Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Hukum MoU dan Bisakah Digugat Jika Melanggarnya?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kekuatan Hukum MoU dan Bisakah Digugat Jika Melanggarnya?

Kekuatan Hukum MoU dan Bisakah Digugat Jika Melanggarnya?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Hukum MoU dan Bisakah Digugat Jika Melanggarnya?

PERTANYAAN

Bagaimana kekuatan hukum suatu MoU (Memorandum of Understanding)? Apakah dapat dilakukan penuntutan dimuka pengadilan untuk pihak yang melanggar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum nantinya membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.

    Sebagai suatu perjanjian pendahuluan, apakah MoU mengikat para pihak? Jika dilanggar, bisakah pihak yang melanggar digugat ke pengadilan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian MOU yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Februari 2004.

    Memorandum of Understanding (“MoU”)

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

    Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

    Dikutip dari Perbedaan antara Perjanjian dengan MoU, Memorandum of Understanding (“MoU”) atau yang dikenal juga dengan istilah Nota Kesepakatan, atau pra-kontrak merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya.

    Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum nantinya membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kekuatan Mengikat MoU

    Sebagai perjanjian pendahuluan, apakah MoU memiliki kekuatan hukum mengikat?

    Burhanuddin S., SHI, M.Hum dalam buku Pedoman PenyusunanMemorandum of Understanding (MoU) menjelaskan bahwa ada 2 pendapat berbeda mengenai kekuatan mengikat MoU (hal.12-13):

    1. MoU memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan perjanjian itu sendiri.

    Meskipun secara khusus tidak ada pengaturan mengenai MoU, serta penyusunannya diserahkan kepada para pihak, bukan berarti MoU tidak mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat, hingga memaksa para pihak untuk menaatinya dan/atau melaksanakannya.

    Adapun yang bisa dijadikan dasar hukum pendapat ini adalah ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.

    Dengan kata lain, jika MoU sudah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi masing-masing pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa, sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.

    1. MoU tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga secara hukum tidak dapat dipaksakan kepada masing-masing pihak.

    MoU hanya sebuah perjanjian pendahuluan sebagai alat bukti awal adanya kesepakatan yang memuat hal-hal pokok untuk melakukan perjanjian lebih lanjut. Meskipun mendasarkan pada KUH Perdata, kekuatan mengikat yang berlaku pada MoU tetap hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain, MoU merupakan gentlemen agreement yang tidak memliki akibat hukum. Oleh karena itu, jika salah satu pihak ternyata tidak menjalankan MoU, maka pihak lain tidak dapat memberlakukan sanksi kepada yang bersangkutan.

    Selain itu, kami berpendapat bahwa untuk menentukan apakah suatu MoU memiliki kekuatan hukum mengikat atau tidak, harus dilihat terlebih dahulu isi perjanjiannya. Hal ini mengingat dalam praktiknya, masih banyak pihak yang menganggap MoU sebagai perjanjian atau membuat dokumen perjanjian yang diberi nama MoU, sehingga di dalamnya sudah diatur hak dan kewajiban para pihak.

    Jika MoU yang demikian telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang terdiri dari kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal, maka MoU tersebut mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

    Hal serupa juga dinyatakan oleh Sarmauli Simangungsong, praktisi hukum yang merupakan partner pada kantor hukum Nindyo & Associates, dalam sesi Instagram Live Klinik Hukumonline berjudul Yuk Tanya-Jawab Seputar Hukum Perjanjian!, yang menyatakan bahwa sebuah MoU dapat berlaku mengikat seperti halnya perjanjian apabila di dalamnya sudah memuat unsur-unsur perjanjian. 

    Baca juga : Hukum Perjanjiandan Poin-poin dalam Perjanjian

    Konsekuensinya, jika salah satu pihak melanggar MoU tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan atas wanprestasi yang dilakukan pihak yang melanggar. Tapi, sebelum mengajukan gugatan, si pihak yang dirugikan tersebut harus terlebih dahulu memberikan surat peringatan/somasi yang berisi peringatan agar pihak tersebut memenuhi kewajibannya.

    Penjelasan mengenai somasi dapat Anda simak dalam artikel Apakah Somasi Itu? dan Tentang Somasi.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    Burhanuddin S., SHI, M.Hum. Pedoman PenyusunanMemorandum of Understanding (MoU). (Jakarta: MediaPressindo), 2018.

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!