Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase Syariah

Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase Syariah
Drs. Agus Triyanta, MA.,M.H.,Ph.DPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase Syariah

PERTANYAAN

Apakah penyelesaian sengketa "pembiayaan berdasarkan prinsip syariah" lebih sesuai dengan arbitrase muamalah atau Pengadilan Negeri? Lembaga arbitrase muamalah seperti apa yang sesuai dengan syariah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bentuk penyelesaian sengketa pembiayaan syariah sebagaimana Anda tanyakan dapat dilakukan melalui dua metode yaitu Litigasi (Pengadilan Agama) dan Non Litigasi (di luar Pengadilan).

    Non Litigasi di sini salah satunya adalah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (“Basyarnas”). Penyelesaian sengketa melalui Basyarnas memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa secara Litigasi (Pengadilan Agama). Apa saja kelebihan dan kelemahannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengapa Penyelesaian Sengketa Diperlukan?

    Meskipun dalam transaksi keuangan syariah diharapkan tidak akan muncul masalah, namun dalam praktik, permasalahan sering timbul, sehingga dibutuhkan penyelesaian sengketa. Oleh karenanya, diperlukan suatu antisipasi atas kemungkinan terjadinya sengketa.

    Sengketa karena wanprestasi misalnya yang sangat sering terjadi akibat nasabah gagal bayar atau tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar. Bisa juga terjadi karena akad, akta atau perjanjian yang dibuat dan ditandatangani ternyata di kemudian hari mengandung kelemahan.

    Sebab lain bisa juga karena pihak lembaga keuangan syariah tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian, misalnya terkait pencairan pembiayaan atau eksekusi jaminan. Singkatnya, berbagai sebab dapat menjadi pemicu timbulnya sengketa.

    Untuk itu, bentuk penyelesaian sengketa sangat diperlukan, misalnya dituliskan klausula penyelesaian sengketa dalam perjanjian atau akad syariah. Inti klausula itu adalah jika terjadi sengketa atas akad yang dibuat, para pihak akan membawa ke lembaga penyelesaian sengketa yang disepakati dan dijamin legalitasnya.

     

    Bentuk Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Syariah

    Menjawab pertanyaan Anda, penyelesaian sengketa pembiayaan syariah dapat dilakukan melalui dua metode:

    1. Litigasi, yaitu melalui pengadilan. Dalam hal ini, peradilan yang memiliki kompetensi absolut adalah Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”):

    Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

      1. perkawinan;
      2. waris;
      3. wasiat;
      4. hibah;
      5. wakaf;
      6. zakat;
      7. infaq;
      8. shadaqah; dan
      9. ekonomi syari’ah.

    Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah kegiatan usaha menurut prinsip syariah, meliputi salah satunya pembiayaan syari’ah.[1]

     

    1. Non Litigasi, yaitu melalui lembaga di luar pengadilan meliputi, yang paling populer adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (“Basyarnas”), namun tidak menutup kemungkinan diselesaikan melalui  Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    Dikutip dari Ada Apa dengan Badan Arbitrase Syariah?, pada mulanya, lembaga arbitrase tersebut dikenal dengan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (“BAMUI”) berdasarkan SK No Kep-392/ MUI/V/1992. Pada tahun 2003, beberapa bank atau Unit Usaha Syariah lahir sehingga BAMUI dirubah menjadi Basyarnas hingga kini berdasarkan SK MUI No Kep-09/MUI XII/2003 tertanggal 24 Desember 2003.

    Basyarnas selaku lembaga arbitrase juga tunduk di bawah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”).[2]

     

    Kelebihan dan Kelemahan

    Dari kedua metode penyelesaian sengketa di atas masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan litigasi khususnya adalah terkait kekuatan eksekusi dan juga memungkinkan adanya upaya hukum ke tingkat banding dan kasasi.

    Sedangkan penyelesaian sengketa melalui Basyarnas adalah diorientasikan pada win-win solution, ialah kemenangan bagi kedua belah pihak. Di samping itu, putusan arbitrase diucapkan dalam waktu yang relatif cepat, yaitu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.

    Lebih lanjut, para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku, sehingga arbitrase ini biasa disebut dengan the law of parties ialah penyelesaian sengketa dengan hukum sesuai dengan kehendak kedua belah pihak.[3]

    Sementara kelemahannya, penyelesaian litigasi memerlukan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan Basyarnas memiliki kekurangan berupa tidak adanya upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali karena mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.[4] Namun, putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama.[5] Basyarnas juga tidak berwenang melakukan eksekusi putusan, melainkan dilakukan oleh Pengadilan Agama.[6]

    Kelemahan arbitrase lainnya adalah bahwa untuk dapat diselesaikan dengan arbitrase hanya jika para pihak rela dan bersedia untuk datang bersama dan mempercayakan lembaga arbitrase untuk menyelesaikannya.[7]

     

    Arbitrase Syariah, Lebih Tepat?

    Jika kita merujuk pada Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”) disebutkan:

    2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.

    3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

    Prinsip Syariah yang dimaksud di atas adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.[8]

    Dari bunyi pasal di atas dan penjelasan-penjelasan sebelumnya dapat dipahami Basyarnas lebih memiliki fleksibilitas terutama dalam hal hukum yang berlaku. Sehingga, dalam penyelesaian sengketa dapat merujuk berbagai ketentuan hukum Islam, meskipun hal itu belum menjadi hukum positif. Tapi dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

    Lain halnya dengan litigasi (Pengadilan Agama) yang hanya dapat memutuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    3. Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

    Di samping itu, arbitrase juga merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang dianjurkan dalam hukum Islam, dan dikenal dengan istilah tahkim.[9] Dasar Al-Qur’an terkait anjuran untuk melakukan penyelesaian sengketa dengan arbitrase adalah:

    Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Qur’an Surat An-Nisa: 35)

    Dengan demikian, terdapat 2 metode penyelesaian sengketa pembiayaan syariah yaitu melalui metode litigasi (Pengadilan Agama) dan non litigasi (salah satunya arbitrase syariah).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

     

    Referensi:

    1. Agus Triyanta dan Rusni Hassan. Penyelesaian Sengketa Bisnis Keuangan Islam Melalui Pengadilan di Malaysia dan Relevansinya dengan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 15, April 2008;
    2. Andria Luhur Prakoso. Tinjauan Terhadap Arbitrase Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan Syariah. Jurnal Jurisprudence. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 7 No. 1, Juni 2017;
    3. Satria Efendi M. Zein. Arbitrase dalam Syariat Islam, dalam Arbitrase Islam di Indonesia. Jakarta:  Badan Abritase Muamalat Indonesia, 1994;
    4. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, diakses pada 28 Januari 2021, pukul 15.27 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 49 UU 3/2006

    [2] Andria Luhur Prakoso. Tinjauan Terhadap Arbitrase Syariah Sebagai  Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan Syariah. Jurnal Jurisprudence. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 7 No. 1, Juni 2017, hal. 63 - 64

    [3] Pasal 56 ayat (2) UU 30/1999

    [4] Pasal 60  UU 30/1999

    [5] Pasal 13 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“Perma 14/2016”)

    [6] Pasal 13 ayat (2) Perma 14/2016

    [7] Agus Triyanta dan Rusni Hassan. Penyelesaian Sengketa Bisnis Keuangan Islam Melalui Pengadilan di Malaysia dan Relevansinya dengan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 15, April 2008, hal. 216.

    [8] Pasal 1 angka 12 UU 21/2008

    [9] Satria Efendi M. Zein. Arbitrase dalam Syariat Islam, dalam Arbitrase Islam di Indonesia. Jakarta:  Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, 1994, hal 8 -11

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa
    sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!