Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Transfer Debit
Pembayaran di kafe dengan menggunakan kartu debit sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan Anda dikenal dengan nama Transfer Debit. Namun sebelumnya, pertama-tama kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang berbunyi:
Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
Merujuk dari definisi di atas dapat kami kerucutkan pihak-pihak dalam pembayaran transfer debit yang terdiri dari:
Pengirim Transfer Debit
Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit.
[1]Penyelenggara Pengirim Transfer Debit
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.
[2]Pembayar Transfer Debit
Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
[3]Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
[4]Penerima Akhir Transfer Debit
Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.
[5]
Melihat dari skema perintah transfer debit di atas dan dikaitkan dengan kasus Anda, maka sebagai gambaran, kami contohkan sebagai berikut:
Antara A (perorangan) yang menggunakan Bank J dan B (kafe) yang menggunakan Bank K telah dilangsungkan pembayaran menggunakan transfer debit. A di sini adalah selaku Pembayar Transfer Debit yang melakukan pembayaran dengan menggunakan sarana transfer debit yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit (Bank J). Jumlah nominal yang dibayarkan tersebut tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang diserahkan oleh B selaku Pengirim Transfer Debit melalui Penyelenggara Pengirim Transfer Debit (Bank K) yang kemudian setelah menerima pembayaran, B disebut sebagai Penerima Akhir Transfer Debit.
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda terkait terjadi kelebihan pembayaran dengan menggunakan transfer debit, maka pihak kafe selaku Penerima Akhir Transfer Debit berkewajiban untuk menolak dan mengembalikan dana yang telah ditransfer oleh Anda selaku Pembayar Transfer Debit dengan ketentuan sebagai berikut:
[6]
Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah nominal yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dan jumlah nominal yang dibayar oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit (penyelenggara yang digunakan oleh Anda), maka pihak kafe serta Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit wajib menolak dan mengembalikan dana kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit adalah:
[7]
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
Sehingga dalam kasus ini pihak Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit adalah pihak kafe jika mengacu pada pengertian dari Pasal 1 angka 21 dan angka 24 UU 3/2011.
Penyimpangan terhadap kewajiban pengembalian dana dan pemberitahuan penolakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan jangka waktu yang ditentukan. Alasan yang wajar yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit mendekati berakhirnya jam operasional sehingga Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit tidak memungkinkan melakukan penolakan dan pengembalian dana.
Apabila Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menolak dan mengembalikan dana akibat perbedaan jumlah nominal tersebut, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib menyampaikan kembali dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit.
Penyimpangan terhadap kewajiban menyampaikan kembali dana yang dimaksud hanya dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan dalam waktu yang ditentukan.
Dalam hal terjadi kekeliruan penyampaian dana yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah Transfer Debit, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa, bunga, atau kompensasi yang besarnya jasa, bunga, atau kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pembayaran yang Tidak Diwajibkan atau Pembayaran karena Khilaf
Pasal 1359 KUHPer
Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Pasal 1360 KUHPer
Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
Pasal 1362 KUHPer
Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi di luar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.
Atas kelebihan pembayaran via transfer debit tersebut, maka pihak kafe yang dalam hal ini tidak kunjung melunasi kekurangan pengembalian dana, Anda dapat melaporkan secara pidana agar dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 85 UU 3/2011 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Di samping hukuman pidana pokok, pihak kafe juga dapat dikenai kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan (Anda).
[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 21 UU 3/2011
[2] Pasal 1 angka 25 UU 3/2011
[3] Pasal 1 angka 23 UU 3/2011
[4] Pasal 1 angka 28 UU 3/2011
[5] Pasal 1 angka 22 UU 3/2011
[6] Pasal 64 dan penjelasannya UU 3/2011
[7] Pasal 1 angka 24 UU 3/2011