KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Negara Melindungi Keluarga Personel Intelijen Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kewajiban Negara Melindungi Keluarga Personel Intelijen Negara

Kewajiban Negara Melindungi Keluarga Personel Intelijen Negara
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Negara Melindungi Keluarga Personel Intelijen Negara

PERTANYAAN

Apakah jika seseorang tergabung sebagai personel Intelijen di Negara Indonesia, keluarga saya akan dilindungi oleh negara? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Negara mempunyai peran penting dalam melindungi pribadi Personel Intelijen Negara maupun keluarganya, dan ini merupakan kewajiban dari negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
     
    Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah:
    1. istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan
    2. orang tua kandung bagi yang belum menikah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Negara mempunyai peran penting dalam melindungi pribadi Personel Intelijen Negara maupun keluarganya, dan ini merupakan kewajiban dari negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
     
    Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah:
    1. istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan
    2. orang tua kandung bagi yang belum menikah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa yang dimaksud Personel Intelijen Negara berdasarkan  Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (“UU Intelijen”) adalah:
     
    Warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
     
    Melihat definisi tersebut, sekiranya perlu dijelaskan juga definisi dari Intelijen dan Intelijen Negara yang akan dijabarkan di bawah ini:
     
    Pasal 1 angka 1 UU Intelijen
    Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
     
    Pasal 1 angka 2 UU Intelijen
    Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
     
    Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.[1] Peran Intelijen Negara yaitu dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.[2]
     
    Kemudian, Intelijen Negara memiliki tujuan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.[3]
     
    Adapun Fungsi dari Intelijen Negara adalah, sebagai berikut:
     
    Untuk menjadi Personel Intelijen Negara yang menjalankan fungsi Intelijen Negara, haruslah merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen.[7] Tentu tidaklah mudah untuk mengemban tugas yang berat sebagai Personel Intelijen Negara, karena Intelijen Negara disebut sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
     
    Hak Personel Intelijen Negara yaitu:[8]
    1. Mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara;
    2. Mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan
    3. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
     
    Negara mempunyai peran penting dalam melindungi pribadi Personel Intelijen Negara maupun keluarganya, dan ini merupakan kewajiban dari negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Intelijen.
     
    Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah:[9]
    1. istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan
    2. orang tua kandung bagi yang belum menikah.
     
    Pada Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU Intelijen disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelindungan meliputi pelindungan keamanan dan kesejahteraan:
    1. Pelindungan Keamanan diberikan apabila Personel Intelijen Negara:
      1. terbuka identitas operasi,
      2. tertangkap, dan/atau
      3. memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
    Namun kesaksian tersebut dilaksanakan dalam keadaan memaksa apabila bukti lain tidak terpenuhi. Kesaksian tersebut diberikan secara tertulis dibawah sumpah dan dibacakan oleh penyidik.
    1. Pelindungan Kesejahteraan diberikan apabila Personel Intelijen Negara:
      1. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
      2. hilang, dan/atau
      3. cacat permanen sesuai dengan ketentuan.
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, negara akan memberikan pelindungan baik itu terkait dengan diri pribadi dan/atau keluarga dari Personel Intelijen Negara.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

    [1] Pasal 3 UU Intelijen
    [2] Pasal 4 UU Intelijen
    [3] Pasal 5 UU Intelijen
    [4] Pasal 6 ayat (2) UU Intelijen
    [5] Pasal 6 ayat (3) UU Intelijen
    [6] Pasal 6 ayat (4) UU Intelijen
    [7] Pasal 16 UU Intelijen
    [8] Pasal 17 UU Intelijen
    [9] Penjelasan Pasal 24 ayat (2) UU Intelijen

    Tags

    keluarga
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!