Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewajiban Negara Menyimpan dan Melindungi Data Pribadi di KTP yang pertama kali dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pada Senin, 18 Maret 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apakah KTP Merupakan Data Pribadi?
Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”) yaitu kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.[1]
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu Nomor Induk Kependudukan (“NIK”), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama (termasuk kepercayaan),[2] status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.[3]
KTP sendiri merupakan dokumen kependudukan yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.[4] Singkatnya KTP adalah dokumen kependudukan yang merupakan hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk berupa kartu identitas.[5]
Jika dihubungkan dengan data pribadi, KTP juga memuat data pribadi atau data perseorangan, meliputi antara lain NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan tanda tangan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.[6]
Jadi, apakah KTP merupakan data pribadi? Jawabannya adalah benar. KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk dan juga memuat data pribadi yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.[7]
Menteri Dalam Negeri adalah pihak penanggung jawab untuk memberikan hak akses data kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna (lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia). Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.[8]
Adapun sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.[9] Sanksi yang sama juga diberikan kepada setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan.[10]
NIK KTP Bersifat Privasi
Sebagai tambahan informasi, NIK yang tertera pada KTP-el sifatnya adalah privasi dan tidak boleh sembarangan orang tahu. NIK adalah identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.[11]
NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh dokumen kependudukan.[12] Sehingga jika ditanya apakah nomor KTP itu privasi? Benar, NIK atau nomor KTP bersifat privasi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga data pribadi atau dalam hal ini informasi yang termuat dalam KTP supaya tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Pelindungan Data Pribadi KTP
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa KTP termasuk data pribadi yang dilindungi, maka berikut ini kami akan menjelaskan pelindungan berdasarkan UU PDP.
Mengingat dalam KTP termuat informasi antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lain-lain, maka KTP memuat data pribadi yang bersifat umum.[13]
Beberapa ketentuan terkait pelindungan data pribadi dapat Anda baca lebih lanjut dalam Bab IV Hak Subjek Data Pribadi dari Pasal 5 s.d. Pasal 15 UU PDP. Selain itu, perlu diperhatikan pula ketentuan yang tercantum dalam Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi dari Pasal 19 s.d. Pasal 54 UU PDP.
Misalnya salah satu kewajiban pengendali data pribadi untuk mencegah data pribadi diakses secara tidak sah adalah dengan menggunakan sistem keamanan elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab saat memproses data pribadi.[14]
Baca juga: Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini
Dengan demikian, KTP merupakan data pribadi yang dilindungi baik berdasarkan UU 23/2006 dan perubahannya maupun UU PDP. Sehingga, masyarakat secara sadar dan waspada harus menjaga privasi informasi atau data pribadi yang dimuat dalam KTP agar tidak terjadi penyalahgunaan hingga mengakibatkan kerugian.
Demikian jawaban dari kami tentang apakah KTP merupakan data pribadi, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
[3] Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013
[4] Pasal 1 angka 8 UU 24/2013
[5] Pasal 1 angka 10 UU 24/2013
[6] Pasal 58 ayat (2) UU 24/2013
[7] Pasal 79 ayat (1) UU 24/2013
[8] Pasal 79 ayat (2) dan (3) dan penjelasannya UU 24/2013
[10] Pasal 95A UU 24/2013
[11] Penjelasan Umum UU 23/2006
[12] Penjelasan Umum UU 23/2006