Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel berjudul Apakah Uang Service Termasuk Komponen Upah Minimum? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Mei 2015 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 5 Januari 2018, dan kedua kalinya pada Jumat, 11 Januari 2019.
Ketentuan Upah Minimum
Pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1] Upah minimum sendiri merupakan upah bulanan terendah yaitu:[2]
klinik Terkait:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap.
Yang dimaksud dengan "tunjangan tetap" adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[3]
Selanjutnya, menyambung pertanyaan, Anda tidak menyebutkan secara spesifik mengenai jenis pekerjaan “tenaga kerja di bidang pariwisata”. Guna menyederhanakan jawaban, kami berasumsi yang Anda maksud adalah tenaga kerja di hotel yang merupakan bagian dari pariwisata juga.
Apakah Uang Servis Termasuk Komponen Upah Minimum?
Mengenai uang servis bagi pekerja di hotel, dapat dilihat dalam Permenaker 7/2016. Uang servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.[4]
Usaha hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.[5]
berita Terkait:
Sedangkan usaha restoran di hotel adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di hotel dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[6]
Menyambung pertanyaan Anda, patut Anda catat, uang servis merupakan pendapatan non upah[7] yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).[8] Pekerja dari perusahaan penerima sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bekerja pada pengusaha yang menjalankan usaha hotel dan usaha restoran di hotel (pekerja outsourcing) juga berhak atas uang servis.[9]
Perlu Anda ketahui juga, ketentuan pembagian service charge hotel di mana pengumpulan dan pengelolaan uang servis sebelum dibagi, dilakukan oleh pengusaha.[10] Nantinya, pengusaha mengumumkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pengelolaan uang servis ke pekerja, setiap bulannya sebelum uang servis dibagikan.[11]
Adapun rincian penggunan uang servis, termasuk rumus cara menghitung service charge hotel untuk karyawan adalah sebagai berikut:[12]
- 3% untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan;
- 2% untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
- 95% untuk dibagikan kepada pekerja.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa uang servis bukan merupakan komponen upah minimum. Bahkan, uang servis sendiri dikategorikan sebagai pendapatan non upah. Sehingga, pengusaha tidak dapat memasukkan komponen uang servis dalam perhitungan pembayaran upah minimum pekerja.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel
[1] Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
[2] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan
[3] Penjelasan Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[4] Pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2016
[5] Pasal 1 angka 2 Permenaker 7/2016
[6] Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2016
[7] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 7/2016
[8] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 7/2016
[9] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2016
[10] Pasal 6 Permenaker 7/2016
[11] Pasal 8 Permenaker 7/2015
[12] Pasal 9 Permenaker 7/2016