Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Hak Guna Bangunan untuk PMA

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Ketentuan Hak Guna Bangunan untuk PMA

Ketentuan Hak Guna Bangunan untuk PMA
Dr. Dinda Keumala, S.H., M.Kn.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Hak Guna Bangunan untuk PMA

PERTANYAAN

Apakah HGB itu? Apakah Perusahaan PMA harus mendapatkan HGB di atas tanah sewa? Apa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan yang tidak punya HGB, begitu pula sebaliknya jika punya HGB?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Lantas, tanah apa saja yang dimaksud? Kemudian bagaimana hukumnya atas HGB untuk perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA) sebagaimana Anda maksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    HGB untuk PMA

    KLINIK TERKAIT

    Mengapa Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi HGB?

    Mengapa Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi HGB?

    Pertama-tama, perlu dipahami Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[1]

    Adapun HGB dapat diberikan kepada:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    Menyambung pertanyaan Anda, penanaman modal asing (“PMA”) wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[3]

    Dengan demikian, PT PMA sebagai badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek pemegang HGB. 

    Sehingga menurut hemat kami, PT PMA tidak harus mendapatkan HGB di atas tanah sewa, karena tanah yang dapat diberikan dengan HGB adalah:[4]

    1. Tanah Negara, diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang (“Menteri”);[5]
    2. Tanah Hak Pengelolaan, diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan;[6] dan
    3. Tanah Hak Milik, terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).[7]

     

    Keuntungan dan Kerugian

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya keuntungan bagi PT PMA yang mempunyai HGB adalah bisa mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bisa menjadi aset PT PMA yang bersangkutan.

    Lebih lanjut, pemegang HGB berhak:[8]

    1. menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
    2. mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    3. melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, kami berpendapat kerugian PT PMA yang tidak mempunyai HGB adalah karena esensi memberikan kewenangan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah, maka PT PMA yang tidak mempunyai HGB tidak dapat mendirikan dan mempunyai bangunan kantor, gudang, yang mempunyai nilai ekonomis dan memang dibutuhkan PT PMA tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

    [1] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)

    [2] Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”)

    [3] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    [4] Pasal 36 PP 18/2021

    [5] Pasal 38 ayat (1) PP 18/2021

    [6] Pasal 38 ayat (2) PP 18/2021

    [7] Pasal 38 ayat (3) PP 18/2021

    [8] Pasal 44 PP 18/2021

    Tags

    pertanahan
    hgb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!