Intisari :
Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah: istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan orang tua kandung bagi yang belum menikah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
Melihat definisi tersebut, sekiranya perlu dijelaskan juga definisi dari Intelijen dan Intelijen Negara yang akan dijabarkan di bawah ini:
Pasal 1 angka 1 UU Intelijen
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Pasal 1 angka 2 UU Intelijen
Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
[1] Peran Intelijen Negara yaitu dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
[2]
Kemudian, Intelijen Negara memiliki tujuan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
[3]
Adapun Fungsi dari Intelijen Negara adalah, sebagai berikut:
Untuk menjadi Personel Intelijen Negara yang menjalankan fungsi Intelijen Negara, haruslah merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen.
[7] Tentu tidaklah mudah untuk mengemban tugas yang berat sebagai Personel Intelijen Negara, karena Intelijen Negara disebut sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
Hak Personel Intelijen Negara yaitu:
[8]Mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara;
Mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan
Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
Negara mempunyai peran penting dalam melindungi pribadi Personel Intelijen Negara maupun keluarganya, dan ini merupakan kewajiban dari negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Intelijen.
Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah:
[9]- istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan
- orang tua kandung bagi yang belum menikah.
Pada Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU Intelijen disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelindungan meliputi pelindungan keamanan dan kesejahteraan:
Pelindungan Keamanan diberikan apabila Personel Intelijen Negara:
terbuka identitas operasi,
tertangkap, dan/atau
memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Namun kesaksian tersebut dilaksanakan dalam keadaan memaksa apabila bukti lain tidak terpenuhi. Kesaksian tersebut diberikan secara tertulis dibawah sumpah dan dibacakan oleh penyidik.
Pelindungan Kesejahteraan diberikan apabila Personel Intelijen Negara:
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
hilang, dan/atau
cacat permanen sesuai dengan ketentuan.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, negara akan memberikan pelindungan baik itu terkait dengan diri pribadi dan/atau keluarga dari Personel Intelijen Negara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[4] Pasal 6 ayat (2) UU Intelijen
[5] Pasal 6 ayat (3) UU Intelijen
[6] Pasal 6 ayat (4) UU Intelijen
[7] Pasal 16 UU Intelijen
[8] Pasal 17 UU Intelijen
[9] Penjelasan Pasal 24 ayat (2) UU Intelijen