KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Penundaan Penyaluran Alokasi Dana Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketentuan Penundaan Penyaluran Alokasi Dana Desa

Ketentuan Penundaan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Penundaan Penyaluran Alokasi Dana Desa

PERTANYAAN

Pemerintah daerah (kabupaten) belum membayar/menunda pembayaran sebagian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dikarenakan beberapa faktor, salah satunya karena adanya indikasi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Dapatkah sebagian ADD tahun anggaran 2017 yang belum dibayarkan ke pemerintah desa dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah/kabupaten ke pemerintah desa di tahun 2018?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (“ADD”) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (“DAU”) dan Dana Bagi Hasil (“DBH”) yang diterima setiap tahun anggaran.
     
    Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dan memenuhi ADD paling sedikit 10 % dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa yaitu penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
     
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, jika ada penundaan ADD maka, penyaluran kembali setelah bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa jika terjadi penundaan dana ADD dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.
     
    Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Yang Tertunda Penyalurannya, dalam aturan tersebut diatur bahwa jika ada penundaan ADD, maka penundaan ADD dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (“ADD”) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (“DAU”) dan Dana Bagi Hasil (“DBH”) yang diterima setiap tahun anggaran.
     
    Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dan memenuhi ADD paling sedikit 10 % dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa yaitu penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
     
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, jika ada penundaan ADD maka, penyaluran kembali setelah bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa jika terjadi penundaan dana ADD dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.
     
    Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Yang Tertunda Penyalurannya, dalam aturan tersebut diatur bahwa jika ada penundaan ADD, maka penundaan ADD dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”).
     
    Keuangan Desa
    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.[1] Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.[2]
     
    Pendapatan Desa bersumber dari:[3]
    1. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
    2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
    4. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
    5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
    6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
    7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
     
    Alokasi Dana Desa
    Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
     
    Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.[4]
     
    ADD tersebut dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.[5] Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.[6]
     
    ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:[7]
    1. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
    2. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
     
    Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.[8]
     
    Penundaan Alokasi Dana Desa
    Pengaturan lebih rinci mengenai penundaan ADD dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (“PMK 257/2015”).
     
    Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan ADD dalam APBD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (“DAU”) dan Dana Bagi Hasil (“DBH”) yang diterima setiap tahun anggaran.[9]
     
    Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dan memenuhi ADD paling sedikit 10 % dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa yaitu penundaan dan/atau pemotonganDAU dan/atau DBH.[10]
     
    Prosedur Penundaan Alokasi Dana Desa:
    1. Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa;[11]
    2. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, besaran ADD yang dianggarkan kurang dari 10% dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, maka Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat peringatan kepada bupati/walikota;[12]
     
    Surat peringatan tersebut paling sedikit memuat:[13]
      1. ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima;
      2. bupati/walikota segera menyampaikan surat komitmen untuk menganggarkan ADD paling sedikit 10% dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD;
      3. bupati/walikota segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa berdasarkan perubahan APBD dan menyampaikan peraturan bupati/walikota tersebut paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan; dan
      4. dalam hal besaran ADD kurang dari 10% dari DAU dan DBH yang diterima, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
    1. Kemudian Bupati/walikota menyampaikan surat komitmen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada gubernur paling lambat akhir minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan;[14]
     
    1. Dalam hal sampai dengan akhir minggu kedua bulan Agustus, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH;[15]
        1. Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 25% dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi. Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH diprioritaskan terhadap penyaluran DAU bulan September tahun anggaran berjalan.[16]
        2. Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.[17]
        3. Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan September, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH. Penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi.[18]
    2. Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen.[19]
     
    Menurut PMK 257/2015, jika ada penundaan ADD, maka penyaluran kembali setelah bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa jika terjadi penundaan dana ADD dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.
     
    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan pengalokasian dan pembagian ADD yang tertunda. Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang Tertunda Penyalurannya (“Perbup Bantul 19/2017”).
     
    Besaran ADD Tahun Anggaran 2016 tertunda dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 7.241.224.500,00 (tujuh milyar dua ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).[20]
     
    ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda tidak dapat ditambahkan dalam penghitungan penghasilan tetap Lurah dan Pamong Desa Tahun Anggaran 2017. ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda masuk dalam kode rekening pendapatan transfer desa. Penganggaran ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.[21]
     
    Pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda dilaksanakan satu kali pencairan. Pencairannya dilaksanakan di Triwulan I Tahun 2017.[22]
     
    Mekanisme pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda diatur sebagai berikut:[23]
    1. Lurah Desa mengajukan surat permohonan pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda kepada Bupati Cq. Camat dengan dilampiri :
      1. bukti pengeluaran kas (Bend 26);
      2. kwitansi; dan
      3. fotocopy nomor rekening kas desa (RKD).
    2. berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud padahuruf a,Camat mengajukan permohonan pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda untuk Desa yang bersangkutan kepada Bupati Cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
      1. lembar penelitian berkas pengajuan pencairan ADDyang tertunda;
      2. surat permohonan dari Pemerintah Desa;
      3. surat permohonan dari Camat;
      4. bukti pengeluaran kas (Bend 26);
      5. kwitansi; dan
      6. fotocopy nomor rekening kas desa (RKD).
     
    Berdasarkan permohonan pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda, Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD melakukan transfer ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda langsung ke rekening kas desa.[24]
     
    Menjawab pertanyaan Anda mengenai dapatkah ADD tahun anggaran 2017 tertunda, dibayarkan pada tahun anggaran 2018? Berdasarkan penjelasan di atas aturan mengenai pengalokasian dan pembagian ADD diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota. Merujuk pada contoh Perbup Bantul 19/2017 penundaan ADD dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
     

    [1] Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Desa
    [2] Pasal 71 ayat (2) UU Desa
    [3] Pasal 72 ayat (1) UU Desa
    [4] Pasal 96 ayat (1) PP 47/2015
    [5] Pasal 72 ayat (4) UU Desa jo. Pasal 96 ayat (2) PP 47/2015 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (“PMK 257/2015”)
    [6] Pasal 72 ayat (5) UU Desa
    [7] Pasal 96 ayat (3) PP 47/2015
    [8] Pasal 96 ayat (4) PP 47/2015
    [9] Pasal 3 ayat (1) PMK 257/2015
    [10] Pasal 72 ayat (6) UU Desa jo. Pasal 2 PMK 257/2015
    [11] Pasal 6 ayat (1) PMK 257/2015
    [12] Pasal 8 ayat (1) PMK 257/2015
    [13] Pasal 8 ayat (2) PMK 257/2015
    [14] Pasal 8 ayat (3) PMK 257/2015
    [15] Pasal 9 ayat (1) PMK 257/2015
    [16] Pasal 9 ayat (2) dan (3) PMK 257/2015
    [17] Pasal 9 ayat (4) PMK 257/2015
    [18] Pasal 10 ayat (1) dan (2) PMK 257/2015
    [19] Pasal 10 ayat (4) PMK 257/2015
    [20] Bab II Pasal 1 angka 1 Perbup Bantul 19/2017
    [21] Bab II Pasal 2 Perbup Bantul 19/2017
    [22] Pasal 3 Perbup Bantul 19/2017
    [23] Bab II Pasal 4 ayat (1) Perbup Bantul 19/2017
    [24] Bab II Pasal 4 ayat (2) Perbup Bantul 19/2017

    Tags

    apbd
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!