Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pengembalian Kelebihan Transfer

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewajiban Pengembalian Kelebihan Transfer

Kewajiban Pengembalian Kelebihan Transfer
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pengembalian Kelebihan Transfer

PERTANYAAN

Saya melakukan transaksi belanja di sebuah kafe dengan kartu debit, namun terjadi kelebihan bayar yang cukup banyak dan baru saya sadari setelah beberapa hari. Lalu saya berkomunikasi dengan pihak kafe dan bersedia mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Awalnya cukup kooperatif pengembalian dengan cara diangsur, tapi belakangan pihak kafe terkesan mengulur proses pengembalian, hingga 3 minggu ini belum dilunasi. Apa langkah hukum yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Segala pengaturan mengenai pembayaran menggunakan pembayaran debit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”).
     
    Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran dengan menggunakan transfer debit, maka pihak kafe selaku Penerima Akhir Transfer Debit berkewajiban untuk menolak dan mengembalikan dana kelebihan bayar yang telah ditransfer oleh Anda selaku Pembayar Transfer Debit sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 UU 3/2011.
     
    Apa hukuman yang didapatkan kafe jika menolak mengembalikan atau sengaja tidak melunasi pengembalian dana tersebut?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Transfer Debit
    Pembayaran di kafe dengan menggunakan kartu debit sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan Anda dikenal dengan nama Transfer Debit. Namun sebelumnya, pertama-tama kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang berbunyi:
     
    Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
     
    Merujuk dari definisi di atas dapat kami kerucutkan pihak-pihak dalam pembayaran transfer debit yang terdiri dari:
    1. Pengirim Transfer Debit
    Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit.[1]
    1. Penyelenggara Pengirim Transfer Debit
    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.[2]
    1. Pembayar Transfer Debit
    Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.[3]
    1. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
    Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.[4]
    1. Penerima Akhir Transfer Debit
    Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.[5]
     
    Melihat dari skema perintah transfer debit di atas dan dikaitkan dengan kasus Anda, maka sebagai gambaran, kami contohkan sebagai berikut:
     
    Antara A (perorangan) yang menggunakan Bank J dan B (kafe) yang menggunakan Bank K telah dilangsungkan pembayaran menggunakan transfer debit. A di sini adalah selaku Pembayar Transfer Debit yang melakukan pembayaran dengan menggunakan sarana transfer debit yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit (Bank J). Jumlah nominal yang dibayarkan tersebut tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang diserahkan oleh B selaku Pengirim Transfer Debit melalui Penyelenggara Pengirim Transfer Debit (Bank K) yang kemudian setelah menerima pembayaran, B disebut sebagai Penerima Akhir Transfer Debit.
     
    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda terkait terjadi kelebihan pembayaran dengan menggunakan transfer debit, maka pihak kafe selaku Penerima Akhir Transfer Debit berkewajiban untuk menolak dan mengembalikan dana yang telah ditransfer oleh Anda selaku Pembayar Transfer Debit dengan ketentuan sebagai berikut:[6]
     
    1. Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah nominal yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dan jumlah nominal yang dibayar oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit (penyelenggara yang digunakan oleh Anda), maka pihak kafe serta Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit wajib menolak dan mengembalikan dana kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit adalah:[7]
     
    Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
     
    Sehingga dalam kasus ini pihak Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit adalah pihak kafe jika mengacu pada pengertian dari Pasal 1 angka 21 dan angka 24 UU 3/2011.
    1. Penyimpangan terhadap kewajiban pengembalian dana dan pemberitahuan penolakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan jangka waktu yang ditentukan. Alasan yang wajar yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit mendekati berakhirnya jam operasional sehingga Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit tidak memungkinkan melakukan penolakan dan pengembalian dana.
    2. Apabila Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menolak dan mengembalikan dana akibat perbedaan jumlah nominal tersebut, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib menyampaikan kembali dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit.
    3. Penyimpangan terhadap kewajiban menyampaikan kembali dana yang dimaksud hanya dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan dalam waktu yang ditentukan.
    4. Dalam hal terjadi kekeliruan penyampaian dana yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah Transfer Debit, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa, bunga, atau kompensasi yang besarnya jasa, bunga, atau kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
     
    Pembayaran yang Tidak Diwajibkan atau Pembayaran karena Khilaf
    Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyebutkan:
     
    Pasal 1359 KUHPer
    Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
     
    Pasal 1360 KUHPer
    Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
     
    Pasal 1362 KUHPer
    Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi di luar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.
     
    Mengutip artikel Bahasa Hukum: “Pembayaran Karena Khilaf”, pembayaran yang tidak diwajibkan atau pembayaran karena khilaf dalam konsep hukum Belanda disebut ouver schuldig de betaling.
     
    Atas kelebihan pembayaran via transfer debit tersebut, maka pihak kafe yang dalam hal ini tidak kunjung melunasi kekurangan pengembalian dana, Anda dapat melaporkan secara pidana agar dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 85 UU 3/2011 yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Di samping hukuman pidana pokok, pihak kafe juga dapat dikenai kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan (Anda).[8]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 1 angka 21 UU 3/2011
    [2] Pasal 1 angka 25 UU 3/2011
    [3] Pasal 1 angka 23 UU 3/2011
    [4] Pasal 1 angka 28 UU 3/2011
    [5] Pasal 1 angka 22 UU 3/2011
    [6] Pasal 64 dan penjelasannya UU 3/2011
    [7] Pasal 1 angka 24 UU 3/2011
    [8] Pasal 88 UU 3/2011

    Tags

    rekening
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!