KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ciri-Ciri BUMD: Dari Pengertian Hingga Asal Modalnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ciri-Ciri BUMD: Dari Pengertian Hingga Asal Modalnya

Ciri-Ciri BUMD: Dari Pengertian Hingga Asal Modalnya
Dr. Yuniarti, S.H., M.H. , LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Ciri-Ciri BUMD: Dari Pengertian Hingga Asal Modalnya

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apa sih yang dimaksud dengan BUMD? Contoh BUMD apa saja dan modal BUMD berasal dari mana?

 

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Lantas, apa saja ciri-ciri BUMD lainnya yang membedakan dengan badan usaha lainnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kepemilikan 100 Persen Saham BUMD oleh Satu Daerah yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 26 September 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan BUMN dan BUMD

    Perbedaan BUMN dan BUMD

    Apa itu BUMD?

    Pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.[1]

    Pada tahun 1974, dalam UU 5/1974 diatur dua bentuk BUMD, yakni perusahaan daerah dan perseroan terbatas. BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan UU 5/1962. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan UU 1/1995.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, peraturan-peraturan di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan disahkannya UU 23/2014 dan perubahannya. Dengan demikian, undang-undang yang menjadi dasar pendirian bumd adalah UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

    Kemudian, dalam Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014 diatur bahwa:

    BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah

    Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).

    Untuk perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara perusda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.[2]

    Selain itu, perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan perusda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.[3]

    Adapun, terhadap BUMD yang telah ada sebelum UU 23/2014 berlaku, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU 23/2014 dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak diundangkan.[4]

    Ciri-Ciri BUMD

    Untuk menentukan suatu badan usaha merupakan BUMD atau bukan, berikut adalah ciri-ciri BUMD.[5]

    1. Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
    2. Badan usaha yang dimiliki oleh 1 pemerintah daerah, lebih dari 1 pemerintah daerah, 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah, atau lebih dari 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah.
    3. Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
    4. Bukan merupakan organisasi perangkat daerah.
    5. Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

    Perlu diketahui bahwa bagi BUMD yang dimiliki lebih dari 1 pemerintah daerah, maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51%.[6]

    Modal BUMD

    Lantas, dari manakah modal BUMD berasal? Berdasarkan Pasal 304 UU 23/ 2014 diatur bahwa:

    1. Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
    2. Penyertaan modal daerah tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
    3. Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lebih lanjut, sumber modal BUMD berasal dari:[7]

    1. Penyertaan modal daerah

    Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau konversi dari pinjaman.

    1. Pinjaman

    Bersumber dari daerah, BUMD lainnya dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    1. Hibah

    Bersumber dari pemerintah pusat, daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    1. Sumber modal lainnya

    Berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

    Perlu diketahui bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh daerah tersebut dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD, maupun untuk melakukan penambahan modal BUMD. Tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah.[8]

    Contoh BUMD

    Beberapa contoh BUMD yang ada saat ini diantaranya adalah:

    1. PDAM Kabupaten Sidoarjo;
    2. PT. Bank Jatim;
    3. PT. BRP;
    4. PT. PJU;
    5. PT. JGU;
    6. PT. JKU;
    7. PT. PWU;
    8. PT. Jamkrida;
    9. PT. Askrida;
    10. PT. SIER;
    11. PDAM Jaya;
    12. PD Pasar Jaya;
    13. PT. Food Station Tjipinang Jaya;
    14. PT. Pembangunan Jaya Ancol;
    15. PT. Jakarta Propertindo;
    16. PT. Bank DKI;
    17. PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta;
    18. PT. Transportasi Jakarta;
    19. PT. Jamkrida Jakarta;
    20. PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Persero).

    Baca juga: Perbedaan BUMN dan BUMD

    Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri BUMD, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
    3. Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

    [1] Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ("UU 23/2014")

    [2] Pasal 4 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 45/2017”)

    [3] Pasal 5 PP 45/2017

    [4] Pasal 402 ayat (2) UU 23/2014

    [5] Pasal 6 ayat (1) PP 45/2017

    [6] Pasal 6 ayat (2) PP 45/2017

    [7] Pasal 332 UU 23/2014 jo. Pasal 19 PP 45/2017

    [8] Pasal 333 ayat (1) dan (2) UU 23/2014

    Tags

    badan usaha milik negara
    bumd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!