Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ruang ASI Wajib Ada di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ruang ASI Wajib Ada di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukumnya

Ruang ASI Wajib Ada di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukumnya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ruang ASI Wajib Ada di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukumnya

PERTANYAAN

Adakah peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang hak bagi karyawan wanita (ibu) yang sedang menyusui ataupun sanksi hukum bagi perorangan atau korporasi yang dengan sadar atau sengaja menghalangi seorang karyawan wanita (ibu) yang sedang menyusui? Saya dipaksa ikut kegiatan perusahaan ke luar kota selama 4 hari, permintaan ijin untuk tidak mengikuti acara karena sedang mempunyai bayi (6 bulan) ditolak bahkan akan dikenai sanksi dari perusahaan. Sedangkan perusahaan juga tidak memfasilitasi karyawan-karyawannya yang sedang menyusui baik secara bangunan fisik maupun akomodasi bagi bayi-bayi mereka apabila terpaksa harus ikut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, tempat kerja wajib memberikan ruang ASI bagi ibu yang menyusui dan memerah Air Susu Ibu (“ASI”). Lalu, terdapat sanksi baik bagi perorangan maupun korporasi yang menghalang-halangi seorang ibu yang berperan sebagai pekerja perempuan dalam menyusui dan memberikan ASI eksklusif kepada anaknya. Sanksi bagi perseorangan berupa penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Sedangkan sanksi bagi korporasi berupa penjara dan denda terhadap pengurusnya, dan juga pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan/atau penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewajiban Perusahaan Memberikan Fasilitas Ruangan Bagi Pekerja yang Menyusui oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Senin, 26 Januari 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?

    Ketentuan Wajib Menyusui Anak Menurut UU Ketenagakerjaan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa setelah melahirkan, pekerja perempuan wajib menyusui anaknya. Pada prinsipnya, negara memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang menyusui anaknya dengan menuangkan aturan tersebut dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, sebelum adanya UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, Indonesia telah menjadi negara pihak Konvensi ILO 183/2000 yang mengatur sejumlah hak-hak bagi pekerja perempuan. Adapun pasal khusus yang mengatur soal perlindungan bagi pekerja perempuan yang menyusui adalah Pasal 3 dan Pasal 10 Konvensi ILO 183/2000:

    Pasal 3

    Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesehatan ibu atau anak, atau bila penilaian telah menetapkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan ibu atau anaknya.

    Pasal 10

    1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
    2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.

    Ketentuan Wajib Menyusui Anak Menurut UU Kesehatan

    Tidak hanya diatur di UU Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pemberian Air Susu Ibu (“ASI”) eksklusif juga diatur dalam Pasal 42 UU Kesehatan yang berbunyi:

    1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
    2. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 tahun disertai pemberian makanan pendamping.
    3. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
    4. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.

    Atas pelanggaran terhadap Pasal 42 UU Kesehatan, setiap orang yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 430 UU Kesehatan: 

    Setiap orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

    Sedangkan dalam hal tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 430 UU Kesehatan dilakukan oleh korporasi, maka pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.[1]

    Lalu, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:[2]

    1. Rp2 miliar dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun;
    2. Rp5 miliar dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sampai dengan paling lama 15 tahun; atau
    3. Rp50 miliar dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Selain pidana penjara dan pidana denda, korporasi juga dikenai pidana tambahan berupa:[3]

    1. pembayaran ganti rugi;
    2. pencabutan izin tertentu; dan/atau
    3. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

    Menjawab pertanyaan Anda, mengacu pada ketentuan sanksi di atas dapat kita ketahui bahwa sanksi bagi perseorangan yang menghalangi ibu yang ingin menyusui anaknya adalah berupa penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Sedangkan sanksi bagi korporasi terdiri dari sanksi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,  dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha dan/atau penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi. Selain itu, pengusaha di tempat Anda bekerja sudah sepatutnya memberikan kesempatan kepada Anda sebagai pekerja untuk tidak ikut kegiatan kantor jika hal tersebut membuat Anda terpaksa harus meninggalkan bayi yang berusia 6 bulan, yang berarti menghalangi pemberian ASI kepada si bayi.

    Ketentuan Pemberian Fasilitas Menyusui

    Selanjutnya, kami akan bahas mengenai fasilitas menyusui bayi bagi pekerja perempuan di lingkungan kantor. Di samping peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan, keberhasilan ibu dalam menyusui juga memerlukan dukungan lain salah satunya adalah dukungan tempat kerja dan pengelola ruang publik bagi ibu menyusui. Dukungan dari pengusaha, tempat kerja, dan pemerintah amat berperan penting agar ibu dapat mencapai keberhasilan menyusui sambil tetap bekerja. Salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan pengusaha atau tempat kerja adalah memberikan waktu dan menyediakan sarana ruang menyusui yang memenuhi standar kesehatan bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja, sebagaimana tertulis dalam Bab II huruf B nomor 5a Lampiran Permen PPPA 3/2010.

      Masih mengacu pada Permen PPPA 3/2010, dikatakan juga bahwa menyadari makin banyaknya perempuan menyusui yang bekerja di sektor publik, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan dan telah menerbitkan Peraturan Bersama Meneg PP, Menakertrans, Menkes 2008.[4] Peraturan bersama ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi tenaga kerja perempuan khususnya yang menyusui agar mereka tetap bisa menyusui/memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja, dan mendorong pengusaha untuk menyediakan Ruang Menyusui/Ruang ASI yang sesuai dengan standar kesehatan.

    Informasi penting lainnya yang perlu kami sampaikan kepada Anda soal penyediaan fasilitas khusus bagi pekerja yang menyusui juga telah tertuang dalam Permenkes 15/2013 yang merupakan peraturan pelaksana yang masih berlaku dari UU Kesehatan terdahulu yaitu UU 36/2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 453 huruf c UU Kesehatan.

    Adapun Permenkes 15/2013 pada intinya mengatur hal-hal berikut:

    1. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif, yang dilakukan melalui:[5]
    1. penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
    2. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;
    3. pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif; dan
    4. penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI.

     

    1. Setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja.[6]
    2. Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja dan tempat sarana umum.[7]
    3. Setiap tempat kerja dan tempat sarana tempat umum harus menyediakan sarana dan prasarana ruang ASI sesuai dengan standar minimal dan sesuai kebutuhan.[8]
    4. Ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan[9] yang paling sedikit meliputi:[10]  

     

    1. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
    2. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
    3. lantai keramik/semen/karpet;
    4. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
    5. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
    6. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
    7. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
    8. kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan
    9. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/Menkes/PB/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
    5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
    6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu;
    7. Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas.

     

     

     


    [1] Pasal 447 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

    [2] Pasal 447 ayat 2 UU Kesehatan.

    [3] Pasal 448 UU Kesehatan.

    [4] Bab II huruf B nomor 5c Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2010 (“Permen PPPA 3/2010”).

    [5] Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”).

    [6] Pasal 6 ayat (1) Permenkes 15/2013.

    [7] Pasal 9 ayat (1) Permenkes 15/2013. 

    [8] Pasal 9 ayat (3) Permenkes 15/2013.

    [9] Pasal 9 ayat (2) Permenkes 15/2013.

    [10] Pasal 10 Permenkes 15/2013.

    Tags

    bayi
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!