Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Pembuktian BAP Saksi di Persidangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kekuatan Pembuktian BAP Saksi di Persidangan

Kekuatan Pembuktian BAP Saksi di Persidangan
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Pembuktian BAP Saksi di Persidangan

PERTANYAAN

Di dalam pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa. Dan mengenai alat bukti surat, apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dikategorikan sebagai alat bukti surat? Karena hal ini saya sempat dengar beritanya diperdebatkan dalam salah satu sidang perkara Gayus. Dan apakah ada Yurisprudensinya? Terima kasih atas referensinya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Pasal 187 huruf a KUHAP mengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi (“BAP Saksi”) merupakan alat bukti surat. Mengenai BAP Saksi sebagai alat bukti surat dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung ini memberi penegasan bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian. Dalam hal ini merujuk pada Pasal 187 huruf a KUHAP BAP merupakan alat bukti surat, termasuk juga berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat di luar negeri oleh pejabat asing.*

     

    KLINIK TERKAIT

    Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?

    Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?

    Pendapat banyak ahli hukum juga setuju bahwa BAP Saksi sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 187 huruf a KUHAP. Bahkan R. Soesilo dalam berbagai buku yang ia tulis, menyatakan bahwa BAP Saksi merupakan alat bukti keterangan saksi. R. Soesilo mengatakan pendapatnya, sebagai berikut:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sesungguhnya berita acara itu dapat disamakan dengan suatu keterangan saksi yang tertulis, bahkan nilainya sebagai alat bukti lebih besar daripada kesaksian untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena berita acara itu dibuat oleh pegawai penyidik yang oleh undang-undang diwajibkan untuk itu. Pada hakekatnya berita acara itu adalah suatu keterangan saksi yang oleh undang-undang diberi nilai sebagai bukti yang sah.

     

     

    Menurut Teguh Samudera, BAP adalah golongan akta autentik yang dibuat oleh pegawai umum, yakni pejabat penyidik yang bersangkutan, yang merupakan laporan tentang sesuatu perbuatan atau kejadian resmi yang telah dilakukan olehnya. Beberapa hal yang menjadi isu terkait kekuatan pembuktian BAP Saksi di persidangan, adalah sebagai berikut:

     

    a.      Pembacaan BAP Saksi di depan Persidangan

    Terjadinya pembacaan BAP Saksi di depan persidangan kerap terjadi dalam praktik pembuktian di persidangan. Pada prinsipnya, KUHAP menganut prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi, bagi ketentuan ini, ada pengecualiannya, yaitu ketentuan dalam Pasal 162 KUHAP. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka KUHAP memberikan sebuah pengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan:

     

    1. Meninggal dunia; atau

    2. Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau

    3. Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau

    4. Bilamana ada kepentingan negara.

     

     

    Keempat alasan ini bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAP Saksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebut yang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuah persidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi idealnya tidak diperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan.

     

    Fenomena ini sering terjadi di dalam praktik peradilan di Indonesia dewasa ini, yakni adanya kecenderungan untuk membacakan keterangan saksi dalam BAP Saksi di depan persidangan. Hal ini disebabkan karena penuntut umum yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi di persidangan, khususnya terhadap saksi yang memberatkan (a charge). Sedangkan, bagi pihak terdakwa atau penasihat hukum, pembacaan BAP Saksi ini selalu dijadikan kesempatan untuk dapat menyangkal keterangan-keterangan yang telah diberikan dalam BAP Saksi. Alasan-alasan yang dipergunakan adalah, bahwa keterangan di dalam BAP Saksi telah diberikan karena terpaksa atau pemeriksaan dilakukan dengan kekerasan.

     

    b.      Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan

    Hal menarik selanjutnya ialah, bahwa seorang saksi ketika memberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabut keterangannya yang telah dia berikan di dalam berita acara pemeriksaan saksi (BAP Saksi) yang dibuat oleh penyidik. Tidak ada pengaturan di KUHAP mengenai hal keterangan saksi yang “ditarik/dicabut” di muka persidangan. Jika seorang saksi “menarik/mencabut” keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat penyidik, maka berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, fungsi keterangan saksi tersebut pada berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat penyidik dapat menjadi alat bukti petunjuk (Pasal 188 ayat [2] KUHAP).

     

    c.      Keterangan Saksi di depan Persidangan Berbeda dengan BAP Saksi

    Dalam praktik peradilan di Indonesia, kerap terjadi keterangan saksi di depan persidangan berbeda dengan keterangan yang saksi berikan pada tahap penyidikan, yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan saksi. Apabila terjadi perbedaan keterangan seperti ini, maka keterangan di depan persidanganlah yang lebih diutamakan. Bila yang diutamakan ialah keterangan dalam BAP Saksi, maka otomatis dakwaan penuntut umum terbukti semua. Bila terjadi hal seperti ini, maka hal yang dapat dilakukan adalah memanggil pejabat penyidik yang membuat BAP tersebut untuk diperiksa di depan persidangan. Pejabat penyidik ini merupakan saksi verbalisant. Berdasar Pasal 163 KUHAP, saksi boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan yang terdapat pada BAP Saksi. Namun, hal yang penting di sini ialah, saksi tersebut harus memberikan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat mengenai keterangan yang berbeda tersebut.

     

    Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalam mencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistem peradilan pidana negara yang menganut sistem civil law, ketika terjadi perbedaan keterangan yang diberikan saksi, maka hakim harus melihat apakah keterangan atau alasan yang diberikan saksi secara logika dan masuk akal dapat mendukung terjadinya perbedaan keterangan tersebut.

     

     

    *Kutipan isi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing:

     

    Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

     

    1. Dalam berita acara tersebut dihadirkan penyidik POLRI atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas.

    2. Apabila kehadiran penyidik POLRI/penyidik lainnya tidak dicantumkan, maka berita acara tersebut harus disahkan oleh Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

    3. Saksi yang bersangkutan harus di dengar dibawah sumpah di hadapan penyidik POLRI/penyidik lainnya atau apabila tidak, di hadapan pejabat dari Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI. di negara yang bersangkutan.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!