Syariah bisa dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.[10]
2. Standing Facilities Syariah
Kegiatan OMS lainnya adalah Standing Facilities Syariah yang dilakukan dengan cara:[11]
a. penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility); dan
b. penyediaan fasilitas pembiayaan (financing facility).
Fasilitas simpanan antara lain dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). Sedangkan fasilitas pembiayaan antara lain dilakukan dalam bentuk repo surat berharga dalam Rupiah. Standing Facilities Syariah ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada setiap Hari Kerja dan dilakukan melalui mekanisme nonlelang.[12]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, Operasi Moneter Syariah atau OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
Menurut informasi yang kami dapatkan dari artikel dalam laman Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas Operasi Moneter Syariah (OMS) dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi, keuangan, dan moneter. Peningkatan efektivitas pengaturan OMS dilakukan dengan cara menggabungkan pengaturan pada PBI tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) ke dalam PBI tentang OMS. Di dalam PBI ini diatur juga pengelolaan likuiditas dan pengayaan instrumen operasi moneter syariah guna mendukung pengembangan pasar valuta asing domestik dan pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter. Jadi fungsi dari OMS ini adalah menghadapi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi, keuangan, dan moneter.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Operasi Moneter Syariah.
Referensi:
Bank Indonesia, diakses pada 5 Desember 2017, pukul 9.53 WIB.
[1] Pasal 1 angka 4 PBI 16/2014
[2]Pasal 5 PBI 16/2014
[3]Pasal 1 angka 5 PBI 16/2014
[4] Pasal 1 angka 6 PBI 16/2014
[5] Pasal 4 PBI 16/2014
[6] Pasal 2 PBI 16/2014
[7] Pasal 3 PBI 16/2014
[8] Pasal 6 PBI 16/2014
[9] Pasal 7 PBI 16/2014
[10] Pasal 11 dan Pasal 12 PBI 16/2014
[11] Pasal 13 PBI 16/2014
[12] Pasal 14 dan Pasal 15 PBI 16/2014
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?