Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

PERTANYAAN

Apakah tindakan pembunuhan yang dilakukan secara besar-besaran terhadap etnis Rohingya di Myanmar dapat dikategorikan sebagai genosida? Lalu, apakah konflik Israel-Palestina merupakan genosida?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Genosida adalah sebuah kejahatan yang menyangkal keberadaan sekelompok manusia karena alasan ras, etnis, agama, atau bangsa, sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948 dan  Statuta Roma 1998. Untuk menentukan suatu kejahatan genosida perlu diperhatikan dua hal, yaitu actus reus (tindakan jahat) dan mens rea (niat jahat).

    Dalam hal ini, tindakan dalam kasus Rohingya dan konflik Israel-Palestina memang memenuhi unsur actus reus (tindakan jahat) sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998. Namun, dalam menentukan mens rea pada kasus tersebut bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kajian yang lebih dalam.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Muhamad Eka Ari Pramuditya, S.H., LL.M dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 Maret 2017, dan dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Senin, 7 Februari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Yurisdiksi Negara terhadap Kasus Hamas v. Israel

    Yurisdiksi Negara terhadap Kasus Hamas v. Israel

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari kejahatan genosida.

    Pengertian Kejahatan Genosida

    Kata genosida pertama kali diperkenalkan oleh seorang akademisi berdarah Polandia-Yahudi bernama Raphael Lemkin. Dalam tulisannya, Raphael Lemkin mengatakan bahwa:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    The crime of genocide involves a wide range of actions, including not only deprivation of life but also the prevention of life (abortions, sterilizations) and also devices considerably endangering life and health (deliberate separation of families for depopulation purposes and so forth) … The acts are directed against groups, as such, and individuals are selected for destruction only because they belong to these groups.

    Jika diterjemahkan secara bebas, cakupan genosida menurut Raphael Lemkin adalah sebagai berikut:

    Kejahatan genosida mencakup tindakan yang luas, tidak hanya pembunuhan tapi juga mencegah adanya keturunan (aborsi, sterilisasi) dan juga sarana yang dianggap membahayakan nyawa dan kesehatan (pemisahan keluarga secara paksa dengan tujuan untuk mengurangi populasi, dan sebagainya) … Tindakan-tindakan tersebut ditujukan terhadap suatu kelompok dan beberapa individu yang menjadi anggota dari kelompok tersebut.

    Secara etimologis, istilah genosida berasal dari Bahasa Yunani “geno” yang berarti ras, dan Bahasa Latin “cidium” yang berarti membunuh. Maka secara harfiah, genosida diartikan sebagai pembunuhan terhadap ras atau pemusnahan ras.[2]

    Kemudian, genosida adalah sebuah kejahatan yang menyangkal keberadaan sekelompok manusia karena alasan ras, etnis, agama, atau bangsa. Unsur internasional dari kejahatan ini adalah “niat khusus” (dolus specialis) pelaku untuk menghancurkan empat kelompok sasaran yang dilindungi, yakni bangsa, etnis, ras, dan agama,[3] sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998:

    Genocide means any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group, as such:

    1. Killing members of the group;
    2. Causing serious bodily or mental harm to members of the group;
    3. Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;
    4. Imposing measures intended to prevent births within the group;
    5. Forcibly transferring children of the group to another group. 

    Selanjutnya, Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 juga menjelaskan bahwa genosida dilarang untuk dilakukan baik dalam waktu perang maupun dalam masa damai karena merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional, sebagaimana tercantum sebagai berikut:

    The Contracting Parties confirm that genocide, whether committed in time of peace or in time of war, is a crime under international law which they undertake to prevent and to punish.

    Definisi genosida pada kedua instrumen internasional di atas telah diadopsi juga di hukum nasional di Indonesia. Dalam Pasal 8 UU Pengadilan HAM dijelaskan bahwa kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

    1. membunuh anggota kelompok;
    2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
    3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
    4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
    5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

    Kasus Rohingya, Termasuk Kejahatan Genosida?

    Untuk menganalisis apakah tindakan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya di Myanmar termasuk genosida atau bukan, kita perlu mengamati dua hal, yaitu actus reus (tindakan jahat) dan mens rea (niat jahat) dalam tindakan tersebut.[4]

    Pertama, actus reus genosida adalah sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998 yang telah dijabarkan di atas. Saat ini terdapat banyak versi terkait apa yang sebenarnya terjadi di Myanmar di berbagai media. Namun, sebagian besar media tersebut memberitakan bahwa telah terjadi pembunuhan dan pemerkosaan dalam jumlah besar terhadap etnis Rohingya yang mayoritas beragama Islam. Apabila hal tersebut memang benar terjadi, maka setidaknya unsur dalam butir (a), (b) dan (c) Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998 telah terpenuhi.

    Kedua, yang harus benar-benar diperhatikan adalah mens rea. Penting untuk dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya adalah tindakan terstruktur yang memang diniatkan (dolus specialis) untuk menghabisi etnis Rohingya secara keseluruhan maupun sebagian.

    Membuktikan mens rea memang bukan merupakan hal yang mudah, terutama dalam kejahatan genosida. Hakim pada Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda/ “ICTR”) pada kasus Akayesu menyatakan bahwa untuk dapat dituntut atas kejahatan genosida, sebuah perbuatan harus dilakukan terhadap satu atau beberapa orang, karena orang tersebut adalah anggota dari suatu kelompok. Alasannya harus spesifik karena mereka merupakan bagian dari kelompok tersebut. Jadi, korban dipilih bukan karena identitas individunya, melainkan karena keanggotaannya dalam suatu kelompok (etnis, ras, agama, kewarganegaraan) (paragraf 521).

    Di pengadilan yang sama, hakim berpendapat bahwa mens rea/niat untuk melakukan kejahatan genosida, apabila tidak diakui oleh pelaku, dapat disimpulkan dari sejumlah perbuatan, di antaranya yaitu fakta jika terdakwa sengaja dan secara sistematis menargetkan serangan terhadap korban berdasarkan keanggotaan mereka dalam suatu kelompok, dan membiarkan orang-orang yang bukan merupakan bagian dari kelompok tersebut (paragraf 523).

    Meski demikian, dalam perkembangan kasusnya, Marzuki Darusman, Ketua Tim Pencari Fakta PBB untuk Myanmar menyatakan bahwa terdapat informasi yang cukup untuk mengeluarkan perintah penyidikan dan penuntutan terhadap pejabat senior Tatmadaw (militer Myanmar) atas kejahatan genosida. Marzuki Darusman juga menegaskan ia dan timnya menimbang bahwa niat untuk melakukan kejahatan genosida dapat disimpulkan (dari penemuan yang ada).[5]

    Konflik Israel v. Palestina = Genosida?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah konflik yang terjadi di Israel-Palestina merupakan genosida? Serupa dengan kasus Rohingya, untuk menganalisis apakah terdapat kejahatan genosida dalam konflik Israel-Palestina, kita perlu mengamati actus reus dan mens rea dalam konflik tersebut.

    Berdasarkan penelusuran kami, sebagian besar media juga memberitakan bahwa serangan Israel terhadap Palestina di jalur Gaza dalam rangka melemahkan kekuatan Hamas banyak melanggar asas proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.[6] Contoh pelanggaran tersebut diantaranya melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil dan menewaskan warga sipil tanpa pandang bulu,[7] menyerang objek sipil dan fasilitas umum, penggunaan senjata terlarang, penyerangan udara secara tidak proporsional, dan lain-lain.[8] Apabila hal tersebut memang benar terjadi, maka setidaknya unsur actus reus dalam poin (a), (b) dan (c) Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998 terpenuhi.

    Kemudian sebagai informasi, beberapa juru bicara Hamas menyatakan bahwa The occupation must pay a high price in the blood of its soldiers and settlers (Penjajah harus membayar mahal dengan darah para tentara dan pemukimnya...).[9] Meskipun kata-kata yang digunakan tidak secara terang-terangan menyerukan pembunuhan terhadap warga Israel, namun pernyataan tersebut menyerukan 'penargetan' terhadap warga Israel agar mereka 'membayar harga yang mahal dengan darah'. Pernyataan ini merupakan hasutan langsung dan terbuka untuk melakukan genosida (direct and public incitement to commit genocide).[10]

    Pernyataan Hamas dinilai sebagai dehumanisasi (penghilangan harkat manusia). Meskipun hukum internasional tidak mengakui dehumanisasi sebagai komponen dari genosida, namun dehumanisasi merupakan bagian dari proses genosida secara keseluruhan. Berbagai ahli menganggap dehumanisasi sebagai tanda peringatan yang cukup besar yang menandai terjadinya genosida. Tindakan dehumanisasi ini dapat dikatakan sebagai langkah yang hampir tak terhindarkan dalam proses genosida di mana salah satu atau kedua kelompok merendahkan martabat kelompok lain sebagai sesuatu yang berbeda secara fundamental dan kurang manusiawi.[11] [rc1] 

    Berdasarkan pertimbangan di atas, kita perlu berhati-hati dalam mengklasifikasikan suatu perbuatan apakah termasuk genosida atau bukan. Meskipun secara kasat mata tindakan yang dilakukan dalam kasus Rohingya dan konflik Israel-Palestina telah memenuhi syarat actus reus, namun kita memerlukan kajian yang lebih dalam menentukan mens rea yang dimiliki oleh pelaku dan kajian tersebut tidak bisa hanya melalui berita yang beredar secara luas.

    Baca juga: Yurisdiksi Negara terhadap Kasus Hamas v. Israel

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
    2. Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948;
    3. The Rome Statute of the International Criminal Court 1998.

    Putusan:

    Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda/ “ICTR”), Akayesu, 1998.

    Referensi:

    1. Elies van Sliedregt. Joint Criminal Enterprise as a Pathway to Convicting Individuals for Genocide. Journal of International Criminal Justice 5 (2007), Oxford University Press, 2006;
    2. Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021;
    3. Iras Gabriella (et.al). Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Kasus Penyerangan Israel ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017;
    4. Rezki Satris. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Palestina Pasca Pengakuan Jerusalem Sebagai Ibu Kota Israel. POLITEA Jurnal Pemikiran Politik Islam, Vol. 2, No. 2, 2019;
    5. Shannon M. Culverwell. Israel and Palestine- An analysis of the 2014 Israel-Gaza war from a genocidal perspective. James Madison University Thesis, 2017;
    6. Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014;
    7. Kamus Besar Bahasa Indonesia, dehumanisasi, diakses pada Kamis, 26 Oktober 2023, pukul 01.00 WIB;
    8. Raphael Lemkin. Genocide as a Crime under International Law. American Journal of International Law (1947) Vol. 41(1):145-151;
    9. Statement by Mr. Marzuki Darusman, Chairperson of the United Nations Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar, at the Security Council, diakses pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 23.10 WIB.

    [1] Raphael Lemkin. Genocide as a Crime under International Law. American Journal of International Law, Vol. 41(1):145-151, 1947, diakses pada 25 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

    [2] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 111.

    [3] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 40.

    [4] Elies van Sliedregt. Joint Criminal Enterprise as a Pathway to Convicting Individuals for Genocide. Journal of International Criminal Justice 5 (2007), Oxford University Press, 2006, hal. 195.

    [5] Statement by Mr. Marzuki Darusman, Chairperson of the United Nations Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar, at the Security Council, diakses pada 03 Februari 2022, pukul 22.23 WIB

    [6] Iras Gabriella (et.al). Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Kasus Penyerangan Israel ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017, hal. 1.

    [7] Rezki Satris. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Palestina Pasca Pengakuan Jerusalem Sebagai Ibu Kota Israel. POLITEA Jurnal Pemikiran Politik Islam, Vol. 2, No. 2, 2019, hal. 167.

    [8] Iras Gabriella (et.al). Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Kasus Penyerangan Israel ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017, hal. 1.

    [9] Shannon M. Culverwell. Israel and Palestine- An analysis of the 2014 Israel-Gaza war from a genocidal perspective. James Madison University Thesis, 2017, hal. 42.

    [10] Shannon M. Culverwell. Israel and Palestine- An analysis of the 2014 Israel-Gaza war from a genocidal perspective. James Madison University Thesis, 2017, hal. 42-43.

    [11] Shannon M. Culverwell. Israel and Palestine- An analysis of the 2014 Israel-Gaza war from a genocidal perspective. James Madison University Thesis, 2017, hal. 45-46.

    Tags

    hak asasi manusia
    statuta roma

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!