Bagaimana proses pembuatan Ketetapan MPR? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
UUD 1945 sebelum amendemen mengatur bahwa MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki fungsi menetapkan Ketetapan MPR (“Tap MPR”) yang bersifat mengatur (regeling).
Namun, dengan adanya amendemen UUD 1945, MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Tap MPR yang bersifat regeling. MPR hanya bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking. Lalu, bagaimana proses pembentukan Tap MPR berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen dan apa contoh Tap MPR?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Patut Anda ketahui, UUD 1945 sebelum perubahan (amendemen) menjadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) sebagai lembaga tertinggi negara. Posisi MPR sebagai lembaga tertinggi lahir dari kedudukannya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amendemen.[1] Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara tersebut disertai pula dengan kewenangan mengatur (regeling). Kewenangan mengatur itu dituangkan dalam produk hukum bernama Ketetapan MPR (“Tap MPR”).[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, seiring dengan perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa Tap MPR yang bersifat mengatur, melainkan MPR hanya bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking.
Dengan berubahnya kedudukan MPR, kedudukan Tap MPR seringkali menjadi masalah dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari inkonsistensi kedudukan Tap MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sebelumnya UU 10/2004 tidak memasukkan Tap MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, dengan diundangkannya UU 12/2011, Tap MPR kembali masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan kedudukannya berada di bawah UUD 1945 dan berada di atas undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.[3]
Arti Tap MPR kembali ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada dasarnya mengakui bahwa produk hukum yang dibuat oleh MPR ini masih berlaku. Hal itu dilakukan guna mengakomodasi dan memberikan kepastian hukum terhadap beberapa Tap MPR dan Tap MPRS yang masih berlaku. Tap MPR dan Tap MPRS yang berlaku tersebut hanya terbatas pada beberapa saja. Berikut ini bunyi Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011:
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat" adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Dengan demikian, meskipun Tap MPR termasuk bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, namun tidak berarti MPR masih mempunyai wewenang untuk membentuk Tap MPR yang baru bersifat regeling pasca perubahan UUD 1945. Adapun ketentuan di atas menyebutkan Tap MPR yang dinyatakan masih berlaku dan bersifat regeling.[4]
Sedangkan kini, perubahan kedudukan MPR turut mengubah kedudukan dan status hukum yang dihasilkan MPR yaitu Tap MPR yang baru (pasca perubahan UUD 1945) tidak lagi bersifat regeling, tetapi hanya sebatas penetapan (beschikking).[5]
Misalnya contoh Tap MPR sebagaimana disarikan dari MPR Bisa Mengeluarkan Tap MPR Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, MPR masih bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR bukan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan, tetapi juga mengeluarkan Tap MPR (hal. 1).
Prosedur Pembentukan Tap MPR
Pada masa UUD 1945 sebelum amandemen, proses pembentukan Tap MPR dilakukan dengan empat tahapan yang seluruhnya diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Tap MPR No. 1/MPR/1983, yaitu:
Tingkat I (Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis): Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pada pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.
Tingkat II (Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis): Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.
Tingkat III (Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis): Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil-hasil dari pembicaraan tingkat I dan II. Hasil dari pembahasan pada tingkat III ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis.
Tingkat IV (Pengambilan Keputusan oleh Rapat Paripurna Majelis): Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.
Nisrina Irbah Sati. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No.4, 2019;
Titik Triwulan Tutik. Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi, Edisi 01/2012.
[2] Nisrina Irbah Sati, Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 4, 2019, hal. 834
[4] Titik Triwulan Tutik. Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi, Edisi 01/2012, hal. 25
[5] Titik Triwulan Tutik. Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi, Edisi 01/2012, hal. 29