Perusahaan kami sudah mengikutsertakan semua karyawan ke dalam program Jamsostek untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Sedangkan untuk jaminan kesehatan, karyawan diikutsertakan dalam asuransi kesehatan. Saat ini ada satu karyawati kami yang sedang hamil muda. Dia meminta perusahaan untuk menanggung biaya persalinan karena ternyata asuransi tidak menanggungnya. Apakah perusahaan harus menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan itu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa sejak beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, maka penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Tak terkecuali bagi rakyat yang berstatus sebagai pekerja di suatu perusahaan.
Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang sudah berjalan selama ini. Seperti Anda sampaikan, dalam rezim Jamsostek, perusahaan tidak wajib mengikutsertakan pekerjanya untuk program Jaminan Kesehatan di PT Jamsostek sepanjang sudah mengikutkan ke program jaminan kesehatan lain yang manfaatnya lebih baik ketimbang yang diberikan Jamsostek. Oleh karenanya, dulu praktiknya banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerjanya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua di PT Jamsostek. Sementara untuk jaminan kesehatan, perusahaan biasanya menggandeng pihak asuransi swasta atau langsung menanggung biaya kesehatan karyawannya.
Namun, sekali lagi ditegaskan, sejak beroperasinya BPJS Kesehatan, perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada tanggal 1 Januari 2015. Tapi jika perusahaan tersebut berskala usaha mikro, batas waktu pendaftarannya adalah 1 Januari 2016. Demikian diatur dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 111/2013”).
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan adalah sanksi administratif. Demikian diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sementara bicara pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah termasuk di dalamnya pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Salah satu manfaat yang diterima adalah pertolongan persalinan pervaginam atau lazim kita sebut dengan persalinan normal. Demikian diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain manfaat sebagaimana disebutkan di atas, ada manfaat lain juga yang akan dijelaskan lebih lanjut. DalamManual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan, pada sub-bab tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama untuk bidang Kebidanan dan Neonatal, dikatakan bahwa pelayanan ini merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan perdarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin.
Cakupan pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk kebidanan dan neonatal adalah:
1.Pelayanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care(ANC)
Tujuan Antenatal Care(ANC) adalah untuk menjaga agar ibu hamil dapat melalui masa kehamilannya, persalinan dan nifas dengan baik dan selamat, serta menghasilkan bayi yang sehat sehingga mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi dari suatu proses persalinan.
2.Persalinan
3.Pemeriksaan bayi baru lahir
4.Pemeriksaan pasca persalinan atau postnatal care (PNC)
Pemeriksaan bayi baru lahir dan ibu pasca persalinan sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan bayi dan ibu, terutama pada masa nifas awal yaitu setelah kelahiran bayi dan selama 7 (tujuh) hari pertama setelah melahirkan. Namun demikian, sepanjang periode nifas yaitu setelah melahirkan hingga 28 hari setelah kelahiran adalah masa-masa risiko tinggi. Kematian bayi lahir hidup dalam masa 28 hari sejak kelahiran yang dikenal sebagai tingkat kematian neonatal (neonatal mortality rate) dilaporkan terjadi di seluruh dunia. Begitu juga dengan kematian ibu karena komplikasi pasca persalinan cukup tinggi.
5.Pelayanan KB
Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya sesuai peraturan perundang-undangan sudah tuntas ketika mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan dan membayarkan iurannya tiap bulan.
Adapun besaran iuran jaminan kesehatan yang mesti dibayar adalah 4,5 persen dari gaji pekerja dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 0,5 persen oleh pekerja. Namun besaran iuran ini akan berubah pada 1 Juli 2015 mendatang menjadi 5 persen dengan komposisi 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen oleh pekerja. Hal ini terdapat di dalam Pasal 16C Perpres 111/2013.
Bagaimana jika perusahaan ternyata belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan? Berdasarkan Pasal 11 ayat (2b) Perpres 111/2013, perusahaan wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan Anda, maka secara hukum kewajiban perusahaan ‘sudah gugur’ ketika mengikutkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Tidak menutup kemungkinan jika perusahaan mau memberikan bantuan lebih.
Namun jika perusahaan ternyata belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus menanggung pelayanan kesehatan pekerjanya sesuai manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan. Selain tentunya ada sanksi administratif lain yang siap mengancam perusahaan.