Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Aplikasi Marketplace untuk Menyediakan Fitur Cancel Order

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Kewajiban Aplikasi Marketplace untuk Menyediakan Fitur Cancel Order

Kewajiban Aplikasi <i>Marketplace</i> untuk Menyediakan Fitur <i>Cancel Order</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Aplikasi <i>Marketplace</i> untuk Menyediakan Fitur <i>Cancel Order</i>

PERTANYAAN

Saya sering melakukan transaksi elektronik di suatu marketplace melalui aplikasi. Terkadang saya ingin membatalkan pesanan saya. Namun, aplikasi tersebut tidak menyediakan fitur pembatalan atau cancel order. Apakah memang tidak ada standarisasi fitur yang harus dimiliki oleh aplikasi marketplace?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Marketplace sebagai sebuah bentuk penyelenggaraan sistem elektronik untuk melakukan transaksi elektronik antara penjual dan pembeli tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”).
     
    Pasal 30 PP 71/2019 telah mewajibkan marketplace untuk setidaknya menyediakan fitur-fitur tertentu yang salah satunya adalah “membatalkan perintah” atau dalam bahasa Inggris disebut cancel order.
     
    Lalu, apa yang dapat dilakukan pembeli apabila menghadapi masalah akibat ketiadaan fitur tersebut?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 September 2019.
     
    Penyedia Marketplace sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
    Veronica Situmorang, managing partner Situmorang & Partners, dalam acara “Legal Training XVIII” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jakarta Pusat pada 19 September 2019, menjelaskan bahwa:
     
    Electronic Market (Marketplace) is a means of electronic communication used for transactions aimed at conducting business activities electronically.
     
    Veronica Situmorang juga menambahkan bahwa marketplace merupakan sebuah bentuk penyelenggaraan sistem elektronik yang menggunakan platform digital, misalnya menggunakan aplikasi atau website yang bertujuan mempertemukan penjual dengan pembeli untuk melangsungkan transaksi bisnis secara elektronik.
     
    Kini penyelenggaraan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”).
     
    Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.[1]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan transaksi elektronik diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 PP 71/2019, yang berbunyi:
     
    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
     
    Penyelenggara sistem elektronik ini terdiri dari lingkup publik dan privat.[2]
     
    Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat meliputi penyelenggara yang diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelenggara yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:[3]
    1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
    2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
    3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
    4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
    5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
    6. pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
     
    Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, penyedia marketplace dapat dikategorikan sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyelenggarakan transaksi elektronik antara penjual dan pembeli.
     
    Fitur Pembatalan Perintah pada Aplikasi Marketplace
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, fitur pembatalan pesanan atau dalam bahasa inggris disebut cancel order, merupakan salah satu fitur yang wajib disediakan oleh marketplace.
     
    Ketentuan ini merujuk pada Pasal 30 PP 71/2019, yang berbunyi:
     
    1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya.
    2. Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk:
      1. melakukan koreksi;
      2. membatalkan perintah;
      3. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
      4. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
      5. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
      6. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan
      7. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
     
    Dengan demikian, pihak penyelenggara marketplace yang Anda maksud wajib menyediakan fasilitas cancel order atau membatalkan perintah pemesanan.
     
    Apabila marketplace tidak menyediakan fitur itu, ia dikenai sanksi administratif, berupa:[4]
    1. teguran tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara;
    4. pemutusan akses; dan/atau
    5. dikeluarkan dari daftar.
     
    Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Di sisi lain, kami sarankan Anda menghubungi nomor telepon pusat pengaduan yang dimiliki oleh penyedia marketplace yang bersangkutan untuk mengajukan keluhan ini.[6]
     
    Sebagai contoh, laman Shopee sudah memiliki kebijakan yang mengatur apabila pembeli/konsumen ingin mengajukan pembatalan pesanan.
     
    Selain itu, apabila ketiadaan fitur pembatalan perintah tersebut menyebabkan kerugian terhadap pengguna, maka penyedia marketplace dapat dipandang melanggar Pasal 31 PP 71/2019, yang menegaskan:
     
    Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
     
    Terhadap pelanggaran tersebut, penyedia marketplace dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dalam Pasal 100 ayat (2) PP 71/2019.
     
    Perspektif Perlindungan Konsumen
    Selain itu, Anda sebagai konsumen dari penyedia marketplace dapat mengajukan pengaduan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d UU Perlindungan Konsumen.
     
    Patut diperhatikan bahwa penyedia marketplace selaku pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.[7]
     
    Jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka Anda dapat melakukan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat
    kedudukan konsumen.[8]
     
    Gugatan tersebut tetap dapat dilakukan, meskipun penyedia marketplace telah dijatuhi sanksi sesuai dengan Pasal 100 ayat (2) PP 71/2019 sebab:[9]
     
    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
     
    Baca juga: Menggugat Restoran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
     

    [1] Pasal 1 angka 4 PP 71/2019
    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019
    [3] Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019
    [4] Pasal 100 ayat (1) dan (2) PP 71/2019
    [5] Pasal 100 ayat (3) PP 71/2019
    [6] Pasal 29 huruf h PP 71/2019
    [7] Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999
    [8] Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen
    [9] Pasal 100 ayat (5) PP 71/2019

    Tags

    hukumonline
    ekonomi digital

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!