KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumannya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumannya

Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumannya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumannya

PERTANYAAN

Beberapa waktu yang lalu rumah kami kebakaran, hal ini disebabkan oleh ibu yang sedang memasak lalu meninggalkan dapur karena ingin melakukan aktifitas lain. Ketika kembali ke dapur, api sudah membesar dan menjalar ke rumah tetangga yang bersebelahan dengan rumah kami dan rumah tetangga ikut terbakar. Pertanyaannya, apakah hukuman yang bisa diterima oleh ibu kami dan apakah tetangga tersebut bisa menuntut ganti rugi sebesar kerugian yang diderita? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran pada barang orang lain, dapat dituntut secara pidana dan dapat pula digugat secara perdata oleh korban kebakaran. Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Desember 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kealpaan dalam Hukum Pidana

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, kami asumsikan bahwa perbuatan ibu Anda yang menyebabkan kebakaran adalah sebuah kelalaian. Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam Hukum Pidana, dikenal dengan adanya 2 (dua) bentuk kesalahan, yaitu:[1]

    1. Dolus atau Opzet atau kesengajaan;
    2. Culpa atau schuld atau kelalaian.

    Definisi dari kelalaian atau kealpaan tidak terdapat dalam KUHP, maka para ahli hukum mencoba mendefinisikan pengertian kealpaan dan merumuskan apa yang merupakan unsur-unsur yang membentuk kealpaan. D. Simons menjelaskan bahwa isi kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul sebuah akibat.[2] Sedangkan Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan atau kelalaian mengandung 2 (dua) syarat, yaitu:[3]

    1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum; dan
    2. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

    Baca juga: Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari segi hukum pidana, perbuatan ibu Anda dapat dijerat berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 188 KUHP

    Pasal 311 UU 1/2023

    Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah),[5] jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[6]

    Artinya, walaupun kebakaran tersebut terjadi dengan tidak disengaja, namun karena kealpaannya, ibu Anda tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.

    Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata

    Selain bisa dituntut dengan hukum pidana, tetangga Anda juga dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Dalam artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya dijelaskan bahwa pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri atas:

    1. Adanya perbuatan melawan hukum;
    2. Adanya kesalahan;
    3. Adanya kerugian; dan
    4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

    Kemudian, disarikan dari artikel Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut:

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Dengan demikian, tetangga Anda dapat menggugat ibu Anda dan meminta ganti rugi atas kebakaran yang menyebabkan kerugian kepada orang lain. Namun, pada kasus ini diperlukan juga pertimbangan Hakim, karena untuk dapat dikabulkannya sebuah gugatan, maka semua unsur perbuatan melawan hukum diatas harus terpenuhi.

    Contoh Kasus

    Untuk memudahkan pemahaman Anda, kami memberikan contoh kasus kelalaian seseorang yang menyebabkan kebakaran dalam Putusan PN Jayapura No. 480/Pid.B/2010/PN-Jpr. Pada kasus tersebut, terdakwa sebagai seorang pemilik toko yang melakukan penjualan sembako, minuman keras (minuman beralkohol) dan kembang api dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran di tokonya. Kebakaran tersebut merambat dan membakar toko-toko lainnya, serta beberapa rumah kos di sekitar toko tersebut.

    Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 480/Pid.B/2010/PN.Jpr.

    [1] Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019, hal. 29.

    [2] Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019, hal. 30.

    [3] Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019, hal. 30.

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”).

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!