Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pasangan Nikah Siri Punya KK, Bisakah? dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
klinik Terkait :
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda dan suami Anda beragama Islam dan telah menikah secara agama menurut hukum Islam.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami ingin menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) KHI, yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah.[1]
Rekomendasi Berita :
Pencatatan perkawinan ini penting sekali, sebab jika tidak dicatat, meskipun sah di mata agama, namun perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Akibatnya, anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara.
Tak hanya itu, nikah siri juga menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, di antaranya:
- Anak yang lahir berstatus sebagai anak luar kawin
Dikutip dari Akta Kelahiran untuk Anak Hasil Kawin Siri, anak yang dilahirkan oleh pasangan nikah siri merupakan anak luar kawin. Akibatnya, anak itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
- Berpotensi dijerat pasal perzinahan dalam KUHP
Apabila salah satu atau keduanya telah memiliki pasangan suami/istri yang sah, nikah siri dapat memberi ruang delik perzinahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 atau yang dikenal juga dengan KUHP Baru yang baru berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[2] yaitu tahun 2026.
Pasal 284 ayat (1) KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. | Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]
|
Sehingga, untuk mengantisipasi terjadinya konsekuensi hukum sebagaimana dimaksud di atas, kami menyarankan sebaiknya Anda untuk segera mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, mengenai bisa atau tidaknya pasangan yang menikah siri membuat KK, sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur syarat membuat KK bagi pasangan suami-istri yang menikah siri.
Namun demikian, Zudan Arif Fakrulloh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri, dalam akun Instagram miliknya menegaskan semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan ke dalam 1 KK.
Namun Zudan turut menegaskan bahwa Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nantinya, di dalam KK akan ditulis keterangan “kawin belum tercatat”.
Zudan menerangkan untuk membuat KK tersebut, pasangan nikah siri harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM”), kebenaran pasangan suami-istri Selain itu, koordinasi dengan Kementerian PPPA juga penting dilakukan. Sebab, praktik nikah siri ini kerap merugikan pihak perempuan dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Di sisi lain, kebijakan yang dikeluarkan tersebut berpotensi meningkatkan angka perkawinan tak tercatat, yang tentunya berpotensi merugikan lebih banyak perempuan dan anak.
Demikian jawaban dari kami terkait KK nikah siri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
Instagram, diakses pada 25 Mei 2023 pukul 17.00 WIB.
[1] Pasal 5 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023