Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumnya

Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumnya
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Apakah bisa ketua RT dilaporkan ke Polda setempat karena melakukan diskriminasi? Karena ditegur 2x oleh Babinsa tidak mempan dan ke Polsek dikembalikan ke Babinsa. Bagaimana cara melaporkannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagai contoh, dalam Pergub DKI Jakarta 22/2022 pada dasarnya, pengurus RT dilarang melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan pengurus RT.

    Diskriminasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh ketua RT merupakan tindakan tercela dan tidak terpuji. Akibatnya, ketua RT yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.

    Lantas, apakah ketua RT dapat dilaporkan secara pidana jika melakukan diskriminasi terhadap warganya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Ketua RT Melakukan Diskriminasi Terhadap Warganya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Selasa, 10 Juli 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tugas dan Kewajiban Ketua RT

    Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

    LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat yang jenisnya paling sedikit meliputi: [1]

    1. Rukun Tetangga (“RT”);
    2. Rukun Warga (“RW”);
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    4. Karang Taruna;
    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

    RT dan RW bertugas: [2]

    1. membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

    Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.[3]

    Sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan mengenai RT dapat dilihat dalam Pergub DKI Jakarta.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Pergub DKI Jakarta 22/2022, RT didefinisikan sebagai berikut:

    Rukun Tetangga (RT) adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui Musyawarah Rukun Tetangga setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.

    Adapun tugas ketua RT di DKI Jakarta adalah sebagai berikut: [4]

    1. memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang ketua RT;
    2. mengelola keuangan dan aset RT;
    3. mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;
    4. menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;
    5. membantu dan mendukung tugas dan fungsi lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;
    6. membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT; dan
    7. membuat kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.

    Pengurus RT di DKI Jakarta berkewajiban untuk: [5]

    1. melaksanakan tugas sesuai kedudukan dalam kepengurusan; dan
    2. memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, terdapat pula hal yang dilarang bagi pengurus RT di DKI Jakarta yaitu: [6]

    1. melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT;
    2. melanggar atau tidak menjalankan tugas dan kewajibannya;
    3. melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat.

    Lantas jika melakukan tindakan tersebut bisakah RT diberhentikan? Jawabannya bisa. Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila ketua RT melakukan diskriminasi, maka ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya,[7] karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat.

    Jerat Hukum Ketua RT yang Melakukan Diskriminasi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting diketahui apa yang dimaksud dengan diskriminasi? Diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

    Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.[8]

    Kami kurang mendapatkan informasi yang jelas dari Anda mengenai bentuk diskriminasi seperti apa yang dilakukan oleh ketua RT. Untuk itu kami mengasumsikan bahwa diskriminasi yang Anda maksud adalah diskriminasi dengan melakukan pembedaan/menunjukkan kebencian berdasarkan ras dan etnis.

    Pasal 1 angka 1 UU 40/2008 mendefinisikan diskriminasi ras dan etnis sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

    Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:[9]

    1. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
    2. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
    1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
    2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
    3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
    4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

    Lalu apakah ada pidana bagi orang yang melakukan tindakan diskriminasi etnis dan ras? Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi ras dan etnis, yang berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 15 UU 40/2008

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Pasal 16 UU 40/2008

    Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Jadi, jika ketua RT melakukan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis dapat dipidana dengan pasal-pasal yang telah kami jelaskan di atas, pidananya tergantung jenis/bentuk perbuatan diskriminasi seperti apa yang dilakukannya.

    Jika ketua RT yang Anda maksud benar melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, maka dapat dilaporkan ke kepolisian. Adapun prosedur untuk melaporkannya dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Selain itu, setiap orang yang mendapatkan tindakan diskriminasi ras dan etnis sehingga merugikan dirinya, berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.[10]

    Namun demikian, kami menyarankan agar warga memprioritaskan upaya damai di antara warga dengan ketua RT. Apabila segala upaya damai telah ditempuh namun tidak berhasil, warga dapat melaporkan tindakan ketua RT tersebut kepada ketua RW atau lurah sebagai penyelenggara pemerintahan di atas RT sebelum membawanya ke ranah pidana.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
    5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

    [1] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”) dan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    [2] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 8 ayat (3), (4), dan (5) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 16 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [5] Pasal 18 Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [6] Pasal 19 Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [7] Pasal 30 huruf e Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [8] Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

    [9] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”)

    [10] Pasal 13 UU 40/2008

    Tags

    agama
    diskriminasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!