KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kemanakah Uang Pidana Denda Dibayarkan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kemanakah Uang Pidana Denda Dibayarkan?

Kemanakah Uang Pidana Denda Dibayarkan?
Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Kemanakah Uang Pidana Denda Dibayarkan?

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu, terdakwa binary option divonis pidana penjara dan pidana denda kurang lebih Rp1 miliar. Pertanyaan saya, kemanakah uang denda itu nanti akan diberikan oleh terdakwa? Apakah korban yang dirugikan mendapatkan uang dari denda tersebut? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Lantas, masuk kemanakah uang pidana denda yang dibayarkan oleh terpidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya

    Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya

    Apa itu Pidana Denda?

    Merujuk pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang Anda tanyakan berkaitan dengan pihak yang berwenang menerima uang dari pidana denda. Lantas apa itu pidana denda? Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan terpidana berdasarkan putusan pengadilan.[1]

    Muladi dan Barda Nawawi Arief berpendapat, dalam sistem KUHP yang sekarang berlaku, pidana denda dipandang sebagai jenis pidana pokok yang paling ringan. Pertama, hal ini dapat dilihat dari kedudukan berurut-urutan pidana pokok dalam Pasal 10 KUHP. Kedua, pada umumnya pidana denda penjara atau kurungan. Sedikit sekali tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda. Ketiga, jumlah ancaman pidana denda di dalam KUHP pada umumnya relatif ringan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam stelsel pidana Indonesia yang dimuat di dalam ketentuan Pasal 10 KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 65 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan.[3] Lebih lanjut, pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diancamkan dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan atau harta benda dari seseorang pelaku karena melanggar ketentuan undang-undang hukum pidana yang berlaku.[4]

    Terkait dengan pidana denda dalam KUHP, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP yang dimuat di dalam ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dikalikan 1.000.

    Selain diatur di dalam KUHP, pidana denda juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang memuat pidana denda. Terhadap pidana denda yang diatur di luar KUHP, maka ketentuan jumlah pidana dendanya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang bersangkutan.

    Kemanakah Uang Pidana Denda Dibayarkan?

    Menjawab pertanyaan mengenai pidana denda diberikan kepada siapa dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 KUHP yang secara tegas menyatakan bahwa segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.

    Hal ini juga ditegaskan dalam PP 39/2016 yang memuat ketentuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kejaksaan meliputi pembayaran denda tindak pidana. Denda tindak pidana ini harus dibayar terpidana dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan dan ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[5]

    Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang termasuk denda tindak pidana tersebut wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.[6]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda pidana denda masuk kemana yaitu ke kas negara dan tidak diberikan kepada korban.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. I.A. Budivaja dan Y. Bandrio. Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya. Jurnal Hukum, Vol. XIX No. 19, 2010;
    2. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Edisi Revisi. Bandung : Alumni, 1992.

    [1] Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œUU 1/2023ā€)

    [2] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Edisi Revisi, Bandung: Alumni, 1992, hal. 177-178.

    [3] Pasal 624 UU 1/2023

    [4] I.A. Budivaja dan Y. Bandrio, Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya, Jurnal Hukum, Vol. XIX, No. 19 2010, hal. 78.

    [5] Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (ā€œPP 39/2016ā€) dan penjelasannya

    [6] Pasal 2 PP 39/2016

    Tags

    kuhp
    pidana denda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!