Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pemberian Makanan bagi Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Pemberian Makanan bagi Pekerja

Kewajiban Pemberian Makanan bagi Pekerja
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pemberian Makanan bagi Pekerja

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, adakah dasar hukum yang bisa dipakai untuk mengajukan pemberian Ekstra Fooding bagi karyawan yang bekerja tidak pada jam kerja umum, dalam hal ini masuk kerja di bawah pukul 06:00 pagi. Karena biasanya banyak yang berangkat kerja belum sarapan pagi. Dan bekerja tidak pada kondisi tempat kerja yang umum juga, seperti di area pendingin atau area panas di luar standar. Pekerjaan tersebut pasti akan mengakibatkan metabolisme tubuhnya lebih buruk dibandingkan dengan perkerja lain pada umumnya. Atas informasinya, saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya adalah kewajiban bagi pengusaha untuk menyediakan makanan bagi pekerja yang lembur dan pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dikatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

     

    Merujuk pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, mengenai makanan hanya ditemukan pengaturan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi.[1] Ini berarti bagi pekerja wanita yang dipekerjakan di bawah pukul 06.00 (seperti dalam pertanyaan Anda), ada keharusan bagi perusahaan untuk memberikan makanan.

     

    Akan tetapi, tidak ada pengaturan mengenai makanan terkait tempat bekerja pekerja. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?

    Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?
     

    Lebih lanjut mengenai upaya keselamatan dan kesehatan kerja, dalam Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

     

    Jadi, pengaturan mengenai kewajiban pemberian makan bagi pekerja yang mulai bekerja di bawah pukul 06.00 dan pada kondisi kerja yang tidak umum memang tidak ada.Akan tetapi, perusahaan wajib memperhatikan kesehatan pekerjanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain pengaturan mengenai makanan bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, ada juga pengaturan mengenai makanan terkait pekerja yang lembur. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lemburberkewajibanmemberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.[3]

     

    Perlu diketahui bahwa pemberian makan ini sebenarnya termasuk dalam komponen non-upah yaitu fasilitas. Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/Men/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah disebutkan bahwa fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain. Sebagai fasilitas, sepanjang penelusuran kami, tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk menyediakannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-224/Men/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur;

    4.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/Men/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

     


    [1] Pasal 76 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-224/Men/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00

    [2] Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 7 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!