KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketika Orang Tua Asuh Berebut Hak Asuh Anak dengan Ibu Kandung

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ketika Orang Tua Asuh Berebut Hak Asuh Anak dengan Ibu Kandung

Ketika Orang Tua Asuh Berebut Hak Asuh Anak dengan Ibu Kandung
Adv. Dibyo Aries Sandy, SH. Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Ketika Orang Tua Asuh Berebut Hak Asuh Anak dengan Ibu Kandung

PERTANYAAN

Ada salah satu teman yang telah merawat atau mengasuh anak sejak umur 1 tahun dan sekarang umur anak tersebut telah berusia 5 tahun. Ibu kandung si anak kemudian ingin mengasuh anaknya kembali, akan tetapi teman tersebut malah meminta ganti rugi dan mengancam ibu anak tersebut. Pertanyaan saya, apakah sang ibu kandung masih boleh mengasuh anaknya? Seperti apakah dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengasuhan anak merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi setiap anak.
     
    Lantas, dalam keadaan apa orang lain yang bukan siapa-siapa berhak mengambil hak asuh anak dari ibu kandungnya? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam kasus teman Anda, tidak dijelaskan secara spesifik apakah status anak tersebut telah dilakukan permohonan sebagai anak angkat atau teman Anda sekadar merawat atau mengasuh anak tersebut. Perbedaan antara anak angkat dan anak asuh terletak pada statusnya. Status anak asuh tetap sebagai anak sah dari orang tuanya. Tanggung jawab orang tua asuh hanya agar anak asuh tersebut memperoleh pengasuhan yang tepat sesuai dengan haknya. Sedangkan status anak angkat akan berubah. Nama orang tua angkatnya akan dicantumkan sebagai nama orang tuanya, dan bukan nama orang tua kandungnya lagi. Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci, kami asumsikan bahwa teman Anda hanya merawat dan mengasuh anak tersebut.
     
    Pengasuhan Anak
    Pengertian pengasuhan anak sendiri diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak (“Permensos 21/2013”) sebagai berikut:
     
    Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir.
     
    Sedangkan orang tua asuh adalah orang tua selain keluarga atau orang tua tunggal yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara.[1] Calon orang tua asuh harus memenuhi syarat:[2]
    1. berumur paling rendah 21 tahun;
    2. sehat fisik dan mental;
    3. berkelakuan baik;
    4. berdomisili tetap di Indonesia;
    5. beragama sama dengan agama yang dianut anak;
    6. bersedia menjadi orang tua asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
    7. memiliki kompetensi dalam mengasuh anak dengan lulus uji kompetensi untuk calon orang tua asuh.
     
    Terkait dengan pertanyaan teman Anda mengenai apakah orang tua kandung masih boleh mengasuh anaknya, jawabannya tentu saja boleh. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 huruf a Permensos 21/2013 yang menyatakan bahwa pengasuhan anak dilakukan dengan memperhatikan hak untuk diasuh oleh orang tuanya. Permensos 21/2013 juga telah menegaskan bahwa pengasuhan oleh orang tua asuh bersifat sementara, dilaksanakan paling lama satu tahun. Selama anak berada dalam pengasuhan orang tua asuh harus diupayakan reunifikasi keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional yang mendapat tugas dari instansi sosial demi kepentingan terbaik bagi anak.[3]
     
    Dalam hal reunifikasi keluarga belum tercapai, sedangkan anak memiliki kelekatan dengan orang tua asuh, dan pengasuhan lebih permanen belum diperoleh, jangka waktu pengasuhan dapat diperpanjang, berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional.[4]
     
    Pengangkatan Anak
    Jika teman Anda memang ingin mempertahankan hak untuk mengasuh anak tersebut, kami sarankan agar teman Anda mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan negeri, alih-alih mengancam ibu kandung anak tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)
     
    Sedangkan syarat-syarat pengangkatan anak terdapat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 PP 54/2007 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 12 PP 54/2007
    1. Syarat anak yang diangkat, meliputi:
      1. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
      2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
      3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
      4.  memerlukan perlindungan khusus.
    2. Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pula pada ayat (1) huruf a meliputi:
      1. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
      2. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
      3. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
     
    Pasal 13
    Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
    1. sehat jasmani dan rohani;
    2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun;
    3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
    4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
    5. berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
    6. tidak merupakan pasangan sejenis;
    7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
    8. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
    9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
    10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
    11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
    12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
    13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
     
    Perlu diingat bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.[5]
     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
     

    [1] Pasal 1 angka 11 Permensos 21/2013
    [2] Pasal 23 ayat (1) Permensos 21/2013
    [3] Pasal 27 Permensos 21/2013
    [4] Pasal 28 ayat (1) Permensos 21/2013
    [5] Pasal 4 PP 54/2007

    Tags

    hak asuh anak
    orang tua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!