Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Impor Rokok Elektrik (Vape)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Impor Rokok Elektrik (Vape)

Ketentuan Impor Rokok Elektrik (<i>Vape</i>)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Impor Rokok Elektrik (<i>Vape</i>)

PERTANYAAN

Sekarang kebiasaan merokok konvensional berubah menjadi merokok menggunakan rokok elektrik vape, banyak anak muda suka nge-vaping. Selain itu, usaha-usaha penjual atau distributor vape cukup banyak menjamur. Banyak produk vape didapat dari luar negeri. Apakah ada ketentuan khusus impor vape? Ataukah sama dengan aturan impor barang lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara umum ketentuan impor rokok elektrik sama dengan ketentuan impor pada umumnya yaitu harus memiliki Angka Pengenal Importir (API), tetapi dalam hal mendapatkan persetujuan impor, bagi importir rokok elektrik harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya, di antaranya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, bukti pengalaman sebagai importir Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), rekomendasi dari kementerian perindustrian dan kementerian kesehatan, serta bukti pengalaman sebagai distributor Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
     
    Kemudian ada beberapa hal khusus lainnya yaitu antara lain:
    1. Melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor di pelabuhan muat. Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
    2. Setiap Impor Rokok Elektrik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
      1. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makasar.
      2. pelabuhan udara: Soekarno-Hatta di Tangerang.
    3. Kemudian Rokok Elektrik asal impor hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Secara umum ketentuan impor rokok elektrik sama dengan ketentuan impor pada umumnya yaitu harus memiliki Angka Pengenal Importir (API), tetapi dalam hal mendapatkan persetujuan impor, bagi importir rokok elektrik harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya, di antaranya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, bukti pengalaman sebagai importir Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), rekomendasi dari kementerian perindustrian dan kementerian kesehatan, serta bukti pengalaman sebagai distributor Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
     
    Kemudian ada beberapa hal khusus lainnya yaitu antara lain:
    1. Melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor di pelabuhan muat. Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
    2. Setiap Impor Rokok Elektrik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
      1. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makasar.
      2. pelabuhan udara: Soekarno-Hatta di Tangerang.
    3. Kemudian Rokok Elektrik asal impor hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengertian Rokok Elektrik
    Ketentuan mengenai impor vape atau rokok elektrik kita dapat lihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik (“Permendag 86/2017”).
     
    Menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 86/2017, Rokok Elektrik adalah perangkat rokok yang digunakan dengan memanaskan cairan yang menghasilkan asap dan dihisap oleh pemakainya yang termasuk Likuid nikotin dan pengganti likuid nikotin yang digunakan sebagai isi mesin dan aparatus elektrik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
    1. ex. 8543.70.90: Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. - Mesin dan asparatus lainnya: - - Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
    2. ex. 8543.90.90: Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. - Bagian: -- Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
    3. ex. 3824.99.99: Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - -Lain-lain: - - - - Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
    4. ex. 2403.99.10: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau "dihomogenisasi" atau "dibentuk kembali"; ekstrak dan esens tembakau. - - Lain-lain : - - - Ekstrak dan esens tembakau.
    5. ex. 2403.99.30: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau "dihomogenisasi" atau "dibentuk kembali"; ekstrak dan esens tembakau. - - Lain-lain : - - - Lain lain.
    6. ex. 2403.99.90: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau "dihomogenisasi" atau "dibentuk kembali"; ekstrak dan esens tembakau. - - Lain-lain: - - - Lain lain.
     
    Prosedur Impor Rokok Elektrik
    Rokok Elektrik hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (“API”) yang telah mendapat Persetujuan Impor Rokok Elektrik dari Menteri Perdagangan (“Menteri”). Menteri dapat memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (“Direktur Jenderal”).[1]
     
    Secara umum mengenai API, pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 70/2015”).
     
    API adalah tanda pengenal sebagai importir.[2] Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.[3] Secara umum impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.[4]
     
    API ini terdiri atas:[5]
    1. API Umum (“API-U”)
    API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.[6]
     
    1. API Produsen (“API-P”)
    API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.[7]
     
    Kewenangan penerbitan API berada pada Menteri, yang memberikan mandat kewenangan penerbitan API kepada:[8]
    1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
    2. Direktur Jenderal; dan
    3. Kepala Dinas di bidang perdagangan di Provinsi (Kepala Dinas Provinsi).
     
    Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Badan Pengusahaan.[9]
     
    Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API. Penjelasan selengkapnya mengenai API dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Angka Pengenal Importir (API).
     
    Khusus untuk mendapatkan Persetujuan Impor Rokok Elektrik, perusahaan pemilik API harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:[10]
    1. Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi yang berwenang;
    2. API;
    3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
    4. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
    5. Rekomendasi dari lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, untuk impor likuid nikotin dan pengganti likuid nikotin; dan
    6. bukti pengalaman sebagai importir Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atau
    7. bukti pengalaman sebagai distributor Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun berupa:
      1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      2. Surat Tanda Pendaftaran Distributor Barang Produksi Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri untuk Rokok Elektrik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
      3. Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Rokok Elektrik dari produsen dalam negeri dan/atau produsen luar negeri.
     
    Atas permohonan untuk mendapatkan persetujuan Impor Rokok Elektrik tersebut, Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.[11]
     
    Jadi secara umum ketentuan impor rokok elektrik sama dengan ketentuan impor pada umumnya yaitu harus memiliki API, tetapi dalam hal mendapatkan persetujuan impor, bagi importir rokok elektrik harus memenuhi ketentuan persyaratan lainnya sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Kemudian ada beberapa hal khusus lainnya yaitu antara lain:
     
    1. Selain memenuhi ketentuan API dan persetujuan impor, setiap pelaksanaan Impor Rokok Elektrik harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor di pelabuhan muat. Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.[12]
    2. Setiap Impor Rokok Elektrik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:[13]
      1. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makasar.
      2. pelabuhan udara: Soekarno-Hatta di Tangerang.
    3. Kemudian Rokok Elektrik asal impor hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.[14]
    Sebagaimana menurut informasi yang dijelaskan dalam artikel Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia yang kami akses melalui laman media Kompas.com, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dia memberi syarat kepada pedagang jika ingin mengedarkan dan mengimpor rokok elektrik. Rokok elektrik hanya boleh beredar dan diimpor kalau ada rekomendasi dari Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Perindustrian, dan mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.
     
    Referensi:
    Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia, diakses pada Senin, 12 Februari 2018, pukul 11.41 WIB.
     
     
     

    [1] Pasal 2 Pemendag 86/2017
    [2] Pasal 1 angka 2 Permendag 70//2015
    [3] Pasal 1 angka 3 Permendag 70//2015
    [4] Pasal 2 Permendag 70//2015
    [5] Pasal 3 Permendag 70//2015
    [6] Pasal 4 Permendag 70//2015
    [7] Pasal 5 Permendag 70//2015
    [8] Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 1 angka 8 Permendag 70//2015
    [9] Pasal 12 ayat (3) Permendag 70//2015
    [10] Pasal 3 ayat (1) Pemendag 86/2017
    [11] Pasal 3 ayat (3) Pemendag 86/2017
    [12] Pasal 9 Pemendag 86/2017
    [13] Pasal 8 Pemendag 86/2017
    [14] Pasal 14 Pemendag 86/2017

    Tags

    impor
    api

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!