Bolehkah seorang karyawan sebagai PIC mewakili expatriate secara pribadi untuk melakukan pembayaran-pembayaran atas nama dirinya sendiri kepada bank dari rekening pribadi expatriate? Jika boleh, apakah cukup hanya dengan menyertakan surat kuasa? Sebagai informasi, transaksi-transaksi yang akan dilakukan nilainya cukup besar. Adakah aturan, batasan atau larangan yang mengatur ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kami mengasumsikan ekspatriat yang Anda maksud memiliki rekening valuta asing (“valas”) di Indonesia. Terkait transaksi valas dapat dilakukan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh bank yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan transaksi valas.
Lantas, bagaimana jika ekspatriat tersebut memberikan surat kuasa kepada karyawan untuk bertransaksi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Transaksi dalam Rekening Valas di Indonesia
Dalam KBBI, expatriate atau ekspatriat adalah orang yang melepaskan kewarganegaraannya, orang yang meninggalkan negeri asalnya, warga negara asing (“WNA”) yang menetap di sebuah negara, orang yang terbuang, atau tenaga kerja asing. Sehingga guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan ekspatriat yang Anda maksud merupakan WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga kerja asing.
Selain itu, kami juga mengasumsikan bahwa rekening pribadi ekspatriat yang dimaksud merupakan rekening valuta asing (“valas”) untuk WNA di Indonesia. Lebih lanjut, merujuk SE OJK S-246/D.01/2015 menyebutkan sejumlah persyaratan pembukaan rekening valas untuk WNA perorangan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian terkait pembayaran kepada bank, karena tidak disebutkan bank itu berlokasi di mana, kami mengasumsikan bank tersebut merupakan bank umum yang ada di Indonesia. Sedangkan terkait karyawan yang mewakili ekspatriat diasumsikan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Adapun transaksi di pasar valuta asing meliputi transaksi valas terhadap rupiah dan transaksi valas terhadap valas.[1] Salah satu contohnya, transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan antar bank dilakukan sepanjang rentang waktu pelaksanaan window time operasi pasar terbuka Bank Indonesia yaitu pada hari kerja pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sebaliknya, di luar rentang waktu transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan antar bank di pasar valas dilarang.[2]
Kemudian sepanjang penelusuran kami di berbagai laman bank di Indonesia, pemilik rekening valas diberikan beberapa fasilitas kemudahan untuk bertransaksi menggunakan internet banking maupun mobile banking termasuk mengecek mutasi rekening.
Oleh karena itu, kami berpendapat jika ekspatriat itu memiliki rekening valas di Indonesia, maka ia dapat bertransaksi secara langsung tanpa perlu menggunakan surat kuasa atau memberikan surat kuasa kepada orang lain dengan memperhatikan koridor transaksi valas termasuk limit minimum transaksi harian atau bulanan sebagaimana diatur dalam PBI 24/7/PBI/2022, Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 24/10/PADG/2022, maupun ketentuan bank yang bersangkutan.
Sebagai contoh, jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valas terhadap rupiah sebesar USD100.000,00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi di pasar valas.[3]
Jika hendak melakukan transaksi valas terhadap rupiah dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold) per bulan, pelaku transaksi wajib menyampaikan dokumen underlying transaksi (kegiatan yang mendasari transaksi valuta asing terhadap rupiah)[4] dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 24/10/PADG/2022.
Fungsi Surat Kuasa
Namun demikian, apabila asumsi yang kami bangun di atas kurang tepat, kami akan menerangkan fungsi surat kuasa pada umumnya. Pasal 1792 KUH Perdata menyebutkan pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Sehingga dapat disimpulkan surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.
Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat pemberian kuasa dianggap sah sepanjang pemberi kuasa (ekspatriat) memberikan surat kuasa secara tertulis kepada penerima kuasa (karyawan) dengan menegaskan dalam rangka keperluan pembayaran kepada bank, penerima kuasa mewakili pemberi kuasa.
Adapun mengenai nilai transaksi yang cukup besar, kami menyarankan kepada Anda agar merujuk kembali pada ketentuan bank yang bersangkutan terkait limit transaksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya (jika bank yang dimaksud berada di luar negeri).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.