Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil
Bisnis

Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

Bacaan 8 Menit

Pertanyaan

Saya mau mendirikan usaha berbentuk PT, tetapi usaha saya kecil karena saya tidak punya modal banyak. Berapa ya modal minimum membuat PT? Dan berapa biaya notarisnya untuk mendirikan PT?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan aturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”), dalam hal ini yaitu tidak ada ketentuan minimum modal dasar, dapat didirikan oleh 1 orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan tidak diperlukan akta notaris.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 5 April 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Jumat, 6 November 2020, dan kedua kalinya pada Kamis, 25 Februari 2021.

 

Modal Dasar PT

Berdasarkan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) diatur bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar.

Besaran modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.[1] Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[2]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT, dan besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

Akan tetapi, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

Baca juga: Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

 

Tidak Perlu Akta Notaris

Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Anda ingin membuat PT namun dengan usaha berskala kecil. Perlu diketahui bahwa saat ini, melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT.

Dalam hal ini, yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil yaitu:

  1. Usaha Mikro
  1. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan;[4]
  2. Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,[5] atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.[6]

 

  1. Usaha Kecil
  1. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;[7]
  2. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[8] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.[9]

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut:

  1. Dapat didirikan oleh 1 orang.[10]

PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.[11]

  1. Keringanan biaya pendirian badan hukum.[12]
  2. Kemudahan dalam Prosedur Pendirian PT Perorangan.

Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[13]

Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format isian[14] yang memuat:[15]

  1. nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
  2. jangka waktu berdirinya;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat PT Perorangan; dan
  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Atas pendaftaran pernyataan pendirian tersebut, Menteri kemudian menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.[16] Selanjutnya, pendiri PT perorangan selaku pemohon mencetak pernyataan PT perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian tersebut menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.[17]

Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian secara eletronik tersebut, berdasarkan naskah akademik UU Cipta Kerja, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (hal. 1), pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta notaris.

Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana diliput dalam Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja (hal. 1) bahwa salah satu keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dalam PP 8/2021 adalah mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris.

Namun, perlu dicatat bahwa apabila di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang atau usaha Anda telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda harus mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal.[18]

Prosedur perubahan yang dimaksud telah kami ulas melalui 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa.

Dengan demikian, jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notaris dalam mendirikan PT.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

[1] Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT

[2] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT

[5] Pasal 35 ayat (3) huruf a PP 7/2021

[6] Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021

[7] Pasal 1 angka 3 huruf a PP 7/2021

[8] Pasal 35 ayat (3) huruf b PP 7/2021

[9] Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021

[10] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

[11] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021

[12] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT

[13] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT

[14] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153B ayat (2) UU PT

[15] Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021

[17] Pasal 14 ayat (2) Permenkumham 21/2021

[18] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153H ayat (1) UU PT jo. Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021

Tags: