Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram

Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram

PERTANYAAN

Saya membeli chips (keripik), tetapi ternyata saya baru tahu produknya menggunakan bahan-bahan mengandung babi. Kalo makanan biasanya ada logo halal. Bagaimana kalo produk haram? Ada logo haramnya kah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku usaha yang memproduksi produk yang menggunakan bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

    Keterangan itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

    Jika dilanggar, pelaku usaha yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif. Bagaimana bentuk sanksi administratif tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 24 April 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

    Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

     

    Bahan Produksi yang Diharamkan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, keripik yang Anda beli termasuk ke dalam definisi produk sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”):

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Agar suatu produk bisa dijamin kehalalannya, dilakukan proses produk halal (“PPH”), yakni rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.[1]

    Dalam hal ini, bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong, yang berasal dari:[2]

    1. hewan;
    2. tumbuhan;
    3. mikroba; atau
    4. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

    Perlu diketahui, bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat, yang meliputi:[3]

    1. bangkai;
    2. darah;
    3. babi; dan/atau
    4. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

    Jika ada bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain yang disebutkan di atas, Menteri Agama akan menetapkan bahan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI").[4]

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan digunakannya babi sebagai bahan pembuatan keripik, maka keripik tersebut pun menjadi haram untuk dikonsumsi. Untuk itu, guna menjamin agar produk yang Anda konsumsi halal, pastikan produk tersebut mencantumkan logo halal.

     

    Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

    Selanjutnya Anda menanyakan, jika produk halal wajib mencantumkan logo halal, bagaimana dengan produk yang mengandung bahan haram?

    Pasal 26 ayat (1) UU JPH mengatur pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal.

    Lalu bagaimana tentang logo haram? Sepanjang penelusuran kami, pengaturan mengenai logo haram tidak diatur dalam UU Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksananya. Adapun yang diatur ialah kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dibuat dari bahan yang diharamkan.[5]

    Oleh karena keripik yang Anda beli dibuat dari bahan yang mengandung babi, seharusnya pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal.

    Yang dimaksud dengan “keterangan tidak halal” adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk. Keterangan tersebut dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, yang dicantumkan pada:[6]

      1. kemasan produk;
      2. bagian tertentu dari produk; dan/atau
      3. tempat tertentu pada produk.

    Patut diperhatikan, pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.[7]

    Sehingga, pelaku usaha kripik tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan di atas.

     

    Sanksi

    Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya yang dibuat dari bahan yang diharamkan, akan dikenai sanksi administratif, [8]  berupa peringatan tertulis. [9]

    Sebagai informasi tambahan, jika Anda menemukan pelaku usaha yang menjual produk mengandung bahan yang diharamkan dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal, Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran administratif tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”).[10] Laporan tersebut minimal memuat:[11]

    1. identitas pelapor yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan;
    2. nama, alamat, dan konten isi yang diadukan;
    3. kewajiban yang dilanggar;
    4. waktu pelanggaran;
    5. kronologi peristiwa yang diadukan; dan
    6. keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

    Laporan tersebut juga harus disertai bukti permulaan sebagai pendukung.[12]

    Atas laporan tersebut, BPJPH akan menjamin kerahasiaan identitas Anda selaku pelapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”)

    [2] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU JPH

    [3] Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU JPH

    [4] Pasal 18 ayat (2) UU JPH

    [5] Pasal 26 ayat (2) UU JPH

    [6] Penjelasan Pasal 26 ayat (2) UU JPH jo. Pasal 92 ayat (2) dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”)

    [7] Pasal 94 PP 39/2021

    [8] Pasal 48 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 27 ayat (1) UU JPH

    [9] Pasal 150 ayat (1) dan (2) dan Pasal 92 ayat (1) PP 39/2021

    [10] Pasal 153 ayat (1) dan (2) PP 39/2021

    [11] Pasal 154 ayat (1) PP 39/2021

    [12] Pasal 154 ayat (2) PP 39/2021

    [13] Pasal 153 ayat (3) PP 39/2021

    Tags

    makanan
    halal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!