KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan

Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan
Putra Adi Prastiyo, S.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan

PERTANYAAN

Apakah ada dasar hukum sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah di kecamatan maupun di desanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum bagi sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah itu ada di peraturan daerah yang bersangkutan. Di mana setiap daerah memiliki kewenangan mengatur lebih lanjut terkait penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan yang berada di daerah tersebut.
     
    Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan untuk diwajibkan memberdayakan putra daerah atau tenaga kerja lokal.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami akan menjelaskan sedikit tentang pengertian penempatan menurut Marihot T. E. Hariandja dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia bahwa penempatan merupakan proses penugasan/pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas/jabatan baru atau jabatan yang berbeda (hal. 156).
     
    Sedangkan, menurut R. L. Mathis & J. H. Jackson dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia bahwa penempatan adalah menempatkan posisi seseorang ke posisi pekerjaan yang tepat. Seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaannya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan (hal. 262).
     
    Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
     
    Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.
     
    Selain itu, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
     
    Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.
     
    Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
     
    Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
     
    Sebagai contoh, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (“Perda Kabupaten Jember 2/2018”) serta Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (“Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017”).
     
    Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017, perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu.[1]
     
    Sementara, dalam Perda Kabupaten Jember 2/2018, setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.[2]
     
    Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut.[3] Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri.[4]
     
    Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.
     
    Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.
     
    Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.
     
    Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan untuk diwajibkan memberdayakan putra daerah atau tenaga kerja lokal.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    1. Marihot T. E. Hariandja. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Gramedia Widisarana Indonesia, 2005;
    2. R. L. Mathis dan J. H. Jackson. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
     

    [1] Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Mandailing 6/2017
    [2] Pasal 12 Perda Kabupaten Jember 2/2018
    [3] Bagian Menimbang Huruf a Perda Kabupaten Mandailing 6/2017 dan Bagian Menimbang Huruf a Perda Kabupaten Jember 2/2018
    [4] Alinea Kesepuluh hingga Keempat Belas Penjelasan Umum Perda Kabupaten Mandailing 6/2017

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!