Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana
Pidana

Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

Bacaan 8 Menit

Pertanyaan

Apakah terdapat pasal kelalaian merugikan orang lain di Indonesia? Jika ada, bagaimana aturan dan bunyi dari pasal kelalaian tersebut?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Salah satu pasal kelalaian merugikan orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP. Namun, terkait pasal kelalaian tersebut, ada beberapa unsur pasal kelalaian yang perlu dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai kelalaian atau culpa.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Ukuran Kelalaian dalam Hukum Pidana? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 8 Juli 2013.

 

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai pasal kelalaian merugikan orang lain di peraturan perundang-undangan di Indonesia, kita perlu mengetahui terlebih dahulu definisi peristiwa pidana.

Peristiwa pidana atau yang dikenal dengan strafbaarfeit merupakan kelakuan yang diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, dan yang dapat berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Kesalahan yang dimaksud meliputi dolus (sengaja) dan culpa (alpa atau lalai).[1]

 

Pengertian Kelalaian

Kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah macam kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi. Undang-undang sendiri tidak mendefinisikan pengertian dari culpa, namun terkait dengan culpa, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut, R. Soesilo berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP.[2]

Kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan oleh undang-undang, serta kelalaian tersebut terjadi dikarenakan perilaku orang itu sendiri. Contoh kelalaian dapat terjadi pada kasus pelayanan kesehatan, misalnya karena kurangnya pengetahuan, kurangnya pengalaman dan atau kurangnya kehati-hatian yang dilakukan dokter.[3]

Tak hanya mengakibatkan kematian orang lain, kelalaian menurut hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu:[4]

  1. Kealpaan perbuatan, jika hanya dengan melakukan perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP.
  2. Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana jika akibat dari kealpaan itu sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya kematian orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP. Selain itu, pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 dan 361 KUHP, yakni culpa yang menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu.

 

Unsur-unsur Culpa

Kealpaan atau culpa memiliki 3 (tiga) unsur, sebagai berikut:[5]

  1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum;
  2. Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta
  3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.

Kemudian, berdasarkan doktrin D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius terdapat skema dari culpa, yaitu:[6]

  1. Culpa lata yang disadari (alpa) atau conscious

Artinya, kelalaian yang disadari, yakni seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat buruk tidak akan terjadi. Contoh:

    1. sembrono (roekeloos);
    2. lalai (onachttzaam);
    3. tidak acuh.
  1. Culpa lata yang tidak disadari (lalai) unconscious

Artinya, kelalaian yang tidak disadari, yakni seseorang seyogianya harus sadar dengan risiko, tetapi tidak demikian. Contoh:

    1. kurang berpikir (onnadentkend);
    2. lengah (onoplettend).

Baca juga: Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala

 

Contoh Kasus Culpa

Berikut adalah beberapa contoh kasus culpa atau kasus kelalaian yang terjadi:

  1. Kasus Operasi Cito Seccio Sesaria (2010)

Ketiga terdakwa yang bekerja sebagai dokter telah melakukan kelalaian pada saat melakukan operasi Cito Seccio Sesaria yang berakibat pada terjadinya penyumbatan pembuluh darah pada bilik kanan jantung korban, dan berujung pada gagalnya fungsi paru dan jantung sehingga korban meninggal dunia. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan praktik kedokteran tanpa surat izin praktik dan didakwa memalsukan surat, yaitu persetujuan tindakan medis milik korban. Tindak pidana tersebut dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan tindak pidana utama, yaitu kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang.[7]

 

  1. Kebakaran Lapas Tangerang (2021)

Pada 8 September 2021, terjadi kebakaran di Lapas Tangerang yang menyebabkan puluhan napi meninggal dunia. Polisi menyebutkan bahwa terhadap kejadian tersebut terdapat indikasi dugaan kelalaian yang dilakukan 4 (empat) terdakwa.[8] Kebakaran Lapas tersebut disebabkan oleh masalah kelistrikan yakni adanya kabel yang tidak memenuhi syarat dalam pengoperasian. Sebagaimana diketahui, 3 (tiga) terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP, dan 1 (satu) orang terdakwa didakwa Pasal 188 KUHP.[9]

 

  1. Putusan MA Nomor 902 K/Pid/2019

Terdakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP. Terdakwa kerena kealpaannya menyebabkan 2 (dua) korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut berawal ketika korban mengikuti pembelajaran praktek renang, untuk pengambilan nilai berenang. Sebagaimana diketahui, terdakwa selaku guru telah melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan renang. Selain itu, terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang berenang. Siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran praktek renang tak dihitung jumlahnya oleh terdakwa yaitu sekitar berjumlah 60 (enam puluh). Kemudian tiba-tiba 2 (dua) korban ditemukan telah meninggal dunia.

 

  1. Putusan MA Nomor 1293 K/Pid/2009

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Perbuatan tersebut diawali ketika mobil terdakwa berhenti di pinggir jalan menunggu penumpang. Tiba-tiba terdakwa membuka pintu mobilnya, namun seharusnya terdakwa sewaktu membuka pintu mobil memperhatikan arus lalu lintas. Hal demikian tidak dilakukan terdakwa, apalagi jalan tersebut sempit dan bukan tempat pemberhentian angkutan umum. Tanpa disadari terdakwa, ternyata ada sepeda motor yang datang dari arah yang sama dengan mobil terdakwa. Sepeda motor yang dikendarai korban tersenggol pintu mobil dan korban jatuh ke aspal serta yang diboncengi terpental ke bawah ban belakang truk yang saat itu sedang berpapasan. Akibatnya, korban yang diboncengi meninggal dunia.

Kesimpulannya, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. Dari tindakan tersebut dapat berakibat berupa kematian atau menimbulkan luka-luka berat orang lain. Sehingga, dapat dikatakan salah satu pasal kelalaian merugikan orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP.

 

Baca juga: Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP

 

Demikian jawaban dari kami tentang pasal kelalaian merugikan orang lain, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi:

  1. Aprianto J. Muhaling, Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku, Jurnal Lex Crimen, Vol. 8, No. 3, 2019;
  2. Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
  3. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 2019;
  4. Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas Hingga Belum Ada Peremajaan Listrik, diakses pada 13 Juli 2022, pukul 18.26 WITA;
  5. Hari Ini PN Tangerang Gelar Sidang Pemeriksaan 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, diakses pada 13 Juli 2022, pukul 18.10 WITA.

 

Putusan:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/Pid/2019, diakses pada 13 Juli 2022, pukul 18.48 WITA;
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2009, diakses pada 13 Juli 2022, pukul 19.05 WITA.

[1] Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 42-43

[2] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 2019, hal. 248

[3] Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

[4] Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

[5] Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

[6] Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74-75

[7] Aprianto J. Muhaling, Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku, Jurnal Lex Crimen, Vol. 8, No. 3, 2019, hal. 28-29

Tags: