Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan pembelian dan impor barang dari luar negeri serta pencantuman logo perusahaan, ada baiknya kita pahami apa yang dimaksud dengan merek.
Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
klinik Terkait:
Merek tidak diperoleh begitu saja, melainkan harus melalui permohonan pendaftaran merek. Apabila permohonan merek disetujui, pemilik merek memperoleh hak atas merek.[1]
Hak atas merek didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[2]
Perizinan Pemesanan Produk
Merujuk pada UU 20/2016, perizinan sehubungan dengan merek hanyalah berupa lisensi, yang diatur dalam Pasal 1 angka 18 UU 20/2016 yang berbunyi:
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
Apabila melihat ketentuan tersebut, lisensi merupakan izin untuk menggunakan merek terdaftar. Sedangkan dalam hal ini, perusahaan Anda hanya akan memesan (membeli) produk dari distributor resmi dan importir.
berita Terkait:
Mengenai distributor dan importir, hal ini diatur secara khusus dalam UU 7/2014 dan perubahannya serta Permendag 22/2016 dan perubahannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat pengaturan yang menyatakan keharusan untuk mendapatkan izin dari pemilik merek manakala ingin memesan produk dalam jumlah besar.
Berangkat dari hal tersebut, perusahaan Anda tidak perlu mendapat izin dari pemilik merek Pouch (perusahaan C) untuk memesan/membeli produk. Melainkan hanya perlu memastikan bahwa distributor dan importir tersebut adalah sah dan resmi, serta bukan merupakan pelaku usaha perdagangan maupun pelaku usaha distribusi yang dilarang.
Pembubuhan Logo Perusahaan
Terkait kewajiban perizinan manakala ingin membubuhkan logo perusahaan Anda pada produk Pouch, pada dasarnya tidak ada pengaturan maupun larangan mengenai hal ini.
Namun, disarikan dari Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?, Anda harus mempertimbangkan apakah perusahaan Anda memiliki hak untuk menggunakan logo yang akan dicantumkan atau tidak. Sehingga, menurut hemat kami, perusahaan Anda tidak dilarang untuk menempelkan logo perusahaan ke produk Pouch asalkan logo perusahaan tersebut bukan merupakan merek terdaftar miliki pihak lain.
Jaminan Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Kami akan menjawab pertanyaan Anda mengenai cara memastikan keaslian produk Pouch yang dibeli dari importir (perusahaan V) dari sudut pandang perlindungan konsumen dan UU 20/2016.
Menurut UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut M. Syamsudin yang mengutip Wibowo Tunardy dalam artikel Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha yang dimuat di laman Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), syarat-syarat untuk disebut konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen adalah (hal. 4):
- Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma;
- Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain;
- Tidak untuk diperdagangkan.
Dalam hal ini, karena perusahaan Anda tidak membeli produk Pouch tersebut tidak untuk diperdagangkan kembali, maka perusahaan Anda dapat dikategorikan sebagai konsumen.
Adapun hak perusahaan Anda sebagai konsumen meliputi:[3]
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Di sisi lain, importir sebagai pelaku usaha juga berkewajiban di antaranya untuk beriktikad baik, menjamin mutu barang yang diperdagangkan, memberikan informasi kepada Anda secara jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, bahkan memberikan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai perjanjian.[4]
Oleh karena itu, langkah yang dapat Anda lakukan untuk memastikan keaslian produk adalah untuk menelusuri kualitas, spesifikasi, dan informasi dari produk tas tersebut, baik penelusuran pribadi maupun dengan bertanya kepada importir Anda, atau informasi resmi dari pemilik merek.
Selain itu, jika produk yang Anda terima tidak sesuai informasi yang diberitahukan importir (yang diperjanjikan), atau dalam hal ini importir menginfokan bahwa produk tersebut asli tapi ternyata palsu, maka Anda dapat melaporkan importir atas dugaan tindak pidana memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan penggunaan merek terdaftar dalam Pasal 102 UU 20/2016 yang berbunyi:
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Perizinan Impor Produk
Menjawab pertanyaan terakhir Anda, ketika mengimpor produk, perusahaan V selaku importir wajib mencantumkan perizinan berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 15 ayat (1) PP 29/2021.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (1) PP 29/2021 dijelaskan bahwa importir dalam kegiatan impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Terhadap kegiatan impor tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha dari Menteri Perdagangan, yang terdiri dari:[5]
- importir terdaftar;
- importir produsen; dan/atau
- persetujuan impor.
Importir yang melanggar ketentuan pencantuman perizinan berusaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif[6] yang dapat berupa:[7]
- teguran tertulis;
- penarikan barang dari distribusi;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- penutupan gudang;
- denda; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP 29/2021 menyatakan:
- Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Terkait apakah bisa mengimpor dalam jumlah besar atau tidak, sepanjang penelusuran kami dalam Permendag 20/2021 dan PP 29/2021, tidak diatur mengenai jumlah batasan volume impor produk tas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua importir, baik yang mengimpor barang dalam jumlah kecil maupun besar wajib mencantumkan perizinan berusaha secara lengkap.
Baca juga: Arti R dan TM dalam Merek Dagang
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Referensi:
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, diakses pada 19 April 2022, pukul 17.29 WIB.
[1] Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 5 UU 20/2016
[2] Pasal 1 angka 5 UU 20/2016
[3] Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen
[4] Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen
[5] Pasal 6 ayat (3) dan (5) PP 29/2021
[6] Pasal 15 ayat (2) PP 29/2021
[7] Pasal 166 ayat (2) PP 29/2021