Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Wakaf Kekayaan Intelektual

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Ketentuan Wakaf Kekayaan Intelektual

Ketentuan Wakaf Kekayaan Intelektual
M. Raditio Jati Utomo Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Wakaf Kekayaan Intelektual

PERTANYAAN

Bagaimanakah ketentuan wakaf hak kekayaan intelektual di Indonesia? Apakah HKI seperti hak cipta bisa diwakafkan juga? Apa bedanya dengan wakaf biasa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) diakui secara hukum sebagai salah satu objek wakaf di Indonesia, sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
     
    Prosedur wakaf yang terkait dengan HKI dapat dipersamakan dengan prosedur wakaf pada umumnya, yang membedakan adalah HKI yang akan diwakafkan sebelumnya sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Definisi Wakaf
    Ketentuan yang berkaitan dengan wakaf secara umum diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) dan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) utamanya dalam Buku Ketiga tentang Hukum Perwakafan.
     
    Wakaf dalam Pasal 1 angka 1 UU Wakaf didefinisikan sebagai berikut:
     
    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah."
     
    Sedangkan dalam Pasal 215 KHI, wakaf didefinisikan sebagai berikut:
     
    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda dari miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
     
    Dari kedua definisi wakaf tersebut, terdapat perbedaan yaitu perihal jangka waktu wakaf, di mana UU Wakaf memungkinkan wakaf dilakukan sebatas pada jangka waktu tertentu saja, sedangkan KHI mensyaratkan bahwa wakaf harus dilakukan selama-lamanya atau pada jangka waktu yang tidak terbatas. Hal ini penting untuk dipahami karena hak-hak yang berkaitan dengan kekayaan intelektual sebagian besarnya memiliki jangka waktu tertentu.
     
    Meski terdapat perbedaan dalam hal jangka waktu, terdapat pula beberapa persamaan yang mendasar dari kedua definisi wakaf tersebut, yaitu:
    1. Harta dipisahkan/diserahkan dari pemilik semula untuk dimanfaatkan, artinya bahwa bukan objek wakaf yang secara langsung memenuhi tujuan wakaf, melainkan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan dari objek wakaf tersebut yang akan digunakan untuk memenuhi tujuan wakaf. Oleh karenya, objek wakaf pada umumnya ialah harta-harta tidak bergerak karena dianggap merupakan objek yang senantiasa kekal;
    2. Tujuan wakaf ialah limitatif pada kepentingan peribadatan Islam atau bentuk-bentuk kesejahteraan umum lainnya yang sejalan dengan ajaran Islam atau syariah, artinya wakaf tidak dimungkinkan ditujukan selain kepada dua tujuan tersebut.
    Namun demikian, UU Wakaf sebagai jenis peraturan perundang-undangan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berikut aturan perubahannya, memiliki daya mengikat yang lebih kuat daripada KHI. Sehingga, pada ulasan ini, apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU Wakaf dan KHI, maka yang didahulukan ialah ketentuan UU Wakaf.
     
    Definisi Hak Kekayaan Intelektual
    Kerangka hukum di Indonesia tidak mengenal definisi tunggal mengenai Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”). Definisi mengenai HKI tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur HKI dengan jenis-jenis tertentu, di antaranya:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
     
    Namun demikian, menurut Klinik Konsultasi HKI Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian dalam Panduan Pengenalan HKI, secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (hal. 1).
     
    Sedangkan, Black’s Law Dictionary mendefinisikan intellectual property atau kekayaan intelektual sebagai (hal. 2363) a category of intangible rights protecting commercially valuable products of the human intellect (suatu kelompok hak tak berwujud yang melindungi hasil-hasil intelektual manusia yang bernilai secara komersil).
     
    Sehingga, secara sederhana, HKI merupakan hak yang melindungi hasil-hasil pemikiran manusia yang dianggap bernilai ekonomis. Hasil-hasil pemikiran manusia yang dianggap bernilai ekonomis tersebut lazim digolongkan sebagai benda bergerak tidak berwujud.
     
    Wakaf HKI di Indonesia
    HKI diakui secara hukum sebagai salah satu objek wakaf di Indonesia, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e UU Wakaf yang menggolongkan HKI sebagai harta benda wakaf berupa benda bergerak dan Pasal 21 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP 42/2006”) yang menyebutkan jenis-jenis HKI yang merupakan benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan.
     
    Dengan demikian, penjelasan di atas telah menjawab pertanyaan Anda, karena peraturan perundang-undangan dengan tegas mengakui HKI sebagai benda yang dapat diwakafkan. 
     
    Berkenaan dengan prosedur wakaf HKI, menurut Drs. Faizal Kamil, SH., MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur, dalam artikel Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf yang dimuat dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, prosedur wakaf yang terkait dengan HKI dapat dipersamakan dengan prosedur wakaf pada umumnya, sebagaimana yang diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (“PP Perwakafan Tanah Milik”) (hal. 19).
     
    Ketentuan tata cara perwakafan dalam Pasal 9 PP Perwakafan Tanah Milik juga bersesuaian dengan Pasal 223 KHI tentang Tata Cara Perwakafan yang pada intinya menyatakan:
    1. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
    2. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi;
    3. Dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat terkait surat-surat yang berkenaan dengan benda wakaf.
     
    Namun, Helza Nova Lita, SH., MH. dalam artikel Tinjauan Hukum HKI sebagai Objek Wakaf yang dimuat pada laman Badan Wakaf Indonesia menambahkan bahwa HKI yang diwakafkan sebelumnya sudah didaftarkan ke institusi yang berwenang dan ketika terjadi proses peralihan untuk diwakafkan, maka harus tercantum jelas jenis HKI yang diwakafkan.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Puji Sulistyaningsih dan kawan-kawan dalam artikel Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf yang dipublikasikan pada Journal of Intellectual Property Vol. 2 No. 2 tahun 2019 bahwa yang membedakan antara prosedur wakaf HKI dengan wakaf tanah atau benda tidak bergerak lainnya adalah kewajiban menyertakan bukti kepemilikan HKI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bukti surat pernyataan dari pengadilan yang menyatakan bahwa objek wakaf tersebut tidak dalam keadaan sengketa, serta wajib menuliskan jangka waktu wakaf sesuai keinginan wakif (hal. 21).
     
    Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai pendaftaran HKI dapat Anda simak dalam artikel Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual.
     
    Catatan yang penting untuk dicermati sehubungan perbedaan definisi wakaf pada UU Wakaf dan KHI ialah bahwa terdapat sebagian pendapat pemuka Agama Islam yang memandang wakaf HKI tidak dimungkinkan terhadap jenis-jenis HKI dengan jangka waktu yang restriktif karena wakaf HKI tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara kekal atau terus-menerus.
     
    Namun demikian, kembali kepada definisi wakaf pada UU Wakaf, hukum positif ihwal wakaf di Indonesia memungkinkan wakaf dilakukan hanya untuk jangka waktu yang terbatas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
     
    Referensi:
    1. Puji Sulistyaningsih dkk. Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf. Journal of Intellectual Property, Volume 2, Nomor 2. Hal 14-22. 2019.
    2. Black’s Law Dictionary, Eight Edition, 2004.
    3. Panduan Pengenalan HKI, diakses pada 26 November 2020, pukul 11.47 WIB.
    4. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf, diakses pada 26 November 2020, pukul 11.47 WIB.

    Tags

    agama
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!