Apakah mungkin seseorang dimutasi jabatannya lebih rendah serta gajinya disesuaikan dengan jabatannya yang baru (lebih rendah)? Kerja orang tersebut sudah tidak baik, tidak fokus. Sudah diberi peringatan juga. Mohon penjelasan. Terima kasih.
Mutasi dan penurunan jabatan adalah dua hal yang berbeda, seperti ketentuan mutasi dan penurunan jabatan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) misalnya.
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
Sementara penurunan jabatan merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin berat PNS.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami perlu luruskan bahwa mutasi dan penurunan jabatan adalah dua hal yang berbeda. Berdasarkan penelusuran kami, mutasi adalah penempatan kerja karyawan, ketentuannya tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
1)Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2)Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
3)Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Kami kurang mendapatkan informasi dari Anda, apakah mutasi yang Anda tanyakan adalah mutasi karyawan yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Oleh karena itu, untuk menyederhanakan jawaban, kami berasumsi bahwa mutasi yang dimaksud adalah mutasi terhadap PNS.
Anda dapat membaca artikel soal ketentuan mutasi karyawan menurut UU Ketenagakerjaan dalam artikel-artikel berikut:
Sementara, penjelasan lebih lanjut soal penurunan jabatan dan penurunan upah karyawan menurut UU Ketenagakerjaan dapat Anda simak dalam artikel-artikel berikut:
(1)Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
(2)Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3)Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(4)Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
(5)Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
(6)Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
(7)Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(8)Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Penilaian Kinerja PNS
Berdasarkan pernyataan Anda, orang tersebut sudah tidak baik, tidak fokus, dan sudah diberi peringatan. Untuk itu, maka dapat dilakukan penilaian kinerja PNS agar pernyataan tersebut dapat dinilai dengan objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.[1]
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.[2] Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.[3]
Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.[4]
Penilaian kinerja PNS dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS.[5]
Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.[6]
PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
Jadi terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.