Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

PERTANYAAN

Apakah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika atau beserta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    �
    Berdasarkan ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (�UU 35/2009�) tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (�UU 5/1997�). Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
    �
    Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.
    �
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
    �

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”) tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”). Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
     
    Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika.
     
    Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
     
    Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
     
    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (“UU 22/1997”), atau juga menggantikan UU 5/1997. Mengenai hal itu, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 yang menyebutkan bahwa:
     
    Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
    2. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU 22/1997, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
     
    Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
    2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tags

    narkotika golongan i
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!